<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polres Kotamobagu | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/read/polres-kotamobagu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/read/polres-kotamobagu/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 19 Oct 2026 07:45:27 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 07:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB]]></category>
		<category><![CDATA[Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33680</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).</p>
<p dir="ltr">Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu beragam komentar publik yang menyudutkan dirinya dan berdampak terhadap nama baik serta keluarganya.</p>
<p dir="ltr">Parindo tiba di Polres Kotamobagu sekitar pukul 12.10 WITA dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia kemudian menuju ruangan Jatanras untuk menyampaikan pengaduannya kepada petugas.</p>
<p dir="ltr">Usai membuat laporan, Parindo kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan adanya upaya yang berkaitan dengan pemberian uang di tengah sorotannya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).</p>
<p dir="ltr"><strong>Transfer RP 5 Juta Tanpa Permintaan, Bukti Transaksi Diunggah Ke Facebook </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo mengungkapkan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak yang tercatat sebagai pengirim dana dengan nama SAINAL/SAENAL.</p>
<p dir="ltr">Namun, menurut keterangannya, dana sebesar Rp5 juta masuk ke rekeningnya. Setelah itu, bukti transfer tersebut muncul dalam unggahan Facebook yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">“Saya merasa dijebak dan patut menduga ada motif untuk mempermalukan saya di hadapan publik. Saya tidak pernah meminta dana kepada pengirim atas nama SAINAL/SAENAL. Lalu, mengapa bukti transfer tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook FB hingga bermunculan berbagai komentar yang menyudutkan saya?” ungkap Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena menyangkut reputasi pribadinya dan keluarganya.</p>
<p dir="ltr">“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, persoalan ini saya bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan bisa dibuktikan melalui proses yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo juga mempertanyakan tujuan pengiriman uang tersebut, terlebih karena unggahan bukti transfer muncul dalam waktu berdekatan dengan transaksi yang masuk ke rekeningnya.</p>
<p dir="ltr">“Dana itu masuk tanpa permintaan dari saya, kemudian muncul unggahan di Facebook. Saya menduga ada motif tertentu di balik peristiwa ini. Namun, saya menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” tambahnya.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33681" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg" alt="" width="1034" height="1353" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg 1034w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-229x300.jpg 229w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-783x1024.jpg 783w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-768x1005.jpg 768w" sizes="(max-width: 1034px) 100vw, 1034px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>Kaitkan Dengan Sorotan PETI Nuntab</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menduga peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap aktivitas PETI di kawasan Nuntab.</p>
<p dir="ltr">Dalam beberapa hari terakhir, ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Ia menyebut kegiatan itu diduga telah berlangsung sekitar lima bulan dan mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum, termasuk pemasangan garis polisi serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).</p>
<p dir="ltr">Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, dugaan keterkaitan antara transfer uang dan upaya membungkam kritik belum dapat dipastikan. Demikian pula dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang.</p>
<p dir="ltr">Atas dasar itu, Parindo meminta penyidik Polres Kotamobagu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul transfer, tujuan pengiriman dana, hingga alasan bukti transaksi tersebut dipublikasikan di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia secara khusus meminta agar pihak yang diduga mengirimkan uang turut dimintai keterangan.</p>
<p dir="ltr">“Saya memohon dengan hormat agar penyidik Polres Kotamobagu memanggil dan memeriksa pihak berinisial SAINAL/SAENAL selaku pengirim uang untuk dimintai keterangan. Saya ingin mengetahui apa tujuan transfer tersebut dan apa hubungannya dengan unggahan yang beredar,” pintanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Sejumlah Bukti Diserahan Kepada Penyidik </strong></p>
<p dir="ltr">Untuk mendukung pengaduannya, Parindo menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik kepada petugas, di antaranya:</p>
<p dir="ltr">Cetakan mutasi rekening m-Info BCA tertanggal 17 Oktober 2026 yang menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp5 juta dengan keterangan “operasional media SAENAL”.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan Facebook akun Fiky Bulow tertanggal 17 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai uang Rp5 juta dan idealisme.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan lanjutan yang berisi narasi lain serta video rekaman yang dipersoalkan.</p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa yang dilaporkannya.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan unggahan media sosial, tetapi juga menelusuri keaslian dokumen, konteks penyebaran informasi, serta hubungan antara transaksi dan konten yang dipublikasikan.</p>
<p dir="ltr"><strong>UU PDP: Ancaman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 4 Miliar </strong></p>
<p dir="ltr">Dari sisi hukum, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum melalui media sosial dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).</p>
<p dir="ltr">Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Jika unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.</p>
<p dir="ltr">Namun, penerapan pasal tersebut terhadap unggahan bukti transfer dalam perkara ini harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis informasi yang dipublikasikan, konteks pengungkapan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap publikasi bukti transfer secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU PDP.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, apabila konten yang dipublikasikan terbukti memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bahan penelaahan aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, dengan memperhatikan unsur tindak pidana, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, apabila terdapat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) UU ITE, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam perkara yang diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Parindo berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelaah dugaan perbuatan yang dilaporkannya secara objektif dan profesional.</p>
<p dir="ltr"><strong>Parindo Minta Polres Kotamobagu Ungkap Fakta </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah bukti transfer dan narasi terkait beredar di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta penyidik mengungkap siapa yang mengirimkan uang, apa tujuan transaksi tersebut, siapa yang mengunggah bukti transfer, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyebaran informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Saya berharap Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Periksa semua pihak yang berkaitan, telusuri bukti-buktinya, dan ungkap fakta yang sebenarnya. Saya ingin persoalan ini menjadi terang melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” tutupnya.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Praktisi Hukum Sulut: 9 Korban Jiwa Tragedi Maut Tidar Drag Race Ada Konsekwensi Hukum dan Sanksi Jabatan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/08/praktisi-hukum-sulut-9-korban-jiwa-tragedi-maut-tidar-drag-race-ada-konsekwensi-hukum-dan-sanksi-jabatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Aug 2026 06:12:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Praktisi Hukum Sulut: 9 Korban Jiwa Tragedi Maut Tidar Drag Race Ada Konsekwensi Hukum dan Sanksi Jabatan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33443</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR, KOTAMOBAGU &#8211; Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang menewaskan sembilan (9) warga penonton di kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara ,Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini sedang dalam penanganan Polda Sulut. Diduga Standar dan tidak layak sirkuit membuat jatuhnya 9 korban jiwa akibat laju kendaraan Mobil balap Peserta hingga &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/08/praktisi-hukum-sulut-9-korban-jiwa-tragedi-maut-tidar-drag-race-ada-konsekwensi-hukum-dan-sanksi-jabatan/">Praktisi Hukum Sulut: 9 Korban Jiwa Tragedi Maut Tidar Drag Race Ada Konsekwensi Hukum dan Sanksi Jabatan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR, KOTAMOBAGU</strong> &#8211; Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang menewaskan sembilan (9) warga penonton di kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara ,Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini sedang dalam penanganan Polda Sulut.</p>
<p dir="ltr">Diduga Standar dan tidak layak sirkuit membuat jatuhnya 9 korban jiwa akibat laju kendaraan Mobil balap Peserta hingga menabrak penonton. Mobil balap tabrak penonton ini langsung memicu reaksi publik dan praktisi hukum sulut angkat bicara</p>
