PORTALBMR BOLSEL – Penanganan perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), kembali menjadi sorotan. Forum Suara Masyarakat Kota (FSRK) Sulut meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penyidikan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Sorotan tersebut terutama menyangkut status hukum sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Informasi yang berkembang sebelumnya menyebut JS alias Johan dan ED alias Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini keduanya disebut belum dilakukan penahanan.
Selain itu, HT alias Handri, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan di lokasi aktivitas PETI, juga dipertanyakan karena hingga saat ini belum disebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua FSRK juga mantan aktivis Sukamulia Ando Lobut S.T. meminta Kapolri Suyudi Ario Seto,memastikan proses penyidikan kasus PETI Pidung di Bareskrim Mabes polri berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta diduga pelaku.
Pun Mantan Kapolda Kepri Irjen pol Asep Safrudin S.IK.M.H yang baru diangkat menjadi Kabareskrim Mabes Polri, harapannya mengungkap secara benderang seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
“harapan baru, Kapolri Suyudi Ario Seto untuk memberikan perhatian serius ,dan Kabareskrim mabes polri Asep Safrudin menindaklanjuti terhadap kasus PETI Desa Pidung. Kalau Johan dan Erwin memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat perlu mengetahui bagaimana perkembangan penanganannya dan mengapa belum dilakukan penahanan,” ujar Ketua RSRK Ando Lobut.
Menurutnya, penyidik juga perlu mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, selain JS alias Johan diduga pemodal, ED alias Erwin penghubung dan HT alias Handri penguasa lahan. Ando juga mendesak penyidik ungkap secara menyeluruh jika terdapat oknum anggota diduga terlibat dalam pusaran kasus PETI pidung.
“Kalau dalam penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik lahan, oknum anggota tentu harus diproses sesuai hukum. Jangan hanya berhenti pada pekerja atau operator di lapangan,” tegasnya.
Tujuh Excavator Diamankan
Kasus PETI Desa Pidung sebelumnya menjadi perhatian setelah Tim Tipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan pada Maret 2026. Tim Bareskrim mengamankan 7 Unit alat berat jenis excavator dari lokasi tersebut dan telah diamankan di Polres kabupaten Bolsel. kasus yang sudah berjalan selama 7 bulan menimbulkan pertanyaan publik mengenai kelanjutan proses hukum, khususnya siapa saja yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Ando menilai, penindakan di lapangan harus diikuti dengan proses penyidikan yang jelas.
“Alat berat sudah diamankan dan perkara sudah ditangani Bareskrim. Sejak Maret hingga memasuki Oktober 2026 belum ada kepastian hukum. Sekarang masyarakat menunggu kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan sejauh mana perkara ini diproses,” katanya.
Kapolri Suyudi Ario Seto Diminta Buka Perkembangan Perkara
Aktivis meminta Kapolri Suyudi Ario Seto memastikan jajaran Tipidter Bareskrim memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, termasuk status Johan, Erwin dan Handri.
Sebab, pemberitaan sebelumnya informasi diterima redaksi oleh yang berkompeten mengenai status hukum para pihak. Pada September 2026 menyebut Johan dan Erwin telah berstatus tersangka, sedangkan Handri diduga pemilik lahan belum ditetapkan tersangka. Hingga kini Bareskrim belum mengumumkan secara resmi proses lanjut dan penetapan tersangka.
Karena itu, menurut Ando, klarifikasi resmi dari penyidik penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kapolri Suyudi Ario Seto harus memastikan perkara ini tidak menggantung. Kalau sudah ada tersangka, sampaikan secara resmi. Kalau prosesnya masih berjalan, publik juga harus diberikan penjelasan,” ujarnya.
Ia berharap penanganan kasus PETI Desa Pidung menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian aktivitas pertambangan tanpa izin, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola maupun pihak lain yang memiliki peran dalam kegiatan tersebut.
“Bersih-bersih telah dilakukan Kapolri, kini rakyat menanti terangnya hukum dalam setiap kasus, termasuk kasus PETI Desa Pidung,” tambahnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Bareskrim Polri yang dapat mengonfirmasi seluruh status hukum nama-nama yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya