Polres Boltim Tindak Aktivitas Tambang Ilegal, Deddy: Excavator Wajib Di Tahan Jadi Barang Bukti

PORTALBMR BOLTIM – Dugaan penyerobotan lahan disertai penambangan emas menggunakan alat berat jenis excavator diduga tanpa izin di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) di tindak tegas polres Boltim.

Penindakan hukum oleh pihak polres Boltim berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 07/III/2026/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 9 Maret 2026, laporan tersebut diajukan oleh pihak Masruri melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah, S.H., C.L.A., CMLC.

Adanya laporan serta penindakan hukum, menandakan, oknum yang diduga melakukan penyerobotan lahan serta melakukan aktivitas tambang emas dan pemilik lahan resmi ditangani oleh polres Boltim.

Pemilik lahan Masruri melalui kuasa hukumnya, Prayogha Rizky Laminullah mangatakan bahwa, laporan tersebut dilakukan karena JL alias Jemmy telah mengklaim sebagai pemilik lahan, tapi tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan lahan yang sah.

“Selain mengklaim lahan, Terduga Jemmy justru mendatangkan investor dan melakukan aktivitas pertambangan emas di atas lahan milik klien kami dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Sebelumnya, pihak pemilik lahan yang sah berkali-kali telah mengingatkan,” tegas Prayogha.

Tak hanya itu, aktivitas tambang yang dilakukan juga diduga tidak mengantongi izin resmi. Para pihak yang terlibat, antara lain RM alias Roy, JK alias Jenly selaku pengawas lapangan, serta JW alias Jef, disebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa rekomendasi dari KUD Nomontang.

Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Tim Resmob Polres Boltim bergerak cepat. Pada 25 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diketahui milik Fanny Lendeng dan disewa oleh pihak investor untuk menunjang aktivitas tambang tanpa izin di lokasi tersebut.

Kuasa hukum pelapor pun mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan Polres Boltim yang sigap. Ini harus menjadi contoh bahwa tidak ada ruang bagi penambang ilegal yang menyerobot tanah milik warga,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab pemilik alat berat yang dinilai seharusnya memahami prosedur operasional.

Dalam kasus ini, para terduga pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta Pasal 158 juncto Pasal 164 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, juga dikenakan Pasal 20 mengenai penyertaan, mengingat adanya keterlibatan sejumlah pihak.

Usai penindakan, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si., ketika dikonfirmasi memastikan bahwa laporan tersebut tengah diproses.

“Laporan sudah kami terima dan segera ditindaklanjuti,” ucapnya.

Pemerhati lingkungan juga mengapresiasi tindakan polres Boltim yang selalu merespon cepat aduan masyarakat.

“Saya mengapresiasi polres Boltim dibawah kepemimpinan AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, beliau cepat merespon dan memproses setiap laporan warga, terlebih menyangkut hak masyarakat dan aktivitas tambang tanpa izin yang merusak hutan/perkebunan,” ucap Deddy Martasen.

Selain itu, aktivis lingkungan yang dikenal fokal mengatakan, semua barang bukti yang didapati saat penindakan wajib diamankan.

“Semua oknum yang terlibat wajib di proses hukum, begitu-pun berbagai alat yang ditemukan di lokasi pertambangan emas tanpa izin, baik excavator dan barang lainnya sebagai pendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin wajib disita dan dijadikan barang bukti,” ungkap Deddy dan mengapresiasi Polres Boltim.

“pengusaha alat excavator mestinya berhati-hati dalam membisniskan Unitnya, jika pemakai menggunakan alat dalam pertambangan emas, izin legalitas pertambangan patut di pertanyakan. Jika pengguna tidak memiliki izin pertambangan maka tidak seharusnya alat excavator di pinjam/disewakan.

“Tak ada dalil bahwa alat excavator bisa bebas dan tidak tersentuh hukum karena hanya dipinjam/sewa kemudian tidak bisa di tahan, jika alat tersebut didapati di areal pertambangan tanpa izin dan di duga alat tersebut di operasikan mengeruk dan mendukung aktivitas pertambangan tanpa izin, alat tersebut wajib di tahan sebagai barang bukti demi hukum,” ucapnya.

Check Also

Terancam UU Minerba..! Pekerjakan Warga China, TIM Satgas Dapati Lokasi Pertambangan Emas Diduga Milik Glory

PORTALBMR BOLTIM – Hutan dan Kekayaan sumber daya alam (SDA) di kabupaten Bolaang Mongondow Timur …