<p dir="ltr">Supriadi Pangelu S.H.M.H. praktisi hukum Sulut menjelaskan peristiwa tidar Drag Race adalah cermin kegagalan lemahnya pengawasan dan Kelalaian penyelenggara dalam Kajian rekomendasi serta pemberian izin tanpa memastikan terpenuhi standar kelayakan.</p>
<p dir="ltr">Hal ini akan berdampak kepada Pemerintah dan tanggung jawab Wilayah hukum. Yakni Kapolres jika sirkuit/tidak layak dan mengakibatkan korban jiwa.</p>
<p dir="ltr">Dijelaskan, Prinsip Dasar; Izin pengguna jalan di luar fungsi lalu‑lintas diatur Pasal 127–129 UU 22/2009: Polisi wajib memeriksa kelayakan lokasi, standar keamanan dan keselamatan sebelum memberi izin/rekomendasi, serta mengawasi pelaksanaannya.</p>
<p dir="ltr">Jika izin diterbitkan tanpa cek standar, tanpa verifikasi kelayakan, lalu menyebabkan korban jiwa, maka ada hubungan sebab‑akibat → Kapolres (pemberi izin/pejabat yang bertanggung‑jawab daerah tersebut) dapat dimintai pertanggung‑jawaban LENGKAP: administrasi, disiplin, pidana dan perdata.</p>
<p dir="ltr">Pengamat hukum sulut menjelaskan, Sanksi Disiplin dan Kepegawaian (Internal Polri / ASN)</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 &amp; Perkapolri No 10/2012 :</p>
<p dir="ltr">* Teguran lisan/tertulis keras</p>
<p dir="ltr">* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun</p>
<p dir="ltr">* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri</p>
<p dir="ltr">* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan</p>
<p dir="ltr">* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat — jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik</p>
<p dir="ltr">* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat</p>
<p dir="ltr">Dikatakan, catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab</p>
<p dir="ltr"><strong>Sanksi / Tanggungjawab Pidana</strong></p>
<p dir="ltr">Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:</p>
<p dir="ltr">* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara”</p>
<p dir="ltr">* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5  tahun penjara</p>
<p dir="ltr">* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU &amp; Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat</p>
<p dir="ltr">* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku</p>
<p dir="ltr">Lanjutnya, Prinsip: “Izin bukan tameng”  meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana”</p>
<p dir="ltr"><strong>Tanggungjawab Perdata &amp; Negara</strong></p>
<p dir="ltr">Negara/Wilayah Polres dapat dituntut ganti rugi penuh oleh keluarga korban sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pertanggungjawaban Negara — lalu negara berhak menagih kembali ke pribadi yang lalai (regres)</p>
<p dir="ltr">Kerja sama pemeriksaan: Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irwasda Polda, Komisi III DPRD/DPR, Kejaksaan &amp; KPK ikut memeriksa kelalaian jabatan dan pelanggaran prosedur</p>
<p dir="ltr"><strong> Hal Penting Perlu Diketahui</strong></p>
<p dir="ltr">Siapa yang berwenang memberi izin: Secara prosedur izin pengguna jalan luar fungsi diberikan tingkat wilayah sesuai aturan; untuk kegiatan besar kadang ditandatangani Kapolda, tetapi Kapolres wajib melakukan pengecekan lokasi dan memberikan pertimbangan kelayakan keselamatan sebelum diteruskan/disetujui. tanggung‑jawabnya TETAP ADA</p>
<p dir="ltr">Pembuktian: Harus dibuktikan: standar kelayakan belum terpenuhi izin tetap diberikan secara wajar, kecelakaan dan korban terjadi karena belum memenuhi standar keamanan tersebut</p>
<p dir="ltr">Tragedi Tidar Drag Race Kotamobagu masih berjalan, kasus kejadian 9 warga meningal di Kotamobagu sedang diselidiki pemeriksaan standar keselamatan &amp; jarak penonton pernah dilakukan sebelum izin diterbitkan.</p>
<p dir="ltr">Pun-Jika Kapolres mengetahui/seharusnya tahu standar belum memenuhi syarat TAPI tetap menyetujui/memberi izin/rekomendasi/pengamanan atau tidak memeriksa sama sekali, lalu korban jiwa jatuh:</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bukan sekadar “diganti jabatan”, tapi risiko diproses pidana, dipecat, dituntut ganti rugi sampai nama dan masa pensiun terancam,&#8221; ucap praktisi hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, tanggung jawab dan konsekuensi sebagai Kapolres sangat besar. Hal ini mengingatkan pada Peristiwa bentrokan atau tawuran antarkampung di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow pada November 2012, di mana saat itu terjadi insiden yang menyebabkan 1 orang tewas di Kotamobagu/Dumoga, dan tidak lama kemudian pada Desember 2012, AKBP Enggar Brotoseno menyelesaikan masa jabatannya dan resmi dimutasi serah terima jabatan Kapolres Bolmong kepada penggantinya. &#8220;Hanya selisih satu bulan, Kejadian pada November mutasi pada bulan Desember 2012,&#8221; unhkao nya.</p>
<p dir="ltr">Selain 9 korban meninggal dunia akibat ivent tidar drag race maut, masih ada korban lainnya sedang dalam perawatan di rumah sakit.</p>
<p dir="ltr">Sementara keluarga yang berduka saat ini masih dalam sunyi menyelimuti kesedihan dan belum ada kepastian tanggung jawab secara utuh menjamin kecukupan serta harapan keluarga yang ditinggalkan..</p>
