LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota (LSM FSR KOTA). Jumat, 18 September 2026 Soroti hingga melayangkan kritik tajam terhadap pelaksanaan Diskusi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Kotamobagu Tahun 2026–2030 yang diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu.

LSM FSR Kota menilai, kegiatan normatif administratif ini sarat akan celah kritis yang melabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama terkait ketidakselarasan kebijakan ekologis di lapangan serta efektivitas anggaran daerah.

Ketua LSM FSR KOTA, Sukamulia Lobud, S.T., mengungkapkan empat poin analisis kritis yang menjadi materi pengawasan utama organisasi:

1. Ironi Kebijakan: Menyusun Dokumen Risiko Bencana, tapi Membabat Pohon Pelindung Jalan, LSM FSR KOTA melihat adanya kontradiksi yang sangat telak dalam aksi lapangan Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini.

Bagaimana mungkin Pemkot Kotamobagu melalui BPBD sedang menyusun dokumen strategis untuk menekan risiko bencana jangka panjang, sementara pada saat yang sama, instansi teknis Pemkot justru melakukan deforestasi kota berupa penebangan pohon secara masif di Jalur 2 Paloko Kinalang?

Pohon pelindung jalan di median adalah aset ekologis vital penyerap air, pencegah erosi tanah perkotaan, dan meredam polusi udara. Tindakan merusak Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi proyek fisik lampu jalan adalah bukti nyata, bahwa dokumen KRB dan RPB ini berisiko hanya menjadi dokumen formalitas di atas kertas, karena kebijakan antar-dinas teknis Pemkot saling bertolak belakang dan tidak sinkron.

2. Kritik Delegasi: Ketidakhadiran Fisik Kepala Instansi Kunci (Wali Kota & Kepala BPBD)

Kegiatan menunjukkan, bahwa diskusi publik untuk dokumen bernilai strategis 5 tahunan ini minim kehadiran para pengambil keputusan tertinggi (Top Decision Makers).

Acara ini hanya diwakili oleh Asisten Administrasi Umum yang membacakan sambutan Wali Kota, sementara Kepala BPBD pun absen, sehingga laporannya didelegasikan kepada Sekretaris BPBD.

Ketidakhadiran fisik Wali Kota dan Kepala BPBD dalam forum sepenting ini memicu pertanyaan publik: Apakah Pemkot menganggap penyusunan dokumen mitigasi bencana ini sebagai agenda prioritas daerah, atau sekadar proyek pemenuhan serapan anggaran rutinitas tahunan?

3. Masalah Transparansi Data Anggaran Pembuatan Dokumen, Pembuatan Dokumen KRB dan RPB berskala makro ini memerlukan keterlibatan Tim Tenaga Ahli (termasuk dari unsur BPBD Provinsi) yang memakan pos anggaran APBD tidak sedikit.

Oleh karena itu, LSM FSR KOTA menuntut transparansi penuh dari Pemkot mengenai berapa nilai pagu anggaran proyek penyusunan dokumen ini? Publik berhak mengawasi secara ketat agar anggaran pembuatan naskah tidak digelembungkan (mark-up), mengingat dokumen perencanaan rawan menjadi lahan pemborosan anggaran yang minim output riil di lapangan.

4. Tuntutan Pengujian “Partisipasi Bermakna” (Meaningful Participation)

Dalam sambutan tertulisnya, Wali Kota meminta peserta memanfaatkan forum maksimal untuk menyampaikan data riil di lapangan agar kota lebih tangguh.

LSM FSR KOTA menagih janji ini dan memperingatkan, jangan sampai pelibatan para Camat, Lurah, Sangadi (Kepala Desa), akademisi, hingga LSM lingkungan hidup dalam diskusi ini hanya dijadikan tameng daftar hadir (formalitas) untuk melegitimasi, bahwa dokumen telah diuji publik.

BPBD wajib membuka draf dokumen tersebut ke publik secara luas sebelum disahkan. Hal ini penting, agar masyarakat bisa mengoreksi apakah titik-titik rawan bencana banjir, longsor, dan drainase buruk—seperti masalah sengketa proyek drainase tanpa koporan di Pasar 23 Maret—benar-benar dimasukkan ke dalam peta risiko ilmiah mereka atau tidak.

LSM FSR KOTA menegaskan akan mengawal ketat naskah akademik ini dan mendesak Pemkot Kotamobagu untuk segera menyelaraskan seluruh kebijakan pembangunan fisiknya agar taat pada asas mitigasi bencana lingkungan yang objektif, bukan sekadar mengejar formalitas administratif serapan anggaran.

Hingga berita ini dipublish redaksi masih berupaya mendapat tanggapan resmi, dan menerima hak jawab dan koreksi dari pihak terkait.

Check Also

Penanganan Hukum Didorong, Berikut Kata Walikota Wenny Gaib Terkait Mobil Dump Truk Warna Kuning

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Ditengah sulitnya masyarakat Kotamobagu mendapat BBM dengan cara mengantri hingga berhari-hari. Pemerintah …