PORTALBMR BOLTIM – Tim Satgas PKH berhasil menemukan Titik lokasi kegiatan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga milik Cii Glory di Desa Lanut Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Setiba dilokasi aktivitas pertambangan emas, Selasa,14 April 2026 tim Satgas PKH disambut oleh oknum anggota polisi yang diduga dipekerjakan untuk menjaga dan mengamankan wilayah tersebut.
Saat di pos penjagaan, Jenderal bintang dua bersama Tim Satgas PKH lainnya menjelaskan maksud dan tujuann sekaligus menanyakan siapa pemilik lokasi serta legalitas izin kegiatan pertambangan.
Pantauan media dilokasi, tim Satgas intens terus menggali informasi siapa pemilik dan bertanggung jawab atas kegiatan ini, dan didapati informasi lokasi tersebut milik cii glory, terikat izin legalitas kegiatan, anggota pekerja dilokasi tersebut tidak bisa memperlihatkannya.
Saat itu juga tim langsung melakukan dokumentasi alat berat jenis excavator dan mobil damptruk di lokasi kegiatan yang sedang aktif melakukan perendam material.
Selain itu, yang lebih mencengangkan lagi, disepanjang arela tim melihat hutan dan perkebunan porak-poranda dan nampak hamparan luas dengan lobang menganga. Menandakan, hutan dan Perkebunan sekitar seakan harus pasrah untuk di rusak tanpa memikirkan dampak lingkungan.
Dalam menjalankan instruksi presiden Prabowo Subianto, Tim Satgas PKH telah mendapati sejumlah lokasi kegiatan pertambangan diduga tanpa izin. Lokasi Nuntap, Oboy, dan PETI lainnya di BMR.
Termasuk lokasi pertambangan emas di desa Lanut kabupaten Boltim yang kuat dugaan lokasi tersebut milik Cii Glory dan memperkejakan lebih dari satu orang warga negara asing (WNA) asal China. Ada-pun titik – titik aktivitas PETI lainnya di BMR telah dikantongi oleh tim Satgas PKH.
Sesuai undang – undang, pelaku tindak pidana terancam Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin (PETI) terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku bagi setiap orang yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK.
Diketahui, Cii glory (sapaan akrab) dikenal sebagai pengusaha pertambangan di Bolaang Mongondow Raya, meski dalam menjalankan aktifitas pertambangannya diduga tanpa izin, cii glory sulit terjerat dengan hukum.
informasi yang beredar, dalam menjalankan aktivitas pertambangan emas, cii glory diduga menggunakan oknum petinggi untuk membackup guna memuluskan aktivitasnya.
Ditemukannya lokasi yang diduga kuat milik cii glory oleh tim Satgas bentukan presiden mendapat apresiasi dari pemerhati lingkungan. Apa -lah artinya tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo untuk menyelamatkan aset negara dari penguasaan lahan ilegal, jika akan kalah dengan oknum backup dibalik mulusnya aktivitas PETI dan para cukong tidak bisa tersentuh hukum…?
“instruksi penindakan presiden melalui tim satgas PKH kami apresiasi dan yakin akan menjalankan sesuai instruksi presiden, Proses hukum bagi oknum pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, apa lagi jika Tim Satgas PKH yang menemukan langsung ada aktivitas PETI, seperti di lokasi PETI desa lanut yang diduga kuat milik cii glory yang sedang aktif beroperasi melakukan perendaman material. Penindakan tegas dan memproses hukum pelaku mencerminkan, instruksi presiden benar-benar dijalankan. Jika oknum ini masih melenggang bebas, tim Satgas PKH tidak ada artinya ” ucap aktivitas pemerhati lingkungan Sulut.
Saat ini Publik tidak butuh sekadar nama tim Satgas saja, publik butuh tindakan nyata. Tim Satgas PKH Bentukan Presiden ini menjadi ukuran nyata bahwa, hukum di negeri ini masih ada.
“Saatnya untuk selamatkan hutan dan proses hukum oknum pelaku PETI. Jika hutan dan areal bisa dirusak tanpa jaminan, besok apa lagi?. Kami yakin tim Satgas PKH akan memproses hukum oknum pelaku pertambangan emas tanpa izin, tidak ada yang kebal hukum” tandasnya.
Hingga berita ini di publish awak media terus berupaya menghubungi Cii glory. Melalui telepon WhatsApp berdering tapi tidak di angkat
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya



