PORTALBMR HUKRIM – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha tambang emas “ilegal” GL alias Gusri telah bergeser ke kejaksaan negeri Kotamobagu.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/649/XI/2025/SPKT/RES-KTGU/SULU, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Menandakan, penyidik polres Kotamobagu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Kasus yang menjadi sorotan kini memasuki Tahap II. Tapi sorotan publik muncul karena tersangka disebut-sebut masih berada di luar tahanan.
Tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Ancaman tersebut bisa meningkat hingga 5 tahun jika terbukti menyebabkan luka berat.
Dikabarkan, saat ini tersangka bebas dan tidak di tahan, Pihak korban menyatakan keberatan atas kondisi tersebut dan menilai ada ketidakjelasan dalam penerapan hukum.
Diketahui, Gusri lewan pernah terseret kasus UU minerba berdasarkan surat perintah penangkapan nomor: SP Kap/94/V/2020/Reskrim. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Gusri Lewan diduga melakukan pidana Penambangan emas tanpa ijin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Hingga berita ini di publish, terkait tersangka Gusri yang masih bebas berkeliaran, pihak kejaksaan negeri dan pengadilan negeri kotamobagu masih dalam upaya konfirmasi
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya