Status Lahan Bermasalah, Pembangunan KDMP Desa Nunuk Terancam Berhenti.! Rp 130 Juta Dipersoalkan, Yakin Soroti Tanggung Jawab Desa

PORTALBMR BOLSEL – Pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Desa Nunuk, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kini menghadapi persoalan serius. Permasalahan status dan pengadaan lahan hingga dugaan belum dibayarkannya sejumlah biaya pembangunan kepada pihak ketiga membuat progres pekerjaan terhenti.

Padahal, program strategis nasional yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut terus didorong percepatan penyelesaiannya.

Komandan Kodim (Dandim) 1303/Bolmong, Letkol Inf Manashe Lomo, sebelumnya terus melakukan pemantauan dan mendorong percepatan progres pembangunan gedung KDMP di wilayah teritorialnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Inpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025.

Dalam Inpres tersebut, pemerintah daerah, termasuk bupati dan wali kota, mendapat instruksi untuk menyediakan lahan atau tanah dari aset pemerintah daerah dan/atau aset desa yang siap dibangun, dengan luas minimal 1.000 meter persegi atau disesuaikan dengan kondisi ketersediaan lahan di daerah.

Bahkan, pada poin 13 huruf d Inpres Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah kabupaten/kota juga diinstruksikan memfasilitasi serta memberikan pendampingan dan penyelesaian apabila terjadi konflik pertanahan maupun persoalan lahan.

Artinya, persoalan pengadaan dan kepastian status lahan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat pelaksanaan program nasional.

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, terdapat 81 rencana pendirian Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Bolsel. Namun, pembangunan KDMP Desa Nunuk kini justru menjadi sorotan setelah muncul persoalan pembiayaan dan pengadaan lahan.

Pembelian Lahan Rp 60 Juta serta Biaya Bahan Material dan gaji tukang Rp 70 Juta  Belum Terselesaikan

Sebelumnya, pembangunan KDMP Desa Nunuk disebut berjalan sesuai perencanaan. Namun, belakangan muncul persoalan terkait dana sebesar Rp 60 juta yang menurut pihak Aldi Hinlur dan istrinya, Estelita Mooduto, biaya pembelian lahan pembangunan KDMP belum dikembalikan.

Selain itu, pasangan suami istri tersebut mengaku masih menuntut pengembalian sejumlah biaya yang telah mereka keluarkan untuk pembelian bahan bangunan serta pembayaran tenaga kerja atau tukang setiap minggunya. Rp 70 Juta.

Menurut mereka Persoalan tersebut akhirnya akan berdampak pada terhentinya aktivitas pembangunan gedung KDMP Desa Nunuk.

Aldi Hinlur bersama istrinya, Estelita Mooduto, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang bahan kebutuhan pokok dan sayuran (barito), Keduanya didampingi pegiat antikorupsi Yakin Paputungan kepada Media menyampaikan.

Mereka mengaku telah mengeluarkan sejumlah biaya untuk mendukung kelancaran pembangunan KDMP Desa Nunuk. Namun, hingga saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang menurut mereka belum diselesaikan.

Dandim Tegaskan Pengadaan Lahan Bukan Tanggung Jawab Kodim

Pegiat antikorupsi, Yakin Paputungan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Dandim 1303/Bolmong. Bahkan, pada Senin, 19 Oktober 2026, telah dilaksanakan audiensi antara Aldi Hinlur bersama Estelita Mooduto dan Dandim 1303/Bolmong, Letkol Inf Manashe Lomo. S.H.M.I.P di Markas Kodim 1303/Bolmong. Dalam pertemuan tersebut, Dandim didampingi Pasiter dan Danramil Pinolosian.

Menurut Yakin, dalam audiensi itu Dandim menjelaskan bahwa kewajiban terkait pengadaan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah desa, bukan tanggung jawab Kodim. Tutur Yakin Palutungan menirukan ucapan Dandim saat pertemuan.

Sementara untuk menyelesaikan persoalan kerugian pihak ketiga, yakni Aldi Hinlur, Dandim telah memerintahkan Danramil Pinolosian agar segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Jelasnya.

Di antaranya Kepala Desa Nunuk, Musanif M. Bonde, pengawas lapangan, serta para pekerja yang terlibat dalam tahapan pembangunan KDMP.

Namun, Yakin menyayangkan karena menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan maupun penyelesaian konkret atas persoalan yang disampaikan kepada Dandim tersebut.

“Saya mengapresiasi respons Dandim 1303/Bolmong yang telah memerintahkan Danramil Pinolosian untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Namun, sangat disayangkan, sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut atas perintah tersebut. Padahal, persoalan ini menyangkut hak pihak ketiga yang telah mengeluarkan biaya untuk mendukung pembangunan KDMP Desa Nunuk,” tegas Yakin Paputungan.

Soroti Regulasi, Jangan Sampai Program Presiden Terkendala Persoalan Administrasi

Yakin juga menegaskan bahwa persoalan pembangunan KDMP Desa Nunuk harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan agar pemerintah daerah memastikan ketersediaan lahan, melakukan pendampingan, serta memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan yang menghambat pembangunan KDMP.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pengaturan mekanisme pendanaan untuk pembayaran kewajiban yang timbul dari pelaksanaan percepatan pembangunan fisik KDMP, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, apabila terdapat penggunaan keuangan desa, pengelolaannya juga wajib mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Karena itu, setiap penggunaan dana, pengadaan lahan, pembelian material, maupun pembayaran tenaga kerja harus memiliki dasar administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang jelas.

“Jangan sampai program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto justru terhambat akibat persoalan pengadaan lahan dan kewajiban pembayaran kepada masyarakat yang belum diselesaikan. Pemerintah desa harus memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk memastikan status lahan dan seluruh pembiayaan pembangunan,” ujarnya.

Jika Tidak Ada Penyelesaian, Siap Tempuh Jalur Hukum

Lebih lanjut, Yakin Paputungan menyampaikan bahwa apabila Danramil Pinolosian tidak segera menindaklanjuti arahan Dandim untuk mempertemukan seluruh pihak, persoalan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.

Menurutnya, pihak Aldi Hinlur dan Estelita Mooduto berhak memperoleh kejelasan atas dana yang telah dikeluarkan, termasuk pertanggungjawaban terhadap biaya pembelian lahan, material bangunan, dan pembayaran tenaga kerja.

Ia juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan lahan, bukti transaksi, catatan pengeluaran material, serta kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga.

“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana proses pengadaan lahannya, ke mana aliran dana digunakan, dan mengapa masih ada kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang sudah membantu justru menanggung kerugian,” Ucap Yakin.

Terkait Rp 130 juta rupiah yang harus dibayarkan Yakin paputungan menjelaskan total pembiayaan pihak ketiga jumlahnya Rp 297 juta dan sudah di kembalikan danramil sebesar 167 juta. Masih tersisa Rp 60 Juta rupiah untuk pembelian Lahan dan itu menjadi tanggung jawab Desa, sedangkan Rp 70 Juta rupiah menjadi pihak yang bertanggung jawab pembangunan KDMP.

“Dandim juga sampaikan mestinya ini sudah tidak ada hutang ke pihak ketiga, Karena dana yang dikucurkan ke KDMP Nunuk sudah Rp 400 juta, sehingga itu Dandim perintahkan danramil untuk lakukan pertemuan dan menguji kebenaran data atau catatan pengawas dari Koramil dan catatan pengeluaran dari Aldi Hinlur,” Tutup Yakin Palutungan.

“untuk pembelian lahan akan di tempuh jalur hukum dengan melaporkan Sangadi cs. Sedangkan Untuk pembelian material dan pembayaran upah pekerja Rp 70 juta, akan menjadi bahan pengaduan ke panglima Kodam 13 merdeka,” tambahnya.

