Penyedia Buku BOSP Gunakan Alamat Tanpa Persetujuan, Tipidkor Polres Boltim Terus Mendalami

PORTALBMR BOLTIM – Pengadaan buku yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi perhatian publik. Selain proses pengadaan yang kini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum, muncul pula pertanyaan terkait mekanisme verifikasi dan pengawasan terhadap penyedia yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

 

Berdasarkan dokumen nota pesanan sekolah yang diperoleh media, PT. Cahaya Aksara Celebes tercantum sebagai penyedia buku dalam pengadaan yang dibiayai melalui Dana BOSP. Nama perusahaan tersebut muncul dalam dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengadaan buku di sejumlah satuan pendidikan.

 

Perhatian publik menguat setelah muncul keberatan dari seorang warga yang mengaku alamat tempat tinggalnya dicantumkan sebagai alamat perusahaan tanpa persetujuannya. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, dan Polres Boltim.

 

Informasi yang dihimpun media, pemilik alamat telah mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur untuk menyampaikan keberatan secara langsung. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui telah meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian dan evaluasi dari Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum.

Perkembangan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi yang dilakukan terhadap dokumen administrasi penyedia sebelum pengadaan dilaksanakan. Pasalnya, alamat perusahaan merupakan salah satu identitas penting yang lazim digunakan dalam proses administrasi, pengawasan, korespondensi, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana negara.

Karena itu, munculnya keberatan terkait alamat yang tercantum dalam dokumen perusahaan menjadi bagian dari persoalan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pihak-pihak berwenang. Terlebih, pengadaan buku tersebut menggunakan anggaran pendidikan yang bersumber dari dana publik sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi perhatian utama.

Di sisi lain, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Boltim diketahui masih melakukan pengumpulan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan buku BOSP tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Boltim berinisial YD disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Informasi yang diperoleh media juga menyebutkan bahwa penelusuran yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan dan distribusi buku, tetapi turut menyentuh aspek administrasi yang menjadi bagian dari rangkaian dokumen pengadaan.

Munculnya persoalan terkait alamat penyedia menambah aspek yang patut ditelusuri dalam proses pendalaman tersebut. Tidak hanya menyangkut keberadaan dan legalitas data administrasi penyedia, tetapi juga mengenai sejauh mana proses verifikasi dilakukan sebelum kegiatan pengadaan berjalan.

Sejumlah kalangan menilai, situasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh tahapan pengadaan yang menggunakan dana pendidikan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan itu tidak hanya tertuju pada penyedia, tetapi juga terhadap mekanisme pengawasan yang melekat pada seluruh proses penggunaan anggaran.

Sorotan publik turut mengarah pada peran pengawasan internal pemerintah daerah. Dalam konteks tersebut, Inspektorat Daerah dipandang memiliki posisi strategis untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif, terutama apabila terdapat informasi yang memerlukan klarifikasi maupun evaluasi lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya media untuk memperoleh konfirmasi dari Inspektorat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur belum membuahkan hasil. Informasi yang diperoleh menyebutkan Kepala Inspektorat, Robi Mamonto, sedang dalam kondisi sakit.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Chandra Mokoginta, S.Ag., M.Pd., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyampaian keberatan dari pemilik alamat yang diduga dicantumkan dalam dokumen perusahaan penyedia.

“Beberapa waktu lalu pemilik alamat telah bertemu kami dan menyampaikan secara lisan kepada kami. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap penyedia,” ujar Chandra saat dikonfirmasi.

Terkait mekanisme verifikasi penyedia, Chandra menegaskan seluruh proses harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Namun, karena dirinya baru menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan.

“Mekanisme tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun karena saya baru ditempatkan di sini, tentu saya akan melakukan pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai aturan,” katanya.

Media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak PT. Cahaya Aksara Celebes terkait informasi yang berkembang. Apabila perusahaan memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dan hak jawab.

Di tengah berbagai pertanyaan yang berkembang, publik kini menaruh perhatian pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan. Proses tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai legalitas dokumen penyedia, mekanisme pengadaan, serta efektivitas pengawasan penggunaan dana pendidikan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara objektif, profesional, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Check Also

Mengancam Kesehatan Pasien, Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara

PORTALBMR BOLTIM – Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun …