Kuasa Hukum Tepis Tudingan Menyesatkan, Garry Tamawiwy: PT MPRD Taat Hukum

PORTALBMR SULUT – Menanggapi informasi yang beredar terkait lahan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang (DPSP KEK Likupang) tanpa disertai fakta, membuat kuasa hukum PT Minahasa Permai Resort Development (PT MPRD) sebagai pemilik lahan dan pengelola meluruskan tuding tersebut.

Garry H. Tamawiwy, advokad dari Kantor Firma Hukum Garry H. Tamawiwy & Partners yang merupakan kuasa hukum PT MPRD mengatakan, issue menyesatkan ini penting ditanggapi agar tidak terjadi penyesatan informasi kepada masyarakat. Terkait DPSP KEK Likupang dengan segala manfaat, perkembangan, maupun segala dinamika dan hambatannya.

Penting untuk diketahui, PT MPRD telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai BUPP Daerah Pariwisata Super Prioritas Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019,  dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044.

Berdasarkan peraturan di atas, lahan-lahan yang dikuasai dan dimiliki oleh PT MPRD sudah diterbitkan alas hak. berupa, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00002, 00003, 00004, 00005, 00006, dan 00007, yang diterbitkan sejak tahun 1989 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00001, 00002, 00003, dan 00004, yang diterbitkan sejak tahun 1995. (Semuanya lengkap).

Hingga saat ini, objek-objek tanah tersebut masih dalam penguasaan dan pengawasan PT MPRD, selaku pemilik lahan yang sah, ucap advokat hukum PT MPRD Garry H. Tamawiwy, Sabtu, 11 April 2026.

Lanjutnya, Sebelum ditetapkan sebagai lokasi DPSP KEK Likupang, lokasi milik PT MPRD sudah dilakukan clean and clear oleh pihak pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah daerah Sulawesi Utara, bersama-sama dengan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, dan Kantah ATR/BPN Minahasa Utara.

Pun- dijelaskan, proses pembelian tanah atau perolehan hak oleh PT MPRD kepada masyarakat di Desa Pulisan, Likupang, dilakukan sesuai prosedur secara tahapan-tahapan prosedur pembelian tanah yang sah, disertai pengukuran, plakat, pembuatan dokumen-dokumen jual beli.

“jangan memberikan informasi menyesatkan, seakan, yang dilakukan PT MPRD cacat prosedur. Negara kita negara hukum, jika tidak bisa membutuhkan apa yang di tuding ada sanksi hukum. Atas legalitas dan prosedur kami PT MPRD bisa dan mampu dibuktikan dengan warkah tanah, yang sebelumnya ada di Kantah ATR/BPN Minahasa, sekarang di Kantah ATR/BPN Minahasa Utara, yang mencatat segala proses, persyaratan, dan dokumen perolehan hak sebelum diterbitkannya sertipikat,” terangnya.

Ditegaskan, selama dari proses pembelian, pengukuran, penerbitan alas hak, tidak ada sama sekali pihak yang melakukan atau mengajukan keberatan terhadap jual beli dan penerbitan alas hak tersebut.

Namun, setelah ditetapkan sebagai lokasi KEK Likupang pada Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2019, mulai terlihat adanya pihak-pihak, baik oknum masyarakat maupun LSM dan ormas yang melakukan keberatan terhadap objek tanah milik PT MPRD, terangnya.

Mewakili PT MPRD Konteks ini-lah yang perlu saya informasikan, saya menilai, Upaya-upaya dari beberapa oknum masyarakat yang melakukan keberatan, justru dinilai sebagai tindakan-tindakan di luar koridor dan langkah hukum.

“saya menduga, ada sekolompok Masyarakat yang ditunggangi oknum-oknum LSM dan ormas, melakukan penghadangan pembangunan KEK Likupang dengan cara-cara kekerasan yang berakibat terganggunya keamanan dan ketertiban di lokasi KEK Likupang, hal tersebut justru menjadi gangguan dan halangan dalam proses pembangunan KEK Likupang,” tegasnya.

Selain kepemilikan lahan yang diperoleh secara prosedural, Tamawiwy mengatakan, sudah beberapa kali pihak PT MPRD sebagai BUPP KEK Likupang bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar wilayah KEK Likupang, terkait program dan manfaat berkelanjutan pembangunan KEK Likupang.

Terkait lahan Ia mengakui, ada beberapa gugatan perdata terhadap PT MPRD, yang diajukan oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini tidak ada yang dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan cacat prosedur yang dilakukan oleh PT MPRD dalam proses jual beli maupun perolehan hak lainnya atas lahan-lahan yang dikuasai PT MPRD.

Berkaitan dengan pemberitaan yang tidak berdasar dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga PT MPRD adalah mafia tanah yang memperoleh lahan dengan upaya paksa dan tidak sesuai prosedur. Saya tegaskan itu tidak benar. Tempikahbse ada hukum dan semua kami bisa buktikan. Jangan mengganggu atau menghambat program dan manfaat keberlanjutan PT MPRD yang secara ketaatan patuh dengan peraturan

Check Also

Puluhan Tahun Beraktivitas LP3T Dorong Polres Boltim Bersama Kejati Sulut Ungkap Legalitas IUP KUD Nomontang

PORTALBMR BOLTIM – Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha pertambangan …