Tragedi Maut 9 Warga Meninggal, Pemerhati Hukum Soroti Penanganan Kasus: Kapolda Sulut Diminta Tegak Lurus

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Tragedi maut dalam ajang TIDAR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu pada 9 Agustus 2026 yang menelan korban jiwa kembali menjadi sorotan. Pemerhati hukum Sulawesi Utara, Supriadi Pangelu, S.H., M.H., bersama Ketua Forum Suara Rakyat Kota (FSRK), Sukamulia Ando Lobut, S.T., meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Keduanya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut di Polda Sulawesi Utara (Sulut), mengingat tragedi itu mengakibatkan korban meninggal dunia dan sejumlah korban lainnya harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut Supriadi, pengusutan perkara tidak hanya harus berfokus pada kecelakaan yang terjadi di lintasan, tetapi juga perlu melihat seluruh rangkaian proses penyelenggaraan kegiatan, mulai dari perizinan, rekomendasi, kelayakan lokasi, standar keselamatan, hingga pengamanan dan pengawasan di lapangan.

“Event sebesar ini bukan kegiatan yang tiba-tiba muncul. Ada proses, persyaratan, rekomendasi, perizinan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, seluruh proses tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah seluruh ketentuan keselamatan telah dipenuhi,” ujar Supriadi.

Ia menilai, kegiatan balap dengan melibatkan peserta dan penonton dalam jumlah besar semestinya memiliki standar keselamatan yang ketat. Terlebih, kegiatan tersebut digelar di wilayah hukum Kota Kotamobagu dan melibatkan berbagai pihak.

“Semua pihak terkait, baik panitia kegiatan, pihak yang memberikan rekomendasi, instansi terkait, maupun aparat yang memiliki tugas pengawasan dan pengamanan, harus diperiksa sesuai kewenangan dan perannya masing-masing,” katanya.

Menurut Supriadi, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya kelalaian yang berhubungan dengan terjadinya korban jiwa, maka hal tersebut harus ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ketika terjadi peristiwa hukum, penegak hukum harus hadir untuk membuktikan peran masing-masing pihak. Apakah ada kelalaian, pelanggaran prosedur, atau faktor lain yang berkontribusi terhadap terjadinya tragedi tersebut, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.

Soroti Tanggung Jawab Pengawasan

Supriadi juga menyoroti aspek pengawasan di lapangan. Menurutnya, keberadaan izin penyelenggaraan kegiatan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan aspek keselamatan benar-benar terpenuhi.

“Kalau dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa standar keselamatan tidak terpenuhi, sementara kegiatan tetap berjalan, maka harus dilihat siapa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap kondisi tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, sehingga tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup.

Dari sisi pidana, Supriadi menyebut Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

“Ketentuan tersebut tentu penerapannya harus melihat fakta hukum dan pembuktian dalam perkara. Jadi bukan berarti setiap kecelakaan otomatis masuk pasal tersebut. Harus dibuktikan terlebih dahulu unsur kealpaannya dan hubungan sebab akibatnya,” jelasnya.

Ia juga meminta agar aspek disiplin maupun etik, apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian, diperiksa melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Sulut Diminta Tegak Lurus

Supriadi berharap Kapolda Sulut Irjen Pol Yudho Hermanto dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan transparan.

“Harapan kami, Kapolda Sulut tegak lurus. Siapa pun yang terbukti memiliki kesalahan berdasarkan alat bukti dan kewenangannya, harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang tidak terbukti bersalah juga jangan sampai dikorbankan,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan semestinya mencakup penyelenggara event, aspek kelayakan lintasan, pengamanan penonton, sistem keselamatan, pihak pemberi rekomendasi, hingga pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan izin.

“Kalau ada dugaan kelalaian dalam pengaturan, kelayakan jalur, pengawasan atau pengamanan, semuanya harus diperiksa. Termasuk pihak yang memberikan rekomendasi maupun izin, sepanjang memang memiliki kewenangan dan keterkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Supriadi.

FSRK Minta Kapolri Beri Perhatian

Senada dengan Supriadi, Ketua Forum Suara Rakyat Kota (FSRK) Sukamulia Ando Lobut, S.T., meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap penanganan perkara tragedi TIDAR Drag Race–Drag Bike di Kotamobagu.

“FSRK meminta Kapolri mengetahui bahwa ada persoalan serius yang sedang ditangani secara hukum di Polda Sulut. Ada korban meninggal dunia dan korban lainnya yang masih menjalani perawatan. Kami berharap seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta hukum,” kata Ando Lobut.

Menurutnya, tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap penyelenggaraan event otomotif, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai penonton.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama. Ke depan, setiap event otomotif harus benar-benar memperhatikan aspek keselamatan, keamanan, kelayakan lokasi, serta kelengkapan perizinan,” ujarnya.

Ando Lobut juga menyatakan kepercayaannya bahwa Kapolda Sulut akan menangani perkara tersebut secara objektif.

“Kami meyakini Kapolda Sulut akan menangani kasus ini secara objektif dan transparan tanpa pandang bulu. Publik tidak ingin mendahului proses hukum. Publik hanya ingin mengetahui bahwa tragedi ini benar-benar diusut secara tuntas berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Ia berharap proses penyidikan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“FSRK tetap percaya kepada proses hukum. Kami menanti hasil penanganan Polda Sulut dan berharap seluruh pihak yang memang memiliki keterkaitan dengan tragedi TIDAR Drag Race–Drag Bike dapat diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” pungkas Ando Lobut.

Hingga berita ini di publish, redaksi masih berupaya mendapatkan perkembangan terbaru  di Polda Sulut, dan redaksi selalu bersedia menerima informasi perkembangan kasus dari pihak berkompeten.

 

Check Also

Dinas PUPR Dan DLH Kotamobagu Tanggapi Surat LSM Forum Suara Rakyat Kota

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Surat mendesak dari ketua LSM Forum Suara Rakyat Kota  Ando Lobut S.T. …