PORTALBMR HUKRIM – Bos Tambang emas “ilegal” GL alias Gusri yang tersandung kasus dugaan penganiayaan menuai sorotan.
Pasalnya, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Diketahui, polres Kotamobagu Senin, 24 November 2025 melakukan pemeriksaan kepada terlaporkan, setelah diperiksa sebagai terlapor, status Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Namun, di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap lanjutan, muncul pertanyaan publik mengapa tersangka AL Alias Gusri belum ditahan?
Sesuai ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka jika terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Meski demikian, penahanan bukan kewajiban mutlak, melainkan kewenangan penyidik maupun jaksa berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif.
Pihak korban dikabarkan menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan meminta keadilan dalam penerapan hukum
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya