Aktivis Sulut: Penertiban Tanpa Solusi Beresiko Memicu Masalah, APRI Boltim: Negara Wajib Menyediakan Kepastian

PORTALBMR BOLTIM –  Sejak adanya penetapan 25 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) tersebar di kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Masyarakat kabupaten Boltim tentu sangat gembira.

Meski sudah ada penetapan jumlah blok WPR, aktivitas pertambangan emas warga saat ini masih terus dihantui dengan hukum. Jika ada penertiban mereka tak bisa menafikan, meski ada WPR tapi regulasi harus dipatuhi.

Kondisi ini membuat aktivis Sulawesi Utara Yudi Batalipu angkat bicara, menurutnya. Penertiban aktivitas pertambangan tanpa diikuti kepastian titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berpotensi tidak hanya memukul ekonomi masyarakat, tetapi juga menimbulkan persoalan sosial.

Karena sebagian masyarakat, pertambangan emas merupakan sumber penghasilan utama keluarga. Ketika aktivitas dihentikan karena persoalan legalitas, sementara ruang legal dan proses perizinan belum jelas, masyarakat dapat kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.

“Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun, dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat. Dalam kondisi tertentu, ketidakpastian berkepanjangan juga berpotensi memicu gesekan antara masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah,” Ujarnya.

Karena itu lanjutnya, pemerintah provinsi dan kabupaten serta sosial kontrol tidak cukup hanya mendorong melakukan penertiban kepada APH. Karena Setiap tindakan penertiban harus dibarengi solusi yang nyata dan terukur.

Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak,” Kata Yudi Batalipu.

Saat ini masyarakat ingin Pemerintah Provinsi sulut perlu segera memperjelas titik dan batas WPR serta mempercepat proses IPR secara transparan. Dengan legalitas yang jelas, aktivitas pertambangan di kabupaten Boltim dapat lebih mudah dibina dan diawasi, termasuk dari sisi keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Penertiban tanpa solusi berisiko menciptakan masalah baru: tambang berhenti, tetapi persoalan ekonomi dan sosial masyarakat tetap berjalan.

Masyarakat tidak meminta bebas dari aturan. Mereka meminta kepastian agar dapat bekerja secara legal dan bertanggung jawab.

“Blok WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban harus disertai solusi, agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat,”Tegasnya.

Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim Hendra Abarang ikut mendorong Pemerintah Provinsi sulut sesuai kewenangannya yang di atur dalam juklak dan juknis dari kementerian ESDM.

Kewenangan pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Berkaitan dengan regulasi, sampai hari ini pihaknya masih menunggu PP 35 pasal 12  dan regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan.

Foto: ketua APRI Boltim saat rapat bersama dengan komisi III DPR-RI terkait WPR di kabupaten Boltim
Foto: ketua APRI Boltim saat rapat bersama dengan komisi III DPR-RI terkait WPR di kabupaten Boltim

Dijelaskan, Kondisi saat ini  pemerintah provinsi jangan jangan hanya bertumpu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau hadir ketika melakukan penertiban pertambangan, tetapi juga harus hadir memberikan solusi bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari pertambangan emas.

Menurutnya, ketika pemerintah mewajibkan masyarakat menaati regulasi, pemerintah juga dituntut memberikan kepastian ruang dan mekanisme legal bagi pertambangan rakyat.

“Masyarakat pasti akan patuh, tapi pertanyaannya sederhana,  jika masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diberikan oleh pemerintah provinsi Sulut” Ucap Hendra Abarang.

Jangan sampai masyarakat terus dihadapkan pada larangan dan penertiban, sementara akses terhadap wilayah pertambangan yang legal belum jelas. Kondisi seperti ini hanya akan memperlebar jarak antara kebijakan pemerintah provinsi dan realitas ekonomi yang dihadapi masyarakat.

“Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan. Pemerintah provinsi perlu menunjukkan langkah konkret untuk menyediakan kepastian 25 titik WPR, membuka mekanisme perizinan yang jelas, serta memberikan pembinaan agar pertambangan rakyat dapat berlangsung secara legal, aman dan bertanggung jawab.,” Pungkasnya.

Lanjutnya,, masyarakat juga wajib menaati aturan dan tidak mengabaikan keselamatan maupun kelestarian lingkungan. Dalam rapat bersama dengan komisi III DPR-RI, APRI Boltim sudah mengungkap dan meminta semua kejelasan kepada komisi III DPR-RI demi kepastian penambang masyarakat kabupaten Boltim.

Pemerintah tidak boleh hanya meminta rakyat patuh, tetapi harus memastikan ada jalur yang nyata untuk mematuhi aturan tersebut.

Sebab, jika pertambangan rakyat memang harus ditata, maka yang dibutuhkan bukan hanya tindakan penertiban, tetapi juga kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan terhadap kebutuhan penghidupan masyarakat.

“Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana, masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di kabupaten Boltim,” Pintanya.

Hingga berita ini dipublish, pihak provinsi Sulut terkait WPR masih dalam upaya konfirmasi dan belum memberikan penjelasan.

Check Also

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Berganti, Publik Menanti Pengungkapan Mafia BBM di SPBU Pontodon

PORTALBMR KOTAMOBAGU – ‎Jabatan kasat Reskrim polres Kotamobagu Polda Sulut resmi berganti. AKP Mahadewa Bayu …