Rutan Kotamobagu Benarkan Tersangka Gusri Tidak Lagi Ditahan

PORTALBMR HUKRIM – Beredarnya informasi tersangka dugaan penganiayaan Al alias Gusri yang tidak lagi berada dalam rutan kotamobagu untuk menjalani masa tahanan, membuat Rutan Kotamobagu angkat bicara.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotamobagu Melalui Djony Tumangken menyampaikan. Tersangka Al alias Gusri sempat berada di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.

“Sekitar Januari 2026 Kami sudah menerima tersangka AL Alias Gusri yang diserahkan oleh kejaksaan negeri kotamobagu, dan sudah menempati rutan kotamobagu untuk menjalani persidangan,” ucapnya.

Disinggung terkait tersangka Al alias Gusri saat ini berada di luar tahanan dan tidak lagi berada di rutan, ia tidak menampiknya

“Sebelumnya kami sudah menerima penyerahan tersangka al alias Gusri dari kejaksaan negeri kotamobagu. Kalau-pun ada Surat penetapan yang memerintahkan tersangka keluar dari rutan, kami harus keluarkan. Saat ini Gusri dimintakan majelis hakim pengadilan melalui surat penetapan untuk dikeluarkan sebagai tahan kota, atas surat penetapan dari majelis hakim pengadilan negeri kotamobagu kami mengeluarkan Al alias Gusri dari rutan,” Ucap Djony Tumangke.

Bebasnya tersangka AL Alias Gusri Gusri membuat korban penganiayaan SB alias Sis geram dan sangat kecewa, seakan hukum bisa dipermainkan bagi yang berduit.

“Saya menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum,” ungkap korban

 

Check Also

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekadang Tutup Usia, Ketua PWI Sulut: Almarhum Sosok Figur Pemersatu PWI

PORTALBMR SULUT – Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) …