“8 Bulan Mengendap” LSM FSRK Resmi Surati Kejari Kotamobagu, Desak Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pengawasan Pilkada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2023–2024 kembali mendapat sorotan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Suara Rakyat Kota (FSRK) secara resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu. Dalam surat tersebut, FSRK mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penyidikan serta memberikan kepastian hukum atas perkara yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah senilai Rp7.664.117.000.

FSRK menegaskan, perhatian terhadap perkara ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Langkah tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Soroti Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam suratnya, FSRK menyampaikan apresiasi terhadap langkah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kotamobagu yang sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Bawaslu dan Kesbangpol Kotamobagu pada 20 Januari 2026.

FSRK menyebut langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara dan diharapkan dapat membuka secara terang penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut.

“Dana yang digunakan merupakan uang negara dan pada akhirnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti,” demikian substansi sikap FSRK dalam surat tersebut.

Dugaan Kejanggalan Penggunaan Anggaran Disorot

FSRK juga menyinggung sejumlah informasi yang telah berkembang di ruang publik terkait dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.

Di antaranya, dugaan pengadaan buku senilai sekitar Rp300 juta dengan harga yang disebut mencapai Rp3 juta per eksemplar.

Selain itu, FSRK menyoroti informasi mengenai sisa anggaran sekitar Rp1,7 miliar, yang menurut informasi yang mereka soroti hanya sekitar Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah.

Namun demikian, FSRK menekankan bahwa berbagai informasi tersebut harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan serta pemeriksaan auditor yang berwenang.

Hampir Delapan Bulan, FSRK Pertanyakan Kepastian Perkara

Perhatian FSRK semakin menguat karena hingga September 2026, atau hampir delapan bulan sejak proses penyidikan berjalan, belum terdapat pengumuman penetapan tersangka.

Menurut keterangan yang menjadi dasar surat FSRK, proses penanganan perkara masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau actual loss dari lembaga auditor.

Kondisi tersebut mendorong FSRK meminta Kejari Kotamobagu mengambil langkah lebih progresif agar proses hukum tidak berlarut-larut dan kepastian perkara dapat segera diperoleh.

Tiga Desakan FSRK kepada Kejari Kotamobagu

Melalui surat resminya, FSRK menyampaikan sedikitnya tiga tuntutan kepada Kejari Kotamobagu.

Pertama, FSRK meminta Kejari Kotamobagu meningkatkan koordinasi dengan lembaga auditor, baik BPK maupun BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, agar proses perhitungan kerugian keuangan negara dapat segera memperoleh kepastian.

Kedua, FSRK meminta adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara. Menurut mereka, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Ketiga, FSRK meminta Kejari Kotamobagu segera melakukan ekspose atau gelar perkara setelah hasil audit diterima untuk menentukan pihak-pihak yang secara hukum harus dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan.

FSRK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik.

Sebaliknya, surat tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi sekaligus mendorong agar perkara yang menyangkut penggunaan uang negara dapat ditangani secara profesional, terbuka dan berdasarkan hukum.

“Jangan Sampai Perkara Berlarut Tanpa Kepastian”

FSRK berharap Kejari Kotamobagu memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi FSRK, yang terpenting bukan sekadar siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan penyimpangan uang negara diperiksa berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

“Jika memang ditemukan bukti adanya tindak pidana dan kerugian negara, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan kejelasan. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian hukum,” demikian sikap FSRK.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejari Kotamobagu berikutnya, khususnya terkait perkembangan audit kerugian negara dan arah penanganan perkara Dana Hibah Pengawasan Pilkada Bawaslu Kotamobagu tersebut.

Hingga berita ini di publish pihak kejaksaan belum memberikan keterangan dan masih dalam upaya.

 

Check Also

Tragedi Maut 9 Warga Meninggal, Pemerhati Hukum Soroti Penanganan Kasus: Kapolda Sulut Diminta Tegak Lurus

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Tragedi maut dalam ajang TIDAR Drag Race–Drag Bike Kotamobagu pada 9 Agustus …