PORTALBMR HUKRIM – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, Polres Kotamobagu resmi menahan AL alias Gusri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Senin, 24 November 2025 Al alias Gusri setelah diperiksa sebagai terlapor, status Gusri resmi dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat GL dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, atau lebih berat apabila terbukti mengakibatkan luka serius.
Rabu 21 Januari 2026 KBO Kasat reskrim Polres Kotamobagu melalui Irwan Pakaya kepada media manyampaikan perkara tersebut sudah tahap dua (2).
Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ancaman tersebut bisa meningkat hingga 5 tahun jika terbukti menyebabkan luka berat.
KKPR Rutan Kotamobagu Djony Tumangken ikut membenarkan Gusti telah berada di rutan. “Ia Gusri Sudah ada di rutan, baru dua hari,” Ucap Djony Tumangken.
Senin, 20 April 2026 Publik kembali mendapat informasi AL alias Gusri tidak lagi berada di dalam rumah tahanan negara (Rutan) Kotamobagu.
Informasi tersebut membuat korban penganiayaan SB alias Sis geram dan sangat kecewa, seakan hukum bisa dipermainkan bagi yang berduit.
“Saya menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum,” ungkap korban.
Hingga berita ini di publish awak media masih terus berupaya menghubungi pihak terkait.
Diketahui, Gusri lewan pernah terseret kasus UU minerba berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP Kap/94/V/2020/Reskrim. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Gusri Lewan diduga melakukan pidana Penambangan emas tanpa ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya