SPBU 74.957.07 Pontodon Diduga Terkait Oknum Bupati, FSRK Desak Polres Kotamobagu Pasang Police Line

PORTALBMR, KOTAMOBAGU — Ketua Forum Suara Rakyat Kota (FSRK), Sukamulia Ando Lobut, S.T., mendesak Polres Kotamobagu segera memasang garis polisi (police line) di areal SPBU 74.957.07 Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan dugaan penyalahgunaan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, tim yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU 74.957.07 Pontodon menemukan kendaraan dump truck yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Di lokasi juga ditemukan tangki atau tandon rakitan serta sejumlah jeriken.

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa sidak tersebut dilakukan Wali Kota Kotamobagu bersama unsur DPRD dan Forkopimda setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pembelian BBM jenis solar dalam jumlah besar.

Namun, hingga kini proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, menyampaikan kepada media bahwa dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 74.957.07 Upai masih dalam tahap penyelidikan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat masih dimintai keterangan.

Dugaan kepemilikan SPBU

Di tengah proses penyelidikan tersebut, muncul informasi mengenai dugaan kepemilikan SPBU 74.957.07 Pontodon yang dikaitkan dengan seorang berinisial RK alias Ronald, yang disebut saat ini menjabat sebagai bupati di salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui dokumen kepemilikan yang terbuka untuk publik.

Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengklaim bahwa SPBU Pontodon merupakan milik RK alias Ronald dan pengelolaannya dipercayakan kepada YHK alias Heskiel.

“Setahu saya, SPBU Pontodon miliknya dan dipercayakan kepada YHK alias Heskiel. Bukan hanya itu. Jika dihitung, SPBU yang disebut milik RK alias Ronald ada lebih dari 10, termasuk SPBU Desa Tadoi, tetapi SPBU tersebut sudah dijual,” ungkap sumber tersebut, Rabu, 23 September 2026.

Klaim mengenai kepemilikan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk data badan usaha, perizinan, struktur kepemilikan, serta dokumen lain yang relevan.

FSRK Minta Polisi Usut Pemilik Sebenarnya 

Ketua FSRK Sukamulia Ando Lobut meminta Polres Kotamobagu tidak hanya mengusut dugaan penyalahgunaan BBM, tetapi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemilikan SPBU tersebut.

“Terungkapnya dugaan penyalahgunaan BBM oleh tim Forkopimda Kotamobagu harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat. Dalam rangka penyelidikan, kami meminta TKP SPBU Pontodon segera dipasang police line dan pemilik sebenarnya harus diungkap secara terang,” kata Ando Lobut.

Menurutnya, dugaan kepemilikan SPBU yang dikaitkan dengan RK alias Ronald perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk hubungan antara pemilik, pengelola, dan pihak yang secara administratif tercatat sebagai pemegang izin atau badan usaha.

“Kalau benar ada keterkaitan RK alias Ronald dengan SPBU ini, tentu harus dibuktikan melalui dokumen dan proses penyelidikan. Polisi perlu memeriksa seluruh aspek administrasi dan legalitas kepemilikannya,” ujarnya.

Ando juga meminta aparat penegak hukum memastikan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan apabila seorang pejabat pemerintahan memiliki kepentingan bisnis yang berkaitan dengan kewenangan jabatannya.

Ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan antara lain mengatur bahwa pejabat pemerintahan yang memiliki potensi konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan atau tindakan tertentu, dengan salah satu sumber konflik kepentingan berupa kepentingan pribadi dan/atau bisnis.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini tetap harus didasarkan pada fakta, status kepemilikan, kewenangan yang digunakan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ancaman Sanksi Penyalahgunaan BBM Subsidi 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selain sanksi pidana, dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi juga dapat berimplikasi pada sanksi terhadap badan usaha atau SPBU sesuai ketentuan dan hasil pemeriksaan.

Dalam kasus SPBU Pontodon, Pertamina Patra Niaga sebelumnya diberitakan telah melakukan tindak lanjut atas temuan dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi, termasuk pemeriksaan CCTV dan pemblokiran nomor polisi kendaraan yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Karena itu, publik kini menunggu transparansi proses penyelidikan Polres Kotamobagu, termasuk mengenai pihak-pihak yang diperiksa, status barang bukti, serta apakah terdapat unsur pidana dalam dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU 74.957.07 Pontodon.

Hingga berita ini diterbitkan,YHK alias Heskiel saat dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan keterangan. Pun RK alias Ronald masih dalam upaya konfirmasi.

Adapun dugaan kepemilikan SPBU oleh RK alias Ronald maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam penyalahgunaan BBM tetap merupakan informasi yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan dokumen resmi. Hingga menunggu putusan pengadilan atau sebaliknya.

Check Also

Penebangan Pohon Di Jalur Paloko Kinalang LSM FSR Kota Surati Dinas Terkait

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota) Ando …