PORTALBMR MANADO – Seorang warga Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Vinny Nurhamidin, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan ke Kepolisian Resor Kota Manado.
Laporan tersebut tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 1397/VIII/2026/SPKT/Resta Mdo, yang diterima pada 12 Agustus 2026.
Dalam dokumen pengaduan tersebut, Vinny melaporkan seorang perempuan berinisial Pr. Ismawati Vita Talibu sebagai pihak yang diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam surat pengaduan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 1 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Pelapor menerangkan, dugaan perkara tersebut bermula ketika terlapor menawarkan sejumlah proyek pekerjaan di sebuah perusahaan kepada korban.
Selanjutnya, terlapor disebut mengirimkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada korban. Atas tawaran tersebut, korban kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor untuk keperluan proyek yang ditawarkan.
Namun, menurut keterangan dalam pengaduan, setelah waktu pembayaran sebagaimana yang dijanjikan terlapor jatuh tempo, uang tersebut disebut belum diberikan maupun dikembalikan kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp49.010.850 atau sekitar Rp49 juta.
Minta Diproses Sesuai Hukum
Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta aparat Kepolisian Resor Kota Manado melalui Satuan Reserse Kriminal untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor juga menyatakan bahwa pengaduan dibuat berdasarkan keterangan yang menurutnya benar dan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
Dokumen tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian melalui petugas yang tercantum dalam Surat Tanda Terima Pengaduan.
Hingga laporan ini disusun, dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Status hukum pihak yang dilaporkan juga tetap mengacu pada proses hukum yang berlaku.
Terkait laporan, penyidik Polresta menado kepada media membenarkan adanya laporan tersebut dan telah dalam proses penanganan.
Diketahui, seluruh dugaan dalam berita ini bersumber dari keterangan dan dokumen pengaduan pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.
Penulis: Rusli Abdjul
Wakil Ketua PWI Sulut
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya