Pejabat Tugas Luar Wajib Bawa Pulang Buku Sesuai Tupoksi

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah mengeluarkan instruksi melalui surat edaran, terkait pejabat yang tuga luar wajib membawa pulang buku. Senin, (16/07/2019) Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan, Irawan Bambang Ginoga, mengatakan ini merupakan instruksi Walikota, agar setiap pejabat dapat membawa pulang buku,

”Sesuai surat edaran Walikota. Pejabat yang sedang tugas luar agar wajib membawa pulang buku. Ini harus terus diingatkan, karena biasanya ada pejabat yang sering lupa,” terang Irawan Bambang Ginoga.

”Untuk jumlah buku yang harus dibawa, ini sudah klasifikasikan sesuai golongan. Eselon II saat pulang harus bawa dua buah buku dan eselon III dan IV masing -masing 1 buku dengan ketentuan buku yang dibawa harus sesuai tupoksi masing masing, misalnya pejabat di Dinas Pertanian harus membawa buku baca menyangkut pengelolaan pertanian dan sebagainya,” ujar Bambang sapaan akrabnya.

Menurut Bambang, nantinya buku yang dibawa pejabat akan langsung masuk arsip Kantor Perpustakaan,

”Buku yang masuk arsip kantor perpustakaan nantinya, bisa dipinjam warga masyarakat siapapun dia untuk dibajadengan syarat harus dikembalikan lagi selama tiga hari sejak saat pinjam,” ungkap Bambang.

Check Also

9 Warga Meninggal Dunia, HMI BMR Desak Polda Sulut Bongkar Seluruh Rantai Tanggung Jawab, Praktis Hukum: Perkapolri Tegas Dan Belum Beruba

Oleh: Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya Fadli Korompot PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kotamobagu masih …

Tinggalkan Balasan