Perpanjangan Ijin Kios Pasar Serasi Belum Bisa di Proses

PortalBMR, KOTAMOBAGU – Proses pengurusan serta perpanjangan Ijin Uasaha para pemilik Kios yang ada di Pasar Serasi Kota Kotamobagu belum bisa dilakukan dikarenakan masih menunggu putusan Pengadilan terkait dengan status kepemilikan.

Seperti yang dikatakan Kepala DinasPenanaman Modal-Pelayanan Terpadau Satu Pintu (PM-PTSP) Kotamobagu Noval Manoppo  dimana untuk proses pengurusan , serta perpanjangan Ijin  Kios di Pasar Serasi bisa dilaksanakan setelah ada putusan dari pihak Pengadilan.

“Pengurusan atau perpanjangan Ijin Kios mulai dari SIUP, SITU,  yang ada di Pasar Serasi  Kotamobagu belum bisa kami proses mengingat masih ada masalah hukum antara ahli waris dengan pihak pemerintah Kotamobagu atas kepemilikan .” Kata Noval. saat ditemui awak media.

Dikatakannya jika putusan  pengadilan sudah ada, tentunya  ijin operasional  kios yang ada akan diproses, sebab sudah dua tahun ijin operasional kios yang ada belum kami perpanjang, namun sebelumnya pihak nya akan melakukan pendataan kembali.

“Tentunya setelah sudah ada putusan pengadilan, diterima atau tidak kami akam memproses ijin operasonalnya. Namun sebelum memproses ijin , kami akan melakukan pendataan kembali  sebab ada beberapa Kiosnya sudah berpinda tangan. “ Kata Noval Manoppo.

Diketahui Lokasi Pasar Serasi Kota Kotamobagu sebelumnya sudah ada putusan dari pihak pengadilan Kota Kotamobagu , namun pihak ahli waris masih melakukan upaya proses banding  di pengadilan tinggi manado oleh Ahli Waris.

 

Check Also

9 Warga Meninggal Dunia, HMI BMR Desak Polda Sulut Bongkar Seluruh Rantai Tanggung Jawab, Praktis Hukum: Perkapolri Tegas Dan Belum Beruba

Oleh: Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya Fadli Korompot PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kotamobagu masih …

Tinggalkan Balasan