PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih dalam perawatan di Rumah Sakit akibat Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang menewaskan sembilan (9) warga penonton di kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara ,Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Aktivis 98 yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam waktu dekat akan segera berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan surat resmi kepada, Kapolri, DPR RI Komisi III (Bidang Hukum, HAM & Keamanan). Kepolisian Pengawasan / Divisi Propam Mabes Polri. Kejati Sulut dan Ombudsman RI.
Menurut aktivis 98 saat bersua di kantor redaksi media PORTALBMRcom. Selasa, 25 Agustus 2026 menyampaikan, menyangkut jaminan kelayakan hidup dan masa depan anak dari 9 keluarga korban yang meninggal serta korban lain dalam perawatan di rumah sakit secepatnya dipastikan.
Dikatakan, untuk kepastian itu harus melalui proses penetapan siapa yang bertanggung jawab adanya terselenggara kegiatan Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026
17 hari berlalu pasca tragedi maut 9 Agustus 2026 belum ada penetapan tersangka dan publik mempertanyakan kinerja Polda Sulut dalam menangani event Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026.
Menyagkut kredibilitas Polda Sulut dalam penegakan hukum, jangan terkesan “ragu” menetapkan tersangka jika menyeret anggota kepolisian. Kami tetap meyakini profesional kinerja Polda Sulut tidak akan tergoyah Karena semua telah diatur berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012.
“Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 sangat jelas kewenangan dan tanggung jawab institusi polri. Kami meminta Penaganan tragedi maut ini benar-benar terungkap secara transparan dan tidak ada perlindungan hukum bagi pihak yang diduga terlibat. Belum adanya penetapan tersangka membuat masyarakat berspekulasi melalui Media sosial melempar tanggung jawab kepada satu pihak atau pihak tertentu. Akibatnya, keluarga korban yang dirundung duka dan sedang dirawat di rumah sakit terus terganggu secara mental, selain menanggung derita nasib masa depan mereka belum mendapat kepastian,” bincang mereka di ruang redaksi.
Saat ini Publik menaruh kepercayaan penuh kepada Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam menangani kasus tragedi maut tidar drag race secara transparan tuntas dan tidak ada perlindungan pihak manapun.
Terkait keberangkatan untuk menyampaikan surat resmi mereka sudah berkomunikasi dengan aktivitas 98 yang ada di jakarta dan akan ikut bersama-sama.
Sembari mereka percaya penuh Kapolda Sulut Irjen pol Roycke Langie akan menangani persoalan yang berkaitan dengan institusi polri profesional dan transparan.
“Untuk mengawali tragedi maut ini Kami tetap akan menyampaikan surat resmi kepada, Kapolri, DPR RI Komisi III (Bidang Hukum, HAM & Keamanan). Kepolisian Pengawasan / Divisi Propam Mabes Polri, Kejati Sulut dan Ombudsman RI.. Tapi kami percaya penuh Kapolda Sulut akan menangani perkara ini Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 .,” jelas mereka.
Disinggung menyagkut perkapolri, aktivitas 98 mengatakan disinilah letak profesional Polri, tapi kami meyakini dan akan lihat kinerja Polda Sulut dalam menjalankan hukum tanpa pandang bulu. Pihak-pihak yang terlibat ada sanksi disiplin dan Kepegawaian Internal Polri / ASN Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012
* Teguran lisan/tertulis keras
* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun
* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri
* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan
* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik
* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat.
Catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. Jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab, Ucap bersama-sama aktivis 98 dan meyakini Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie tegas dalam dan tak pandang bulu.
Lanjut aktivitas 98 dalam perkapolr juga mengatur Sanksi / Tanggungjawab Pidana
Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:
* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara”
* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5 tahun penjara
* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU & Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat
* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku Prinsip: “Izin bukan tameng” meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana” ucap mereka sambil meminta nama mereka untuk sementara dirahasiakan.
Sebelumnya praktisi hukum Sulawesi Utara Supriadi Pangelu S.H.M.H sudah angkat bicara terkait peristiwa tragedi Maut dan memastikan ada Tanggungjawab Perdata & Negara.
Dijelaskan, Negara/Wilayah Polres dapat dituntut ganti rugi penuh oleh keluarga korban sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pertanggungjawaban Negara, lalu negara berhak menagih kembali ke pribadi yang lalai (regres).
Langkah Kerja sama pemeriksaan: Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irwasda Polda, Komisi III DPRD/DPR, Kejaksaan & KPK ikut memeriksa kelalaian jabatan dan pelanggaran prosedur.
Terkait izin Penting Diketahui Siapa yang berwenang memberi izin: Dikatakan, Secara prosedur izin pengguna jalan luar fungsi diberikan tingkat wilayah sesuai aturan; untuk kegiatan besar kadang ditandatangani Kapolda, tetapi Kapolres wajib melakukan pengecekan lokasi dan memberikan pertimbangan kelayakan keselamatan sebelum diteruskan/disetujui. tanggung‑jawabnya TETAP ADA
Pengecekan Wajib Pembuktian: Harus dibuktikan: standar kelayakan belum terpenuhi izin tetap diberikan secara wajar, kecelakaan dan korban terjadi karena belum memenuhi standar keamanan tersebut.
Jika Kapolres mengetahui/seharusnya tahu standar belum memenuhi syarat TAPI tetap menyetujui/memberi izin/rekomendasi/pengamanan atau tidak memeriksa sama sekali, lalu korban jiwa jatuh: Bukan sekadar “diganti jabatan”, tapi risiko diproses pidana, dipecat, dituntut ganti rugi sampai nama dan masa pensiun terancam,” ucap praktisi hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Diketahui, event Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 mengakibatkan 9 orang warga meninggal dunia sedang berproses dsn ditangani Polda Sulut.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya