Kembali terjadi..!!! Tambang Ilegal Tanoyan Tewaskan Dua Orang Pekerja

PORTALBMR HUKRIM – Pertambangan Emas Tanpa Izin  di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali menelan korban jiwa.

Senin, 20 April 2026 Dua orang Korban yang meninggal dunia sedang bekerja di lobang tambang ilegal miliki AGP alias Gafur.

Korban yang meninggal yakni Romi Damopolii, (35) Roma Damopolii, (29), keduanya beralamat  Desa Bintau kecamatan Pasi Barat Kabupaten Bolmong

Kejadian tersebut menuai sorotan publik, seakan nyawa pekerja tambang tidak berarti dan pemilik lahan/lokasi tambang sulit terjerat hukum.

Pasalnya, setiap tahun akan ada kejadian atau pekerja tambang meninggal dilokasi pertambangan emas tanpa izin, peristiwa semacam ini seakan sudah menjadi hal yang biasa.

Publik mendesak polres Kotamobagu melalui kasat Reskrim pemilik lobang tambang emas tanpa izin AGP alias Gafur segera di tangkap dan di proses hukum.

“Kami mendesak polres Kotamobagu segera menahan pemilik lokasi, kejadian semacam ini sudah sering terjadi, seakan pemilik lahan tambang ilegal di lindungi,” Ucap masyarakat desa sekitar.

Kejadian semacam ini di lokasi Tanoyan tak terhitung lagi, hukum seakan tak mampu menjerat pemilik lobang tambang ilegal.

“Sudah jelas ilegal, anehnya pemilik lobang tidak terjerat hukum. Meninggalnya dua orang kaka beradik kita liat, apakah pemilik lobang akan di proses hukum,” ucap warga

Hingga berita ini di publish Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang SH, STh, MA, MPd saat di hubungi melalui WhatsApp berdering tapi tidak di angkat. Konfirmasi WhatsApp pun belum dijawab.

Sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, apabila aktivitas ilegal tersebut menimbulkan korban jiwa, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Check Also

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekadang Tutup Usia, Ketua PWI Sulut: Almarhum Sosok Figur Pemersatu PWI

PORTALBMR SULUT – Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) …