LP3T: Sangadi Atoga Tegas Namun Terancam Sanksi Administrasi Dan Hukum

PORTALBMR BOLTIM – Sikap dan tindakan tegas Kepala Desa (kades) Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim, Sulawesi Utara (Sulut) Gisella Lontaan patut diapresiasi.

Dasar keluhan masyarakat, Kepala Desa Atoga yang akrab disapa Gisel secara terang-terangan menghentikan aktivitas pertambangan emas di kawasan Mintu.

Aksi penghentian alat berat excavator dengan cara mencabut kunci alat excavator disiarkan melalui Facebook. Aksi tersebut hingga ramai menjadi konsumsi publik.

Ketua LP3T Sulut David Wulur menyampaikan, niat baik kepala desa menyikapi keluhan masyarakat itu baik, tapi harus melalui proses kajian perhitungan serta analisa. Baik secara administrasi wilayah dan tindakan dilapangan agar tidak melampaui kewenangan Pihak lain dan akan berdampak hukum.

“Kepala desa bukan pejabat penegak hukum, tidak punya wewenang melakukan penyitaan, pengambilan barang milik orang lain, maupun menghentikan paksa operasi alat berat . Barang milik pribadi/perusahaan dan mengambil kunci atau mengamankan alat berat bisa tergolong pengambilan barang tanpa hak, Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 362 KUHP (Pencurian),” ucap davit Wulur ketua LP3T Sulut.

Aksi viral Kepala Desa atoga. Senin, 31 Agustus 2026 Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Ahmad Djunaedi mengatakan, pihaknya baru usai melakukan pertemuan di Kantor bupati Boltim.

“Kami sudah melakukan pertemuan di kantor bupati bersama pak sekda bersama ibu Gisel (Sangadi atoga) dan pihak dinas terkait. Aksi kepala desa menjadi pembicaraan dan batas kewenangan, serta menjadwalkan. Rabu 2 September 2026 (dini hari) akan turun meninjau lokasi kawasan Mintu” ucapnya.

Diketahui, lokasi kawasan mintu sebelumnya sudah ada aktivitas Pertambangan Emas tanpa izin, yang diduga dikelola oleh oknum mantan kepala desa Atoga KN dan telah ditindak Polres Boltim. Dugaan perusakan Kawasan Mintu tersebut sebelumnya sudah terjadi.

Disinggung menyangkut aksi kepala desa sampai menghentikan aktivitas dengan cara mencabut kunci alat excavator.

kepala KPH Boltim mengatakan, mestinya langkah yang harus diambil oleh kepala desa berkoordinasi dengan pihaknya , karena kawasan Mintu itu adalah berstatus HPT dan itu wilayah KPH II. Secara administrasi juga itu bukan wilayah desa atoga timur, sehingga kepala desa tidak punya wewenang.

“wilayah kawasan hutan Mintu tidak masuk desa Atoga timur. Kalaupun masuk desa Atoga, kepala desa hanya bisa menyurat kepada kami, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Pihak lainnya. Pun jika melakukan penindakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian, Karena itu sudah menjadi kewenangan kepolisian. Kita semua diberikan kewenangan tapi juga diatur batas-batasnya. Kalau saya liat sesuai yang vital, kepala desa nampak mencabut kunci alat excavator,” kata Djunaedi.

Terkait alat berat, pemilik alat excavator hingga saat ini sedang mencari dimana keberadaan alat excavator nya.

“Pasca dihentikan dan kunci alat excavator dicabut oleh ibu Kepala desa, otomatis operator tidak bisa apa-apa selain berhenti. saat ini alat excavator sedang kami cari, karena sudah tidak ada dilokasi,” ucapannya.

Disinggung apakah ada kegiatan pertambangan dilokasi, pemilik alat menjelaskan, saat ini kami sedang melakukan pembukaan jalan, sambil melakukan pengecekan, apakah kawasan Mintu yang masuk wilayah pertambangan rakyat+(WPR) ada potensi dikerjakan jika potensi, ini akan menciptakan lapangan kerja buat masyarakat sekitar.

“Sambil menuju arah wilayah WPR, tentu Kami harus melakukan pembukaan jalan agar sampai ke wilayah WPR, kalau kegiatan kami belum ada aktivitas pertambangan. Fokusnya masih Pembukaan akses jalan, dan itu bermanfaat untuk warga sekitar menuju perkebunan mereka,” tuturnya.

Wilayah Administrasi Dan Berwenang

Kewenangan Kepala Desa hanya berlaku di dalam wilayah desanya sendiri (Pasal 26 UU No.6/2014). Jika lokasi aktivitas PETI tersebut bukan masuk wilayah Desa Atoga/Atoga Timur, maka Kepala Desa secara hukum TIDAK punya wewenang untuk masuk, menghentikan, apalagi mengambil/mencabut kunci alat berat di sana.

Sedangkan mencabut Kunci dan menghentikan alat berat bukan Wewenang Kepala Desa. Bahkan jika lokasi di dalam wilayah desanya pun, Kepala Desa tidak berhak. Mengambil/mencabut kunci alat berat secara paksa dan melakukan penyitaan barang milik orang lain serta menghentikan paksa operasi alat berat.

“Hanya Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan, Pengadilan) instansi berwenang (ESDM, KLHK) yang boleh melakukan penertiban, penyitaan, dan penghentian paksa,” Ucap David Wulur ketua LP3T  sulut.

David Wulur menerangkan, yang boleh dilakukan Kepala Desa yaitu memberi peringatan tertulis / surat teguran.Melaporkan ke Camat, Polsek/Polres, Dinas ESDM, dan instansi terkait serta mengundang musyawarah para pihak dan meminta pihak berwenang untuk turun tangan.

Langkah tanpa menganalisa bisa berdampak risiko hukum atas tindakan tersebut. Karena sudah melampaui batas wewenang ada sanksi Bupati, sanksi administratif (teguran, peringatan tertulis, hingga pemberhentian).

“Pengambilan kunci/penyitaan sepihak bisa dilaporkan ke polisi karena masuk ranah pidana (penggelapan/pengambilan barang milik orang lain). Terlebih jika di luar wilayah semakin memperkuat alasan, bahwa tindakan itu tanpa dasar hukum sama sekal,” Tegas David Wulur.

Jika pemilik melakukan langkah hukum Kepala desa bisa diduga melanggar kewenangan. Pertama  di luar wilayah desanya yang tidak punya yurisdiksi. Kedua mencabut kunci dan menghentikan paksa bukan wewenang Kepala Desa, melainkan itu kewenangan aparat penegak hukum.

Menyangkut langkah tepat yang  seharusnya dilakukan kepala desa kata Davi Wulur.

1. Laporkan secara tertulis disertai bukti batas wilayah administrasi ke Camat setempat dan koordinasi antar desa.

2. Polres Boltim untuk penindakan hukum

3. Dinas ESDM & Lingkungan Hidup Kabupaten serta pengawasan perizinan

4. Bupati Boltim klarifikasi batas wilayah & penugasan yang berwenang. Tandas David Wulur

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …