PORTALBMR BOLMONG – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nuntab, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan pemerhati lingkungan, Parindo Potabuga.
Parindo mendesak Polres Bolmong agar tidak berhenti pada penghentian aktivitas maupun pemasangan garis polisi (police line). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertambangan ilegal tersebut, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Desakan ini muncul menyusul dugaan aktivitas penambangan emas yang disebut menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator merek Kobelco dan Hitachi. Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat alat berat beroperasi di area perbukitan dengan material tanah dan batuan yang tampak menumpuk di sekitar lokasi.
Parindo menilai, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas menghentikan kegiatan untuk sementara waktu.
DIDUGA LIBATKAN WNA DAN JARINGAN LOKAL
Parindo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat sekitar, aktivitas PETI di Nuntab diduga melibatkan warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berperan sebagai pemodal utama.
“Pelaku utama diduga WNA dan dibantu oleh dua orang koordinator lapangan yang dikenal dengan inisial BB dan EL” ungkap Parindo kepada awak media.
Selain itu, Parindo menyebut adanya dugaan keterkaitan pihak kepala desa Dumoga, AD, serta seorang warga setempat bermarga Asking dengan lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut.
“Lokasinya diduga kuat berkaitan dengan kepala desa Dumoga AD dan warga setempat bermarga Asking. Ini harus diperiksa. Atas dasar apa lahan diberikan untuk aktivitas PETI tanpa izin?” tegas Parindo.
Ia meminta aparat kepolisian menelusuri status kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta peran masing-masing pihak yang disebutkan.
Meski demikian, dugaan keterlibatan WNA, koordinator lapangan, maupun pihak yang disebut terkait dengan lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Penyebutan nama dalam pernyataan narasumber tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
JANGAN HANYA PASANG POLICE LINE!
Parindo menegaskan, pemasangan garis polisi tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang jelas berisiko membuat persoalan serupa kembali terjadi.
Menurutnya, aparat perlu memastikan penghentian aktivitas di lokasi diikuti dengan pemeriksaan perizinan, pengumpulan alat bukti, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
“Saya minta penanganan PETI Nuntab jangan hanya sampai di police line. Harus ada ketegasan dari Polres Bolmong untuk menyelidiki dugaan keterlibatan WNA serta pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Kalau penindakannya hanya sampai di garis polisi, aktivitas seperti ini berpotensi kembali berulang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penghentian kegiatan tidak menjadi akhir dari penanganan perkara.
“Kalau hanya police line, itu bukan akhir dari penegakan hukum. Itu hanya jeda jika tidak diikuti langkah lanjutan. Kami ingin ada kepastian hukum. Nuntab adalah wilayah kami, Nuntab adalah harga diri kami,” tambahnya.
Parindo berharap Polres Bolmong memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
LIMA TUNTUTAN PARINDO KEPADA POLRES BOLMONG
Untuk mendorong penanganan dugaan PETI Nuntab secara menyeluruh, Parindo menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum.
1. Hentikan aktivitas yang diduga ilegal.
Meminta Polres Bolmong melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kegiatan yang terbukti tidak memiliki izin dihentikan sesuai ketentuan hukum.
2. Periksa dan sita alat berat apabila memenuhi syarat hukum.
Meminta penyidik memeriksa status tiga unit excavator yang disebut beroperasi di lokasi serta melakukan penyitaan apabila memenuhi persyaratan sebagai barang bukti.
3. Periksa pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan.
Meminta aparat menelusuri status lahan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memberikan akses atau memfasilitasi aktivitas pertambangan.
4. Selidiki dugaan keterlibatan WNA.
Meminta aparat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa identitas, status keimigrasian, dan izin kerja apabila relevan dengan hasil penyelidikan.
5. Usut seluruh pihak yang diduga terlibat.
Meminta penelusuran terhadap pemodal, koordinator lapangan, pemilik atau penguasa lahan, serta pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
INGAT ANCAMAN PIDANA UU MINERBA
Parindo turut menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Menurut Parindo, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan di Nuntab.
Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian unsur tindak pidana serta peran masing-masing pihak.
Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada aktivitas alat berat di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
SIAP KAWAL KASUS HINGGA POLDA SULUT DAN MABES POLRI
Parindo memastikan dirinya akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan PETI Nuntab. Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila menilai penanganannya belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya sebagai pemerhati lingkungan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Polres Bolmong tidak bertindak tegas, saya akan membawa persoalan ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri. Kami ingin Nuntab bersih dari PETI ilegal,” pungkasnya.
KASAT RESKRIM: ANGGOTA SUDAH MENINJAU LOKASI NUNTAB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi media PORTALBMR.com pada Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa anggota kepolisian telah meninjau lokasi Nuntab.
“Saya masih di lokasi pengamanan tarkam, tapi anggota sudah meninjau lokasi Nuntab. Untuk selanjutnya nanti Humas Polres Bolmong yang akan menyampaikan,” ujar Kasat Reskrim kepada media PORTALBMR.com.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa anggota kepolisian telah melakukan peninjauan lokasi. Namun, perkembangan mengenai status perizinan pertambangan, pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan, kemungkinan penyitaan alat berat, maupun langkah hukum selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Bolmong.
Masyarakat kini menantikan tindak lanjut aparat untuk memastikan duduk perkara dugaan PETI Nuntab dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan oleh Parindo Potabuga masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi PORTALBMR.com untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
