9 Orang Tewas..! FSR KOTA Desak Kapolda Sulut Bongkar Tuntas Perizinan Dan Standar Keselamatan Drag Race -Drag Bike Upai

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Tragedi maut Open Tournament Drag Race–Drag Bike di Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang terjadi pada 9 Agustus 2026, kembali menjadi sorotan.

Sebanyak 9 orang meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka setelah mobil peserta kehilangan kendali dan menerobos area penonton. Peristiwa tersebut kini mendapat perhatian serius dari LSM Forum Suara Rakyat Kota (FSR KOTA) yang mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, transparan dan tidak berhenti hanya pada pengemudi kendaraan. Senin, 28 September 2026.

FSR KOTA menilai pertanyaan publik tidak hanya berkutat pada siapa yang berada di balik kemudi saat kecelakaan terjadi. Lebih jauh, publik menunggu jawaban mengenai siapa yang memberikan izin, siapa yang bertanggung jawab atas kelayakan lintasan, bagaimana standar keselamatan penonton ditetapkan, serta siapa yang memastikan seluruh persyaratan keselamatan benar-benar dipenuhi sebelum balapan digelar.

Sejumlah laporan media menyebut kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Bahkan, aspek legalitas penyelenggaraan, kondisi lintasan, posisi penonton, pembatas lintasan, sistem pengamanan hingga prosedur keselamatan disebut menjadi bagian yang perlu didalami.

Di tengah proses hukum tersebut, FSR KOTA meminta Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudho Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang telah merenggut sembilan nyawa tersebut. Yudho Hermanto resmi menjabat Kapolda Sulut pada 10 September 2026.

“SEMBILAN NYAWA BUKAN SEKADAR ANGKA”

FSR KOTA menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk membuka seluruh rantai pertanggungjawaban penyelenggaraan kegiatan.

“Sembilan nyawa yang telah pergi bukan sekadar angka. Mereka adalah warga yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keselamatan ketika berada di ruang publik.”

FSR KOTA juga mempertanyakan standar pengamanan penonton dalam kegiatan balap berkecepatan tinggi tersebut, termasuk penggunaan pembatas lintasan yang disebut berupa tali plastik atau tali rafia.

Menurut FSR KOTA, fakta mengenai bentuk pembatas, jarak penonton dari lintasan, serta standar pengamanan harus menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian. Apakah seluruhnya telah memenuhi ketentuan keselamatan? Siapa yang memverifikasi? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan itulah, menurut FSR KOTA, yang harus dijawab melalui proses penyidikan berbasis bukti.

FSR KOTA KELUARKAN EMPAT TUNTUTAN

1. DESAK KAPOLDA SULUT PERCEPAT DAN BUKA TERANG PROSES PENYIDIKAN

FSR KOTA mendesak Kapolda Sulut memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional dan transparan.

Pergantian kepemimpinan di Polda Sulut, menurut mereka, harus diikuti dengan kejelasan perkembangan perkara. FSR KOTA meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aspek penyelenggaraan, keselamatan, perizinan maupun pelaksanaan kegiatan diperiksa sesuai peran dan tanggung jawabnya.

2. BONGKAR PROSES PERIZINAN DAN VERIFIKASI KESELAMATAN

FSR KOTA meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh proses penerbitan izin serta rekomendasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan.

Pemeriksaan, menurut FSR KOTA, perlu menjawab apakah dokumen persyaratan keselamatan telah diverifikasi secara faktual, termasuk kelayakan lintasan, posisi penonton, pembatas area balap, pengamanan serta prosedur keadaan darurat.

FSR KOTA juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Nama Wali Kota Kotamobagu Weny Gaib disebut FSR KOTA sebagai salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan apabila penyidik menemukan adanya kewenangan atau keterlibatan yang relevan dalam proses perizinan. Permintaan pemeriksaan tersebut, kata FSR KOTA, harus tetap didasarkan pada bukti dan kewenangan hukum, bukan asumsi.

3. TELUSURI SIAPA PENGGAGAS DAN SIAPA YANG MENYETUJUI

FSR KOTA meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen akhir, tetapi juga menelusuri rantai pengusulan hingga persetujuan kegiatan.

Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, perangkat daerah terkait, panitia penyelenggara hingga pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan, seluruhnya diminta diperiksa sesuai kapasitas masing-masing.

Pertanyaan yang harus dijawab, menurut FSR KOTA, sederhana namun fundamental:

Siapa yang mengusulkan Lokasi Sirkuit di Upai? Siapa yang menyetujui? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan penonton? Dan atas dasar apa lokasi tersebut dinyatakan layak untuk kegiatan balap?

4. PERIKSA SELURUH PIHAK, BUKAN HANYA PEMBALAP

FSR KOTA mendesak penyidik memeriksa secara menyeluruh peran panitia, penyelenggara, petugas keselamatan, pengelola lintasan, pengamanan, pihak yang menerbitkan atau memberikan rekomendasi izin, peran wilayah hukum serta pembalap.

Ketua Panitia Lucky Sugeha dan pengemudi Honda Jazz, Tian Ngantung, sebelumnya telah menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam penanganan perkara tersebut. Media juga melaporkan bahwa Tian telah menjalani pemeriksaan selama dua hari.

Namun, menurut Ketua FSR KOTA, pemeriksaan harus diarahkan untuk menemukan keseluruhan rangkaian sebab dan tanggung jawab hukum, bukan sekadar mencari satu pihak untuk dipersalahkan.

Dari sisi hukum, dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian antara lain diatur dalam Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara ketentuan dalam UU Lalu Lintas juga dapat menjadi bagian yang ditelaah penyidik sesuai fakta dan unsur pidana yang terbukti.

“JANGAN BIARKAN SEMBILAN NYAWA BERAKHIR TANPA JAWABAN”

FSR KOTA menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut bersama keluarga korban.

Mereka menegaskan bahwa tuntutan utama bukanlah penghukuman terhadap seseorang tanpa proses hukum, melainkan terungkapnya seluruh fakta dan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

“Jangan biarkan sembilan nyawa berakhir tanpa jawaban. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana kegiatan tersebut bisa berlangsung, siapa yang bertanggung jawab atas keselamatan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya.” ungkap ketua FSR Kota Ando Lobut.

FSR KOTA meminta proses hukum dilakukan secara terbuka, profesional, objektif dan tanpa tebang pilih, sehingga keluarga korban memperoleh kepastian mengenai penyebab tragedi serta pihak-pihak yang secara hukum terbukti bertanggung jawab.

Sembilan nyawa telah hilang. Kini publik menunggu satu hal: kebenaran yang dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga berita ini dipublish redaksi masih berupaya konfirmasi dan pihak Polda Sulut belum memberikan penjelasan.

Check Also

LSM FSR KOTA Cium Aroma Formalitas Anggaran Dan Ironi Pembabatan Pohon Paloko Kinalang

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Rakyat Kota (LSM FSR KOTA). Jumat, 18 …