PORTALBMR BOLTIM – Danau Buyat di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan sekitar danau yang dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan serta potensi wisata daerah.
Danau Buyat bukan sekadar bentang alam yang menyimpan keindahan. Kawasan ini juga dikenal masyarakat sebagai salah satu potensi wisata Boltim yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya.
Namun, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan danau memunculkan kekhawatiran warga. Mereka menilai, jika tidak segera ditangani, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam masa depan Danau Buyat sebagai salah satu ikon daerah.
Diduga Dikepung Aktivitas PETI
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Aktivitas itu disebut-sebut melibatkan pengusaha dari luar daerah. Dalam penelusuran awal, nama Hi Zaenal disebut warga sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di lahan milik seseorang yang dikenal dengan nama Hi Epi, yang lokasinya berdekatan dengan Danau Buyat.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status perizinan pertambangan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi, serta kepemilikan dan status hukum lahan yang digunakan.
Warga mengkhawatirkan posisi lokasi pengolahan material tambang yang berada di sekitar tepian danau. Terlebih saat musim hujan, material hasil aktivitas pertambangan berpotensi terbawa aliran air menuju badan danau apabila tidak terdapat sistem pengendalian limpasan dan sedimentasi yang memadai.
Jika kondisi tersebut terbukti terjadi, dampaknya perlu dikaji secara serius melalui pemeriksaan lingkungan dan pengujian kualitas air.
Warga Desak Polda Sulut Turun Tangan
Kekhawatiran terhadap kelestarian Danau Buyat mendorong warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam.
Mereka mendesak Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait untuk memeriksa dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
“Di sekitar Danau Buyat diduga terdapat aktivitas PETI. Kami khawatir material hasil pengolahan tambang yang berada di pinggiran danau dapat masuk ke badan danau, terutama saat musim hujan. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan ikon Boltim,” ujar seorang warga.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban di lapangan.
“Sebagai warga Boltim, kami meminta Polda Sulut menelusuri dan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin. Kami juga meminta Dinas Pariwisata dan instansi lingkungan hidup turun langsung untuk memastikan kondisi Danau Buyat tetap terjaga,” tegasnya.
Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan wisata dan lingkungan hidup membutuhkan tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang transparan.
Bak Rendaman di Pinggiran Danau Jadi Sorotan
Pantauan media di lokasi, sebagaimana dilaporkan dalam penelusuran lapangan, memperlihatkan aktivitas pertambangan dan sejumlah bak yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material tambang di sekitar tepian danau.
Keberadaan fasilitas tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan instansi berwenang untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Warga juga menduga aktivitas pertambangan di kawasan Danau Buyat tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, mereka meminta aparat melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di sekitar kawasan tersebut.
Apabila ditemukan lebih dari satu lokasi yang beroperasi tanpa izin, warga berharap penanganannya dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.
Legenda Buaya dan Warisan Budaya yang Perlu Dijaga
Selain menyimpan potensi wisata alam, Danau Buyat juga dikenal melalui cerita turun-temurun masyarakat mengenai keberadaan buaya yang memiliki ikatan simbolis dengan leluhur warga setempat.
Dalam cerita dan kepercayaan lokal, buaya di danau tersebut dikaitkan dengan hubungan kekerabatan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kisah ini menjadi bagian dari narasi budaya masyarakat yang turut membentuk identitas kawasan Danau Buyat.
Karena itu, kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan potensi kerusakan alam, tetapi juga menyangkut keberlanjutan nilai budaya dan kearifan lokal yang melekat pada danau tersebut.
Meski demikian, kondisi populasi satwa dan tingkat ancaman terhadap habitatnya perlu dipastikan melalui kajian lingkungan serta pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.
Polda Sulut dan Pemkab Boltim Diminta Tidak Tutup Mata
Danau Buyat merupakan aset alam yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Jika dugaan aktivitas PETI di sekitarnya tidak segera diperiksa, kekhawatiran terhadap potensi pencemaran, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem dapat terus berkembang di tengah masyarakat.
Warga meminta Polda Sulut berkoordinasi dengan Polres Boltim, pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran pihak yang menjalankan kegiatan, pengambilan sampel air apabila diperlukan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Bagi warga, menjaga Danau Buyat bukan semata-mata urusan pariwisata, melainkan juga tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dan warisan alam bagi generasi mendatang.
Ancaman Pidana PETI hingga Lima Tahun Penjara
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Redaksi Masih Berupaya Meminta Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi PORTALBMR masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Hi Zaenal terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di sekitar Danau Buyat.
Redaksi juga akan meminta tanggapan Dinas Pariwisata Kabupaten Boltim mengenai perlindungan dan pengembangan potensi wisata Danau Buyat, serta meminta penjelasan Polres Boltim dan Polda Sulut mengenai langkah pemeriksaan dan penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Danau Buyat adalah aset alam dan budaya masyarakat Boltim. Warga kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan aktivitas PETI di sekitarnya diperiksa secara transparan, demi menjaga kelestarian danau serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
