Mengancam Kesehatan Pasien, Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara

PORTALBMR BOLTIM – Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan PT Brantas Abipraya menuai sorotan tajam. Aktivitas proyek tersebut dikeluhkan karena debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan berpotensi membahayakan kesehatan, terlebih di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjamin kebersihan serta kenyamanan proses pelayanan medis.

Aktivis Parindo Potabuga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru bagi pasien, tenaga medis, maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.

Sorotan ini semakin menguat setelah pihak manajemen RSUD Boltim dikabarkan melayangkan surat teguran resmi kepada kontraktor terkait gangguan debu dari aktivitas proyek.

Debu Proyek Ganggu Pasien, Standar Keselamatan Dipertanyakan

Parindo menilai persoalan debu di kawasan rumah sakit tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Partikel debu dari aktivitas konstruksi berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan dan berada dalam kondisi kesehatan rentan.

“Bagaimana mungkin pembangunan fasilitas kesehatan justru menimbulkan gangguan bagi pasien? Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pemulihan, bukan malah menghadirkan persoalan baru akibat aktivitas proyek,” tegas Parindo.

Ia meminta pihak kontraktor segera melakukan langkah pengendalian debu secara serius, termasuk memastikan penyiraman area kerja, pengamanan material, serta pengaturan aktivitas kendaraan proyek agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit.

Menurutnya, teguran dari manajemen RSUD semestinya menjadi peringatan serius bagi pelaksana proyek untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki metode kerja di lapangan.

Penggunaan Jalan Desa dan Dampak terhadap Warga Jadi Sorotan

Selain persoalan debu, Parindo juga menyoroti dugaan penggunaan jalan desa untuk kepentingan mobilisasi proyek yang disebut belum disertai izin atau persetujuan yang diperlukan.

Ia menilai penggunaan fasilitas umum untuk mendukung aktivitas konstruksi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan memperhatikan hak masyarakat. Terlebih jika aktivitas kendaraan proyek berpotensi mengganggu akses warga, merusak fasilitas jalan, maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

Parindo menyebut sejumlah persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, di antaranya dugaan kerugian usaha warga, gangguan drainase, serta debu yang menyebar akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan konstruksi.

“Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak dari proyek yang seharusnya membawa manfaat. Jika jalan desa digunakan untuk kepentingan proyek, maka status penggunaan, persetujuan, dampak lingkungan, dan tanggung jawab perbaikannya harus jelas,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat pembangunan dari sisi fisik bangunan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas pendukung proyek tidak merugikan masyarakat.

Minta Pemerintah Daerah Tidak Tutup Mata

Parindo menegaskan, pelaksanaan proyek konstruksi harus mematuhi ketentuan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penggunaan jalan, serta kewajiban kontraktor dalam mengendalikan dampak pekerjaan.

Ia meminta instansi terkait memeriksa secara langsung kondisi di lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas teknis tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan langsung diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan tidak berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap pasien maupun warga.

“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak pasien terlindungi dan masyarakat tidak dirugikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Parindo juga meminta pihak PT Brantas Abipraya memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan debu, penggunaan jalan desa, serta upaya pemulihan apabila terdapat fasilitas umum atau lingkungan yang terdampak aktivitas proyek.

Desak Penghentian Sementara Jika Pelanggaran Tak Segera Diperbaiki

Sebagai langkah konkret, Parindo mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boltim segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.

Ia meminta penghentian sementara bagian pekerjaan yang menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak segera diperbaiki, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Menurutnya, pembangunan gedung rumah sakit memang penting bagi masyarakat Boltim. Namun, proses pengerjaannya harus tetap mengutamakan keselamatan pasien, perlindungan lingkungan, serta kepentingan warga sekitar.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pembangunan rumah sakit harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan ancaman bagi pasien dan warga. Kami mendesak pemerintah segera bertindak dan meminta kontraktor bertanggung jawab atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek,” tutup Parindo.

Hingga berita ini dipublish pihak PT Brantas Abipraya saat dihubungi media melalui WhatsApp berdering namun belum memberikan keterangan terkait berbagai Sorotan.

Adapun instansi teknis terkait juga masih dalam upaya konfirmasi untuk mengetahui langkah pengawasan serta tindak lanjut atas kondisi dilapangan.

 

Check Also

Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu: “Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya’

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kinerja 100 hari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, mulai …