PORTALBMR KOTAMOBAGU – Masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) khususnya Kota Kotamobagu berharap, dalam program 100 hari kinerja Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto dapat mengungkap, pihak-pihak yang menyebabkan 9 orang korban meninggal dunia pada tragedi maut Tidar Drag Race – Drag Bike Kotamobagu 9 Agustus 2026.
Diketahui, pasca kejadian maut tidar drag bike Kotamobaguu, Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Langie sebelum pindah tugas telah melakukan kunjungan dan tinjauan langsung: ke lokasi tempat kejadian, dilokasi pak Kapolda juga menerima keluhan warga, dan memastikan penanganan berjalan cepat.
Kapolda juga memerintahkan Polres Kotamobagu dan jajaran Polda Sulut membentuk tim penyidik gabungan untuk mengusut tuntas semua pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pelaku langsung, tapi juga penyelenggara, pemberi izin, dan pihak yang mengabaikan kelayakan sirkuit.
Saat itu Kapolda menyatakan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat pelaksana, melainkan mengusut siapa yang mengeluarkan rekomendasi/izin, apakah ada pelanggaran prosedur keselamatan, dan kelalaian yang menyebabkan 9 orang tewas.
Saat ini publik terus menanti karena sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi penetapan tersangka secara menyeluruh terkait kasus ini, meskipun penyelidikan sudah berlangsung di Polda Sulut.
Pengamat Hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H. berharap, Kapolda Sulut yang baru Irjen Yudho Hermanto tegak lurus mengungkap kasus tragedi maut tanpa pandang bulu. Sehingga melahirkan hasil Penaganan hukum objektif, transparan dan profesional.
Menurutnya, penyelidikan penyidikan lebih mencakup Penyelenggara acara , kelalaian pengaturan, kelayakan jalur, pengamanan. Pihak pemberi rekomendasi/izin, apakah Pemkot Kotamobagu, Dinas Terkait, atau kepolisian memberikan izin tanpa verifikasi standar keselamatan. Begitu juga dengan Petugas pengawas yang seharusnya memeriksa kelayakan sirkuit sebelum acara berlangsung.
Masyarakat sulut khususnya Kotamobagu kini sedang menanti penetapan tersangka secara transparan: Nama, jabatan, dan peran masing-masing pihak yang diduga lalai atau melanggar hukum.
Pentingnya menempatkan objektivitas, profesional Penaganan kasus drag bike. Sehingga dalam penyidikan tidak ada penutupan fakta serta mengungkap semua keterlibatan, termasuk pejabat jika ada, tanpa pandang bulu. Kemudian hasil penyelidikan dipublikasikan serta menjelaskan akar masalah, siapa bertanggung jawab, dan sanksi yang dikenakan. Agar publik mengetahuinya. Ungkap pemerhati Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Lanjutnya, semua regulasi telah di atur, Jika ada dugaan kelalaian dan tanggung jawab wilayah hukum dalam penerbitan izin kepolisian tanpa sesuai regulasi. Ada Sanksi Disiplin dan Kepegawaian (Internal Polri / ASN)
Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 :
* Teguran lisan/tertulis keras
* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun
* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri
* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan
* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat — jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik
* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat
Dikatakan, catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab
Sanksi / Tanggungjawab Pidana
Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:
* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara”
* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5 tahun penjara
* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU & Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat
* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku
Lanjutnya, Prinsip: “Izin bukan tameng” meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana” ujar Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Supriadi Pangelu S.H.M.H. meyakini Hukum di daerah Sulut tetap tegak berdiri. Menurutnya, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto memiliki latar belakang jabatan Karopaminal Divpropam Polri.
“Masyarakat sulut pada umunya menyakini, dalam kasus drag bike Kotamobagu yang menewaskan 9 orang meninggal dunia, Kapolda Sulut Irjen pol Yudho Hermanto tak pandang bulu untuk mengungkap dalam menegakan hukum di bumi nyiur melambai,” Kata Pemerhati Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Diketahui, Kasus Open Turnamen Tidar Drag Race – Drag Bike Kotamobagu yang menelan 9 orang korban meninggal dunia dan lainya korban luka-luka sedang dalam penanganan Polda Sulut. Adapun pihak -pihak yang sedang terperiksa masih asas praduga tak bersalah, hingga menunggu putusan pengadilan atau sebaliknya.
Hingga berita ini di publish redaksi terus berupaya untuk mendapatkan perkembangan penyelidikan. Pun redaksi media selalu terbuka menerima hak jawab dan koreksi dari pihak terkait.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