Rabu, 4 November 2026 Dandim 1303/BM Letkol Inf. Manashe Lomo, S.H., M.I.P. kepada media membenarkan sudah ada pertemuan dengan pihak Aldi Hinlur yang didampingi pegiat Anti korupsi Yakin Palutungan. Usai pertemuan Kemudian Dandim memerintahkan dandramil Pinolosian untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait.

“Coba komunikasi ke pak Abi (dandramil Pinolosian) pak karena kami sudah serahkan dananya pak.  Iya pak coba komunikasikan dengan Danramil sesuai arahan saya saat itu kan pak,” Tulis Dandim melalui WhatsApp kepada redaksi PORTALBMRcom.

Saat yang sama Danramil Pinolosian Lettu Inf Abi Iskandar Mokoginta menjelaskan status Aldi Hinlur disebut bukan konsultan maupun kontraktor dalam kegiatan pembangunan tersebut. Menurut Danramil, Aldi hanya diminta membantu pekerjaan tertentu seperti pembayaran upah pekerja (bas/tukang) dan pembayaran material.

“Tidak ada kontrak kerja yang menempatkan Aldi sebagai kontraktor atau konsultan proyek..Terkait pengelolaan dana proyek dikirim melalui dirinya kepada Aldi sesuai kebutuhan pekerjaan.Pengiriman dana disebut memiliki bukti administrasi yang tersimpan dan dapat diperiksa,” Jelasnya.

Dikatakan, Bukti pengeluaran dan pembelanjaan material disebut berada pada Babinsa yang bertugas mengawasi kegiatan di lapangan. Pun Danramil membenarkan nilai anggaran sekitar Rp400 juta. Menurutnya, angka tersebut mencakup berbagai kebutuhan pembangunan seperti pembelian besi, semen, material lain, mobilisasi bahan, serta pembayaran tenaga kerja. Ia menegaskan sebagian material bernilai besar dibeli langsung oleh pihaknya dari luar daerah, sehingga tidak seluruh dana dikelola oleh Aldi, terangnya.

Danramil menyebut pekerjaan pembangunan masih berjalan untuk tingkat penyelesaian bangunan.  ia juga akan mempertanyakan semua ini

Terkait lahan dan dana pembebasan lahan Danramil Pinolosian mengaku tidak mengetahui secara rinci transaksi pembelian lahan yang disebut bernilai Rp 60 juta.

“saya tidak pernah melihat uang, kuitansi, maupun bukti pembayaran pembelian lahan tersebut. Dokumen yang diterima pihaknya hanyalah surat hibah tanah, dan pihaknya tidak pernah memegang dokumen jual beli tanah dan hanya menerima surat hibah sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan,” Ucap dandramil.

Terkait kerugian Rp130 juta, Danramil menyatakan belum mengetahui rincian kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp130 juta. Ia meminta persoalan tersebut dikroscek bersama seluruh pihak terkait agar faktanya dapat diketahui secara jelas.

Menyangkut arahan Dandim 1303/BM dandramil Pinolosian membenarkan hal tersebut.  “Benar, bapak Dandim telah memberikan arahan ke saya  untuk mengumpulkan semua pihak yang terkait.

” Jika tidak ada hambatan secepatnya diadakan Pertemuan dan akan melibatkan pihak-pihak terkait, perangkat desa, aparat desa, Babinsa, dan para pekerja. Tujuannya untuk membuka seluruh data dan bukti sehingga persoalan dapat dibahas secara transparan,” Kata dandramil Pinolosian.

Ia memastikan tidak akan menghindar dari proses klarifikasi dan siap melakukan pertemuan terbuka dengan semua pihak. Tambahnya.

 

Check Also

Diduga Tak Berizin! 100 Hari Kinerja Kapolres Bolmong Disorot, Parindo Potabuga Desak Tambang Nuntap Ditindak!

PORTALBMR BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan perkebunan Nuntap, …