PORTALBMR SULUT – Adanya ketidakpuasan atas terlaksananya Konferensi PWI Sulawesi Utara akhir Maret lalu, menggambarkan sejumlah oknum anggota PWI patut diragukan keanggotaannya termasuk kompetensi yang disandang.
Ali Kobandaha salah satu pimpinan sidang yang dipilih dalam Konferensi mengungkapkan, bahwa Konferensi PWI Sulawesi Utara telah terlaksana dengan menjunjung tinggi asas demokrasi internal PWI yang termaktub dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Ali sapaan akrab, “Konferensi wajib hukumnya tunduk pada AD/ART, apalagi jelas dalam Anggaran Dasar PWI Bab IV Pasal 12 Ayat 2, ‘Konfrensi PWI Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat Provinsi sesuai AD/ART”, tegasnya.
“Ya harus tunduk dan patuh menghormati itu, sebab setelah penetapan hasil tidak ada satupun keberatan dan semua diserahkan dalam keputusan floor”.
Begitu juga aturan dibawah AD/ART dalam konferensi ada Tata Tertib yang mengatur secara spesifik.
Kobandaha mengatakan, “Tatib Konferensi 31 Maret 2026, Bab VI Tatacara Pemilihan Pasal 16 Ayat 1 jelas menyebut, “Setelah proses pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP PWI Provinsi, Pimpinan Sidang Pleno III mengumumkan hasil perhitungan suara yang menyatakan sah terpilih sesuai AD/ART”, dan Itu dilakukan”, kata Ali.
Kalau ada persepsi menyalahkan satu sama lain, harus jujur mengatakan bahwa yang laksanakan itu mereka yang kalah secara elegan dalam konferensi.
Soal DPT, Kobandaha mengungkapkan bahwa anggota hanya itu lenggang saja, dan mengusulkan menambah atau mencoret anggota.
“Ada bukti mereka itu mengusulkan mencoret anggota, mengusul menambah anggota, mana bisa anggota di kabupaten kota punya wewenang mengusul atau menambah apalagi tak punya akses dan wewenang untuk itu”, ketusnya.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya