PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kerusakan hutan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI), khususnya di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR) sangat memprihatinkan.
Hutang Produksi Terbatas (HPT), Hutan Lindung dan perkebunan warga ikut dibabat tanpa izin para pelaku pemburu emas dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Nampak terlihat hutan dan perkebunan warga disetiap kabupaten yang ada di BMR menjadi gundul dan tandus.
Dugaan ada backup oknum anggota dari berbagai pihak berwenang dari tingkat pusat hingga daerah sering terdengar, dan itu nampak membuat para pelaku PETI lebih leluasa dan tak peduli dengan kerusakan lingkungan, pencemaran limbah dan ancaman bencana.
Sorotan tajam berbasis regulasi dan undang-undang yang mestinya menjadi pijakan kegiatan tambang sudah basih jadi konsumsi publik, Pegiat Anti korupsi, ormas, LSM dan pemerhati lingkungan sulut tak henti-henti meminta, baik Polda Sulut, polres di wilayah setempat, kehutanan, ESDM dan DLH untuk menindak tegas dan memproses hukum pelaku PETI yang terang-terangan beroperasi di wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Raya.
Berbagai Ormas, LSM dan pegiat Anti korupsi sulut menilai, Penindakan hukum kepada oknum pelaku PETI di wilayah hukum Polda Sulut bak siput “pelan”.
Sementara publik telah melihat kinerja Polda di provinsi lain yang sudah menunjukkan keseriusan penindakan hukum Kepada pelaku PETI dan sejumlah alat berat excavator telah terparkir rapi dihalaman Polda Gorontalo dan pelaku PETI diproses hukum.
Harapan masyarakat, sejumlah alat excavator yang merusak HPT, HL dan perkebunan warga untuk aktivitas PETI bisa terlihat parkir rapi juga di polda sulut/polres wilayah dan pelaku PETI di proses hukum.
Selasa 4 Agustus 2026 harapan masyarakat mulai nyata. Tim Tipidter Mabes polri telah menindak pelaku PETI di Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong. 7 alat berat excavator langsung di amankan tim Tipidter Mabes polri.
Adapun diduga terlibat ABK alias Adi, AP alias As sedang dalam “bidikan” Tipidter mabes polri. Terinformasi para terduga PETI sedang dalam proses pemeriksaan di ruang Tipidter polres Kotamobagu.
Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara Resmol Maikel mengatakan, Penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Bareskrim Mabes Polri, selain tegas, dinilai publik sebagai bentuk teguran atau “tamparan” bagi Polda dan polres wilayah setempat.
Kondisi ini kerap mencuat karena aparat di tingkat daerah dianggap lamban, abai, atau diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum mereka.
“Jika tambang ilegal beroperasi secara terbuka dalam waktu lama tanpa tersentuh hukum, publik bisa menduga ada oknum aparat daerah yang melindungi kegiatan tersebut. Kapolres wilayah setempat patut mempertanyakan kinerja Kanit Tipidter,” ucap Resmol Maikel.
Selain mengapresiasi Tipidter Mabes polri telah menindak pelaku PETI di kawasan jalur tujuh dan mengamankan tujuh barang bukti alat berat excavator yang kini telah berada di Polsek Lolayan.
Semua itu menurutnya dalam pengawasan, dan publik meyakini Integritas Tipidter mabes polri dalam penindakan aktivitas PETI akan terus berproses hingga ke pengadilan.
“Kami yakin semua unsur ilegal sudah terpenuhi, jika berizin pasti tim Tipidter Mabes polri tidak berani membawa 7 Unit excavator keluar dari lokasi dan membawa barang bukti ke Polsek Lolayan. Adanya Penindakan tegas dan proses hukum berjalan, pasti akan membuat para pelaku PETI jerah, hingga hutan BMR kembali terselamatkan,” ucap Resmol Maikel
Hingga berita ini di publish pihak Tipidter masih dalam upaya konfirmasi terkait perkembangan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya