PortalBMR, BOLMONG – Bupati Bolmong Dra, Hj.Yasti Soepredjo Mokoagow, secara resmi membuka pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Recana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bolmong tahun 2019. Senin, (09/04/2018) di gedung Bagas Raya Yadika Desa Kopandakan 2 Kecamatan Lolayan.
Dikesempatan sambutan Bupati Yasti menyampaikan, mengapresiasi atas pelaksanaan Musrembang RKPD tahun 2019 Kabupaten Bolmong.

“ Saya menyambut baik dan mmberikan apresiasi sekaligus menyampaikan terimah kasih atas pelaksanaan agenda yang sangat penting dan strategis ini, sebagai forum bagi kita semua selaku pemangku kepentingan di daerah ini. Dengan Tema “peningkatan sarana prasarana layanan dasar and infrastruktur perekonomian berskala perdesaan yang berorientasi pada potensi keunggulan lokal,” ungkap Bupati.
Lanjutnya, Musrembang RKPD mempuyai makna penting yang bertujuan mendapatkan berbagai masukan terhadap penyempurnaan rancangan RKPD Bolmong tahun 2019. yang nantinya memuat prioritas pembangunan daerah serta pagu pendanaan indikatif berdasarkan fungsi perangkat daerah.
Dikesempatan Bupati Yasti juga menyampaikan pesan untuk menjadi perhatian, dalam penyusunana rancangan APBD berpedoman pada RKPD.

Undang – Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 17 ayat 2 menyebutkan, bahwa penyusunan rancangan APBD berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.
“ Secara fomal ini menjadi landasan penyusunan kebijakan umum APBD untuk disepakat bersama dengan DPRD dalam menyusun rancangan APBD setiap tahun, secara operasional memuat arahan untuk peningkatan kinerja pelayanan masyarakat yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan dalam renja SKPD, secara faktual menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur capain kinerja penyellenggaraan pemerintah daerah mengingat dokumen RKPD memuat tolok ukur kinerja kepala daerah,” kata Bupati.
Dalam pelaksanaan musrembang RKPD bupati mengingatkan, harus berpedoman pada kaidah dan format yang telah dditetapkan,
“ Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perancanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tenang RPJPD dan RKPD, serta tata cara perbahannya kemudian permendagri nomor 13 tahun 2006 tentag pedoman pengelolaan keuangan daerah serta selalu menjaga konsistensi antar dokumen perencanaan dan penganggaran,” tandasnya.

Melalui pelaksanaan musrembang RKPD diharapkan, dapat menjadi media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan di daerah untuk merumuskan, berbagai program dan kegiatan serta membangun komitmen bersama dalam pencapaian pembangunan yang berkualitas transparan dan akuntabel. Ujarnya.
Turut hadir Sekda Tahlis Gallang, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dan Anggota DPRD, Kepala Bappeda Provinsis Sulut yang diwakili Kabid Pemerintahan Sosial dan Budaya Feybi Rondonuwu, Seluruh Kepala SKPD se Bolmong, Forkopimda, Camat serta Sangadi dan tokoh masyarakat.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya