Penanganan Hukum Didorong, Berikut Kata Walikota Wenny Gaib Terkait Mobil Dump Truk Warna Kuning

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Ditengah sulitnya masyarakat Kotamobagu mendapat BBM dengan cara mengantri hingga berhari-hari. Pemerintah Kotamobagu langsung mengambil langkah tegas, dengan membentuk tim forkopimda untuk memperkuat pengawasan distribusi BBM di SPBU yang ada di Kotamobagu.

Tim forkopimda yang dipimpin langsung Walikota Kotamobagu Wenny Gaib dan melibatkan unsur ketua DPRD Kotamobagu, polres Kotamobagu, TNI, pemerintah kecamatan. Selasa, 8 September 2026, pukul 02.00 WITA mendatangi SPBU 74.957.07 Pontodon. Kotamobagu Utara provinsi Sulawesi Utara.

Saat dilokasi SPBU 74.957.07 Pontodon walikota Wenny Gaib bersama tim forkopimda menemukan dua unit mobil dump truk dengan tandon rakitan serta ratusan jerigen sedang isi solar subsidi dalam jumlah sangat besar.

Modus Praktek mafia BBM ini terbilang licik, lampu area SPBU sengaja dimatikan agar tak terlihat dari jalan. Dengan kecermatan tim forkopimda untuk mengungkap kelangkaan BBM hingga tercipta antrian berhari-hari. Dengan cermat tim menemukan dua unit mobil dump truk dengan ratusan jerigen, tandon jenis Solar diduga hanya disalurkan ke penimbun/mafia BBM. Pegawai dan Mobil dump truk warna merah dan kuning saat dilokasi tak berkutik.

Beredar mobil dump truk warna kuning hilang dan tak menjalani proses hukum

Hasil temuan sidak tim forkopimda kini telah diamankan polres Kotamobagu, publik berharap polres Kotamobagu dibawah kepemimpinan AKBP Abdul Kholik mampu mengungkap siapa-siapa mafia BBM dan oknum anggota diduga terlibat dan diproses sesuai hukum.

Ditengah harapan publik, polres Kotamobaguu telah mengukap hanya mobil dump truk warna merah saat ini berada di polres Kotamobagu, dan sedang dilakukan pengembangan. Sementara mobil dump truk warna kuning tidak ditahan.

“Hilangnya” Mobil dump truk warna kuning dalam Penanganan hukum berdampak kepada walikota

Publik kembali bertanya, apakah polres Kotamobagu yang dipimpin AKBP Abdul Kholik serius memberantas mafia BBM di Kotamobagu. Bagaimana bisa barang bukti mobil dump truk dan jirigen yang ditemukan tim forkopimda di SPBU Pontodon justru tak diproses hukum. Hanya mobil dump truk warna merah berada di polres Kotamobagu, sedangkan mobil dump truk warna kuning entah kemana.

Saat ini diera digital dapat terlihat melalui akun Facebook kekecewaan publik terhadap polres Kotamobaguu, terkait dua unit mobil dump truk warna kuning dan warna merah yang didapati tim forkopimda, tapi hanya mobil dump truk warna merah berada di polres Kotamobagu.

Kekecewaan lain justru menyasar kepada walikota, bahkan publik menilai, lolosnya mobil dump truk warna kuning dengan ratusan jirgen di SPBU Pontodon diduga melakukan Penimbunan BBM di kait-kaitkan dengan hubungan saudara dengan walikota Kotamobagu. Sehingga Polres Kotamobagu diduga enggan memproses hukum mobil dump truk warna kuning.

Sikap tegas Walikota Wenny Gaib dan semangat tim forkopimda dikatakan murni untuk kepentingan masyarakat. Menyangkut hukum, semua diserahkan kepada polres Kotamobagu

Senin, 14 September 2026 Wali Kota Kotamobagu dr Wenny Gaib menanggapi sorotan publik mengenai mobil dump truk warna kuning yang dialamatkan kepadanya.

Disampaikan, tindakan tim forkopimda adalah bentuk menjamin BBM demi kepentingan seluruh masyarakat. Menyangkut mobil dump truk warna kuning itu adalah kewenangan polres Kotamobagu dan tidak ada hubungan dengan saya.

“Mobil kuning dan pemiliknya tidak ada hubungan dengan saya, Saya bekerja untuk kepentingan seluruh masyarakat. Penanganan dan kewenangan untuk memeriksa ada di pihak berwajib. Saya dan kita semua harus memberikan kepercayaan pada mereka untuk menanganinya. saya juga memberikan dorongan pada pihak kepolisian untuk dapat menanganinya dengan sebaik-baiknya,” Ucap Wali Kota Wenny Gaib bersama tim forkopimda yang mengungkap praktek “ilegal” SPBU 74.957.07 Pontodon Kotamobagu Utara.

Lanjutnya, jika ia dihubungkan dengan mobil dump truk warna kuning. Walikota justru mempertanyakan apa hubungannya dengan dirinya.

“Coba cek mobil dan pemilik kalu ada hubungan apa dengah saya. apa lagi hubungan bisnis atau keberpihakan yang lain,” tanya Wali Kota.

Menyangkut wilayah, termasuk di wilayah SPBU Pontodon walikota tak menampik dan mengakui semua itu adalah keluarga.

“samua di pontodon itu torang satu keluarga dan namanya keluarga besar pontodon. Seperti keluarga besar Bolaang Mongondow. Menyangkut sidak. Tim kami yang turun itu adalah tim forkopimda. Hanya saja saya yang banyak diberitakan. Tapi sebenarnya yang turun adalah tim forkopimda, dan itulah bukti kalo forkopimda bekerja memiliki tanggung jawab bersama,” terangnya diseleh aktivitas dan kesibukan melayani masyarakat.

Terkait dump truk warna kuning

Keterangan Resmi Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono Terkait dump truk warna kuning membenarkan ditemukan di area SPBU Pontodon saat sidak 8 September 2026, namun TIDAK diamankan/ditahan

Alasan tidak ditahan AKP Joko Setiono menguraikan, pada saat itu Sopir tidak ada di lokasi saat ditemukan. dan Jerigen yang diangkut dalam kondisi kosong, tidak berisi BBM. Jadi belum cukup bukti terindikasi melakukan tindak pidana saat itu.

“Yang diamankan hanya truk merah (DB 8257 K) berisi ±500 liter solar di tandon rakitan, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucap AKP Joko Setiono.

Terkait isu “dilepas/hilang”:

Polres menegaskan: truk kuning bukan “dilepas”, melainkan tidak pernah diamankan sejak awal. Tim gabungan tinggalkan lokasi pukul 04.30 WITA; saat kembali ~pukul 06.00, truk kuning sudah tidak ada di tempat.

Aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu meminta polres Kotamobagu dibawah komando AKBP Abdul Kholik harus transparan dan berani mengungkapkan siapa dibalik kasus mafia BBM ini.

“Kita akan kawal kasus mafia BBM ini, dan mendorong Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik mengukap siapa selama ini oknum yang diduga terlibat bersama mafia BBM. Ini menjadi tantangan Kapolres dalam 100 hari kerja pasca dilantik menjadi Kapolres Kotamobagu. Mana mungkin mafia BBM berani jika tidak ada oknum anggota yang diduga membackup mafia BBM. Dalam 100 hari kerja, kita akan lihat kinerja Kapolres, termasuk dengan kasus BBM temuan tim forkopimda.” tegas Aktivitas Sulut Yudi Batalipu.

Dengan temuan tim forkopimda Yudi Batalipu juga meminta SPBU 74.957.07 mendapat Sanksi dari Pertamina Patra Niaga

Sanksi berupa Skorsing/hentikan penyaluran solar selama 30 hari (11 Sep – 10 Okt 2026). Buat Surat peringatan tertulis, PHK terhadap operator & pengawas yang terlibat. Pemblokiran nomor polisi kendaraan yang dipakai dan tak bisa beli BBM subsidi lagi.

Selain itu Sanksi Pidana yang mengancam berdasarkan UU No. 22/2001 Migas (Pasal 55) dan revisi UU No. 6/2023:

“Penjual/pembeli: penjara maksimal 6 tahun ditambah denda hingga Rp 60 miliar. Oknum SPBU yang memfasilitasi dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan (KUHP Pasal 56),” ucapnya.

Check Also

Menjamin Kenyamanan Jemaat, Salah Satu Ketua Pimpinan Gereja Di Kotamobagu Telah Memberikan Sanksi

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Salah Satu Pimpinan gereja di Kotamobagu langsung menyikapi issue yang berkembang ditengah …