PORTALBMR BOLTIM – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Hendra Abarang, S.Hut, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah membedakan secara jelas antara Pertambangan Rakyat (PERA) yang sedang diarahkan menuju legalitas dengan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Menurut Hendra, kelompok penambang rakyat yang telah membentuk kelompok, terdaftar, mengikuti pembinaan melalui Responsible Mining Community (RMC) APRI), serta sedang menempuh proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan perizinan kepada instansi berwenang, semestinya mendapatkan pembinaan dan fasilitasi agar dapat memenuhi seluruh persyaratan legal.
Ia menilai, pendekatan penegakan hukum terhadap pertambangan rakyat perlu dilakukan secara proporsional, dengan membedakan antara masyarakat yang sengaja melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengindahkan aturan dan kelompok yang sedang berupaya menata kegiatan mereka menuju legalitas.
“Saya ingatkan sekali lagi, PERA dan PETI itu berbeda. PETI adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan tidak mengikuti proses legalisasi. Sementara kelompok PERA di bawah pembinaan RMC APRI sudah membentuk kelompok, terdaftar dan sedang berproses mengusulkan WPR. Di Kabupaten Boltim terdapat 25 blok WPR yang perlu mendapatkan kejelasan titik dan batas wilayah. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai lokasi WPR serta wilayah kawasan agar kegiatan pertambangan dapat ditata dan diarahkan sesuai ketentuan. Kelompok seperti ini harus mendapatkan pembinaan dan fasilitasi agar proses legalitasnya dapat diselesaikan,” ujar Hendra.
Pemerintah Diminta Hadir, Bukan Hanya Menertibkan
Hendra juga mengacu pada ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur peran pemerintah dalam pembinaan dan pemberdayaan pertambangan rakyat.
Menurutnya, semangat regulasi tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah berusaha membentuk kelompok, melengkapi persyaratan dan mengurus proses legalitas justru hanya mendapatkan tindakan penertiban tanpa solusi. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian dan jalan keluar, termasuk memastikan titik 25 blok WPR dan batas wilayah kawasannya dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat juga tidak dapat dilepaskan dari amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, menurut Hendra, amanat tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban masyarakat menaati hukum.
PERA Bukan Berarti Bebas dari Aturan
Hendra menegaskan, membedakan PERA dan PETI bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada penambang rakyat.
Sebaliknya, kelompok yang mengatasnamakan pertambangan rakyat harus mampu menunjukkan bahwa kegiatan mereka dilakukan secara tertib, bertanggung jawab dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Bukan berarti PERA bebas tanpa aturan. Justru PERA harus membuktikan dirinya lebih tertib. Tidak boleh menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida, tidak boleh merusak sungai dan hutan, tidak boleh melampaui wilayah yang diperbolehkan, serta harus memperhatikan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan,” jelasnya.
Menurut dia, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, keselamatan kerja maupun aturan pertambangan, tindakan hukum tetap dapat dilakukan sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.
“Kalau ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi jangan menyamaratakan seluruh penambang rakyat sebagai PETI. Status kegiatan, proses legalitas dan bentuk pelanggarannya harus dilihat secara objektif,” katanya.
APRI Minta Ada Solusi Konkret
DPC APRI Boltim berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, instansi teknis dan aparat penegak hukum dapat membangun pola pembinaan yang jelas bagi masyarakat penambang yang ingin masuk ke jalur legal.
Hendra mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum, kejelasan wilayah, mekanisme perizinan dan pembinaan teknis, bukan hanya operasi penertiban. Kejelasan tersebut juga mencakup penetapan titik 25 blok WPR di Boltim serta batas wilayah kawasan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih maupun ketidakpastian di lapangan.
“Kami tidak meminta kebebasan tanpa aturan. Kami meminta perlakuan yang sesuai dengan hukum. Bedakan PETI dan PERA. Kegiatan yang benar-benar ilegal harus ditangani sesuai aturan, sementara masyarakat yang sedang berproses menuju legalitas harus dibina dan difasilitasi agar prosesnya selesai. Pemerintah juga perlu memberikan kepastian titik WPR dan wilayah kawasan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menjalankan kegiatan,” pungkasnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya