Oleh: Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya Fadli Korompot
PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kotamobagu masih berduka. Sembilan orang telah meninggal dunia dalam tragedi Drag Race Upai. Di balik angka tersebut terdapat keluarga yang kehilangan orang tua, pasangan, saudara, dan sumber penghidupan. Korban lainnya masih berjuang menghadapi luka, trauma, biaya pengobatan, serta ketidakpastian mengenai siapa yang akan bertanggung jawab.
Karena itu, tragedi ini tidak boleh terus dibungkus dengan istilah “musibah”, “kendaraan bermasalah”, atau “risiko perlombaan”. Sembilan nyawa bukan risiko yang dapat dimaklumi. Jumlah korban tersebut merupakan tanda bahwa ada lapisan keselamatan yang diduga gagal bekerja.
Open Tournament Tidar Drag Race–Drag Bike Kotamobagu Championship 2026 dilaksanakan pada 6–9 Agustus di sirkuit non permanen Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai. Acara itu melibatkan 927 starter—590 kategori motor dan 337 kategori mobil—serta disaksikan sekitar 3.000 orang. Wali Kota, Kapolres, dan unsur Forkopimda hadir pada pembukaan. Sebelum tragedi, publik bahkan diberi gambaran bahwa kepolisian menerjunkan pengamanan ketat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran perlombaan. (“RRI, 7 Agustus 2026”)
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 15.50 WITA, sebuah mobil peserta kelas Free For All kehilangan kendali setelah melewati garis finis dan menghantam area penonton. Data awal kepolisian mencatat 17 korban, terdiri atas delapan orang meninggal, delapan luka berat, dan satu luka ringan. (“Detik, 10 Agustus 2026”)
Jumlah korban meninggal kemudian bertambah menjadi sembilan setelah Muksin Dondo wafat pada 16 Agustus, seusai menjalani perawatan di RSUP Prof. Kandou Manado. (“RRI, 17 Agustus 2026”)
Para korban datang untuk menyaksikan sebuah perlombaan resmi. Mereka datang karena percaya bahwa acara yang dibuka pemerintah, direkomendasikan organisasi otomotif, memperoleh izin, dan dijaga aparat keamanan telah melalui perhitungan keselamatan yang layak. Mereka tidak datang untuk mempertaruhkan nyawa.
Di sinilah persoalan dasarnya: mengapa kendaraan yang kehilangan kendali masih dapat menjangkau dan menewaskan penonton?
KECELAKAAN YANG DAPAT DIPERKIRAKAN
Dalam olahraga otomotif, kendaraan kehilangan kendali bukan sesuatu yang mustahil atau sama sekali tidak dapat diperkirakan. Justru karena risikonya tinggi, penyelenggara wajib menyiapkan zona steril, jarak perlambatan, pembatas yang mampu menahan kendaraan, pemeriksaan teknis kendaraan, petugas lintasan, serta kewenangan menghentikan perlombaan ketika standar keselamatan tidak terpenuhi.
Sistem keselamatan tidak boleh dibangun dengan asumsi bahwa semua kendaraan akan selalu berhenti sempurna. Sistem keselamatan dibangun untuk melindungi manusia ketika kendaraan, pembalap, lintasan, atau prosedur mengalami kegagalan.
Tim Traffic Accident Analysis Korlantas Polri menemukan mesin dan transmisi kendaraan telah dimodifikasi untuk meningkatkan performa, sedangkan sistem pengeremannya masih dalam kondisi standar. Setelah kehilangan kendali, mobil tersebut dilaporkan menghantam gerobak bakso dan tempat duduk semen yang digunakan warga untuk menonton. (“eWarta, 12 Agustus 2026”)
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Siapa yang melakukan pemeriksaan teknis kendaraan? Siapa yang menyatakan kendaraan layak turun di kelas FFA? Apakah peningkatan tenaga mesin telah diperhitungkan dengan kemampuan pengereman? Mengapa pedagang dan tempat duduk penonton berada pada jalur potensial kendaraan yang kehilangan kendali?
Tim TAA menyebut dokumen perlombaan menyediakan area perlambatan sekitar 420 meter. Namun, Wakil Ketua Umum IMI Pusat menyatakan lintasan yang terlihat tidak sesuai dengan aturan keselamatan. Untuk lintasan balap 201 meter, area finis seharusnya bebas dari penonton atau dilindungi pembatas dengan kekuatan yang benar-benar memadai. (“Kumparan”)
Perbedaan keterangan tersebut harus dibongkar. Penyidik tidak cukup memeriksa panjang lintasan yang tertulis dalam dokumen. Penyidik harus mengukur kondisi nyata pada hari kejadian: panjang efektif area pengereman, posisi penonton, keberadaan pedagang, benda keras, kualitas pembatas, serta kondisi permukaan jalan.
Sejumlah media juga melaporkan IMI Pusat menghentikan sementara kegiatan olahraga bermotor di Sulawesi Utara dan membatasi kewenangan IMI Sulut melalui surat Nomor 499/IMI/A/VIII/2026. IMI Sulut diminta menyerahkan dokumen dan menjelaskan dasar penerbitan rekomendasinya. (“Kabar Online”)
Jika IMI Pusat sendiri mempertanyakan kelayakan lintasan, Polda Sulut tidak boleh menjadikan keberadaan rekomendasi IMI sebagai kesimpulan bahwa semua standar keselamatan telah terpenuhi. Izin bukan sertifikat bebas kesalahan. Rekomendasi bukan tameng dari pertanggungjawaban hukum.
JANGAN HANYA FOKUS KE PEMBALAP
Polda Sulut menyatakan menerapkan Pasal 474 KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Pasal 474 ayat (3) mengatur kealpaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V. (“Pasal 474 KUHP”)
Pembalap tetap harus diperiksa secara objektif. Kondisi kendaraan, kemampuan mengendalikan mobil, tindakan setelah garis finis, kepatuhan terhadap instruksi perlombaan, dan seluruh bukti teknis harus diuji.
Namun, menjadikan pembalap sebagai satu-satunya pusat penyidikan akan menjadi kekeliruan besar. Mobil mungkin menjadi benda yang langsung menghantam korban, tetapi harus diperiksa siapa yang menciptakan atau membiarkan kondisi sehingga mobil tersebut dapat mencapai area penonton.
Penyidikan harus mencakup pembalap dan tim teknis, pemeriksa kendaraan, Racing Committee, Organizing Committee, safety officer, marshal, panitia, pihak yang mengatur posisi penonton, IMI Sulut, pejabat pemberi rekomendasi dan izin, serta pihak yang merancang dan memimpin pengamanan.
Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan mewajibkan penyelenggara memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, keselamatan, peraturan daerah, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai Pasal 103 dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar. (“Pasal 103 UU Keolahragaan”)
Polda Sulut harus menjelaskan apakah kemungkinan pelanggaran UU Keolahragaan turut diperiksa atau penyidikan hanya diarahkan kepada Pasal 474 KUHP.
POLDA SULUT HARUS BERANI MEMERIKSA SISTEMNYA SENDIRI
Pada 10 Agustus, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan diambil alih Ditreskrimum Polda Sulut. Sampai 12 Agustus, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dan Tim TAA Korlantas Polri telah dilibatkan. Langkah ini patut dicatat, tetapi proses awal tidak boleh dipasarkan sebagai hasil akhir.
Pada 12 Agustus, Kabid Humas Polda Sulut menyampaikan bahwa gelar perkara untuk menentukan tersangka kemungkinan dilakukan “hari ini atau besok”. (“TVRI, 12 Agustus 2026”)
Namun, sampai penelusuran sumber terbuka pada 25 Agustus 2026, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai hasil gelar perkara maupun penetapan tersangka. Publikasi terakhir yang dapat diverifikasi masih menyebut pembalap diperiksa sebagai saksi selama dua hari pada 19–20 Agustus. (“Detik, 21 Agustus 2026”)
Polda Sulut harus menjelaskan apakah gelar perkara telah dilaksanakan, apa hasilnya, apa hambatannya, serta mengapa keluarga korban belum memperoleh kepastian yang memadai.
Lebih jauh, kepolisian bukan hanya institusi yang datang setelah kecelakaan. Kepolisian memiliki kewenangan dalam perizinan penggunaan jalan dan pengamanan kegiatan.
Pasal 128 ayat (3) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut izin penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas diberikan oleh Polri. Pasal 129 menyatakan pengguna jalan bertanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan, sedangkan pejabat pemberi izin wajib menempatkan petugas untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran. (“UU Nomor 22 Tahun 2009”)
Perpol Nomor 10 Tahun 2022 juga menempatkan penilaian risiko, perizinan, latihan pengamanan, dan gelar pengamanan sebagai bagian dari pengamanan kompetisi olahraga. (“ANTARANEWS”)
Kehadiran Kapolres pada pembukaan tidak otomatis membuktikan adanya tanggung jawab pidana. Namun, fakta tersebut menunjukkan bahwa kepolisian bukan pihak asing dalam kegiatan ini. Karena itu, proses perizinan, asesmen risiko, penempatan petugas, pola pengamanan, dan keputusan membiarkan perlombaan terus berjalan harus ikut diperiksa.
Polda Sulut tidak boleh hanya memeriksa pihak luar, sementara rantai keputusan di tubuh kepolisian dikecualikan dari pengawasan. Harus ada audit Propam dan Itwasda, disertai pengawasan Kompolnas atau Ombudsman, agar institusi yang turut berada dalam sistem perizinan dan pengamanan tidak menjadi satu-satunya pihak yang menilai dirinya sendiri.
KORBAN TIDAK BOLEH MEMBIAYAI SENDIRI PENDERITAANNYA
Ketua panitia sebelumnya menyatakan siap bertanggung jawab penuh, termasuk menanggung biaya pengobatan dan pemakaman korban. (“IDN Times”)
Akan tetapi, pada 23 Agustus, keluarga Rina Longkun diberitakan menghadapi tagihan pengobatan sebesar Rp121.792.047 setelah menjalani berbagai tindakan medis di RSUP Prof. Kandou. (“Totabuan.co”)
Fakta tersebut menunjukkan bahwa belum ada mekanisme tanggung jawab yang transparan dan menjamin seluruh kebutuhan korban. Kunjungan, doa, belasungkawa, dan santunan adalah tindakan moral, tetapi bukan pengganti tanggung jawab hukum.
UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak restitusi berupa penggantian kehilangan penghasilan, penderitaan, biaya medis atau psikologis, dan kerugian lain. Penyidik wajib memberitahukan hak tersebut serta memfasilitasi penghitungan restitusi. (“UU Nomor 3 Tahun 2026”)
Karena itu, korban tidak boleh diminta menunggu sampai tersangka ditetapkan atau perkara diputus. Pemkot, panitia, penyelenggara, pihak asuransi, serta institusi terkait harus memastikan biaya pengobatan, rehabilitasi, kebutuhan psikologis, kehilangan penghasilan, dan kebutuhan keluarga korban dijamin sekarang juga.
Sikap dan HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya menuntut:
1. Polda Sulut memberikan pembaruan resmi mengenai hasil atau status gelar perkara, jumlah saksi, pasal yang didalami, serta alasan apabila belum ada penetapan tersangka.
2. Penyidikan diperluas kepada seluruh rantai tanggung jawab dan tidak berhenti pada pembalap.
3. Propam dan Itwasda mengaudit penerbitan izin, asesmen risiko, rencana pengamanan, penempatan personel, serta kewenangan menghentikan perlombaan.
4. Kompolnas dan Ombudsman dilibatkan dalam pengawasan penanganan perkara.
5. Rekomendasi IMI, hasil survei lintasan, diagram zona penonton, spesifikasi pembatas, dokumen pemeriksaan kendaraan, asesmen risiko, rencana pengamanan, dan ringkasan hasil TAA dibuka kepada publik dengan tetap melindungi kepentingan penyidikan.
6. Seluruh biaya pengobatan, rehabilitasi, kehilangan penghasilan, dan kebutuhan keluarga korban dijamin tanpa menunggu selesainya perkara pidana.
7. Polda berkoordinasi dengan LPSK untuk menghitung restitusi sejak tahap penyidikan. Santunan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus hak hukum korban.
8. Cakupan asuransi, batas manfaat, daftar klaim, serta pembayaran kepada korban diumumkan secara transparan.
9. DPRD Kotamobagu dan DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat terbuka dengan keluarga korban, Pemkot, panitia, IMI, Polda, rumah sakit, dan ahli keselamatan olahraga bermotor.
10. Kegiatan balap pada sirkuit non permanen di Sulawesi Utara dihentikan sampai audit independen dan evaluasi keselamatan selesai.
HMI BMR tidak menuntut tersangka pesanan. HMI BMR menuntut kebenaran yang utuh serta pertanggungjawaban berdasarkan bukti.
Jika tragedi sembilan nyawa ini hanya berakhir dengan ucapan duka, santunan sesaat, satu tersangka yang paling mudah dijangkau, dan dokumen perizinan yang tetap tertutup, maka hukum telah gagal berdiri di sisi korban.
Polda Sulut harus berani membongkar seluruh rantai kegagalan, termasuk kemungkinan kegagalan dalam sistem perizinan dan pengamanannya sendiri. Jika tidak, janji penanganan yang terbuka dan akuntabel hanya akan menjadi kalimat kosong, sementara kepercayaan masyarakat ikut terkubur bersama sembilan korban Drag Race Upai.
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi publik yang dapat diverifikasi sampai 25 Agustus 2026. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. Penetapan kesalahan pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti.
Pandangan Hukum Kepanitiaan dan izin
Pelaksana tragedi maut yang menelan 9 korban jiwa dan lain masih berjuang dalam perawatan di rumah sakit, ada konsekwensi hukum bahkan bisa digugat secara perdata.
Praktisi hukum Sulawesi Utara Supriadi Pangelu S.H.M.H. menyampaikan kegiatan Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 ada kepanitiaan persyaratan dan izin semua tidak bisa dipisahkan.
Supriadi Pangelu mengapresiasi desakan HMI BMR untuk membongkar seluruh rantai tanggung jawab termasuk mulai di internal polri. Karena semua pihak-pihak berkaitan dengan tragedi maut harus bertanggungjawab termasuk sanksi hukum.
Menyangkut persyaratan-persyaratan dan izin kegiatan semua ada mekanisme dan wajib dipenuhi karena sanksinya jelas. Pengamat hukum sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H menjelaskan Sanksi Disiplin dan Kepegawaian (Internal Polri / ASN) sengat jelas dan belum berubah. Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 :
* Teguran lisan/tertulis keras
* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun
* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri
* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan
* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat — jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik
* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat
Dikatakan, catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab
Sanksi / Tanggungjawab Pidana
Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:
* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman Maksimal 5 tahun penjara”
* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5 tahun penjara
* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU & Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat
* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku
Lanjutnya, Prinsip: “Izin bukan tameng” meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana”
Tanggungjawab Perdata & Negara
Negara/Wilayah Polres dapat dituntut ganti rugi penuh oleh keluarga korban sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pertanggungjawaban Negara — lalu negara berhak menagih kembali ke pribadi yang lalai (regres)
Kerja sama pemeriksaan: Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irwasda Polda, Komisi III DPRD/DPR, Kejaksaan & KPK ikut memeriksa kelalaian jabatan dan pelanggaran prosedur
Hal Penting Perlu Diketahui
Siapa yang berwenang memberi izin: Secara prosedur izin pengguna jalan luar fungsi diberikan tingkat wilayah sesuai aturan; untuk kegiatan besar kadang ditandatangani Kapolda, tetapi Kapolres wajib melakukan pengecekan lokasi dan memberikan pertimbangan kelayakan keselamatan sebelum diteruskan/disetujui. tanggung‑jawabnya TETAP ADA
Pembuktian: Harus dibuktikan: standar kelayakan belum terpenuhi izin tetap diberikan secara wajar, kecelakaan dan korban terjadi karena belum memenuhi standar keamanan tersebut
Tragedi Tidar Drag Race Kotamobagu masih berjalan, kasus kejadian 9 warga meningal di Kotamobagu sedang diselidiki pemeriksaan standar keselamatan & jarak penonton pernah dilakukan sebelum izin diterbitkan.
Jika Kapolres mengetahui/seharusnya tahu standar belum memenuhi syarat TAPI tetap menyetujui/memberi izin/rekomendasi/pengamanan atau tidak memeriksa sama sekali, lalu korban jiwa jatuh:
“Bukan sekadar “diganti jabatan”, tapi risiko diproses pidana, dipecat, dituntut ganti rugi sampai nama dan masa pensiun terancam,” ucap praktisi hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