<p dir="ltr">Saat ini Publik menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Sulut yang menangani kasus tragedi maut tidar drag race, secara transparan tuntas dan tidak ada perlindungan pihak manapun.</p>
<p dir="ltr">Pasca peristiwa Sabtu 22 Agustus 2026 Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr Roycke Harry Langi meninjau langsung lokasi kejadian maut lomba balap motor/drag race di Kotamobagu yang menewaskan delapan orang dan kini telah bertambah 1 orang hingga menjadi 9 orang korbane jiwa dan melukai puluhan lainnya.</p>
<p dir="ltr">Kunjungan Kapolda dan rombongan turut didampingi Kapolres Kotamobagu, pejabat utama Polda Sulut, Dinas terkait &amp; tim teknis keselamatan jalan</p>
<p dir="ltr">Kedatangan Kapolda untuk meninjau langsung kondisi lokasi, jarak lintasan–penonton, pagar pembatas dan fasilitas keamanan dan Memastikan fakta di lapangan dibanding persyaratan izin/rekomendasi yang pernah diterbitkan.Menerima laporan perkembangan penanganan kasus dan identifikasi korban sekaligus Memberikan arahan tegas, menelusuri siapa bertanggung‑jawab dan langkah perbaikan mendesak</p>
<p dir="ltr"><strong>Temuan &amp; Hal Disorot</strong></p>
<p dir="ltr">Dilokasi menemukan banyak kelalaian &amp; ketidakpatuhan syarat keselamatan: pembatas terlalu lemah/rendah, jarak lintasan ke penonton sangat dekat, tidak ada zona aman penyangga, lokasi tidak memenuhi standar sirkuit resmi.</p>
<p dir="ltr">Kapolda Menegaskan: “Izin tidak boleh mengorbankan nyawa—siapa yang mengesahkan tanpa cek kelayakan penuh, tetap bertanggung‑jawab sepenuhnya”</p>
<p dir="ltr"><strong>Kapolda Sulut Langsung Memerintahkan:</strong></p>
<p dir="ltr">1. Penyidikan diperluas &amp; dipercepat: periksa proses pemberian izin mulai pengajuan, rekomendasi sampai persetujuan—siapa tanda tangan &amp; siapa yang wajib cek lokasi</p>
<p dir="ltr">2. Panggil penyelenggara, pemohon izin &amp; pihak yang memberi persetujuan untuk dimintai keterangan segera</p>
<p dir="ltr">3. Evaluasi menyeluruh seluruh prosedur izin kegiatan lomba di jalan/lintasan sementara: larang sementara sejenis sampai ada standar baru yang ketat &amp; pemeriksaan wajib tim teknis</p>
<p dir="ltr">4. Kerja sama dengan Pemkot/Dinas Perhubungan &amp; instansi lain agar tidak terulang di masa mendatang</p>
<p dir="ltr"><strong>Status Kasus &amp; Tanggung Jawab Saat Ini</strong></p>
<p dir="ltr">Pemeriksaan Masih digali: apakah pemeriksaan lokasi benar‑benar dilakukan sebelum izin keluar? Jika rekomendasi diterbitkan tanpa verifikasi lapangan lengkap—pejabat yang bersangkutan (mulai tingkat tim pemeriksa, Kasat, Kapolres sampai yang menandatangani) dapat dikenakan sanksi disiplin, mutasi, penurunan pangkat sampai diproses pidana kelalaian tugas &amp; penyalahgunaan wewenang</p>
<p dir="ltr">Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka resmi—namun arahan Kapolda meminta penyelesaian transparan dan tuntas tanpa perlindungan pihak manapun.</p>
<p dir="ltr"><strong>Pernyataan Singkat Kapolda Sulut</strong></p>
<p dir="ltr">“Delapan nyawa hilang—ini bukan angka kecil, tragedi yang sangat dalam. Kami tidak akan menutupi kesalahan siapapun. Kalau ada yang lalai, tidak cuma diganti jabatannya, tapi diproses sesuai hukum setegas‑tegasnya sampai tuntas. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama.” ucap tegas Kapolda Sulut. Dikutip dari berbagai media.</p>
<p dir="ltr">Pandangan praktisi hukum Supriadi Pangelu terkait hukum dan sanksi bukan untuk mendahului pihak-pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan, semua pihak &#8211; pihak terkait dalam pemeriksan masih asas praduga tak bersalah, hingga menunggu hasil penyelidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/08/praktisi-hukum-sulut-9-korban-jiwa-tragedi-maut-tidar-drag-race-ada-konsekwensi-hukum-dan-sanksi-jabatan/">Praktisi Hukum Sulut: 9 Korban Jiwa Tragedi Maut Tidar Drag Race Ada Konsekwensi Hukum dan Sanksi Jabatan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Melakukan Tambang Emas Manual, Sembilan Warga Desa Bakan Terima Undangan Dari Tipidter Polres Kotamobagu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/07/diduga-melakukan-tambang-emas-manual-sembilan-warga-desa-bakan-terima-undangan-dari-tipidter-polres-kotamobagu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Jul 2026 15:08:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Melakukan Tambang Emas Manual]]></category>
		<category><![CDATA[Sembilan Warga Desa Bakan Terima Undangan Dari Tipidter Polres Kotamobagu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33273</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR, KOTAMOBAGU &#8211; Warga masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai bertanya- tanya dengan adanya surat panggilan dari penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) polres Kotamobagu. Informasi yang diterima redaksi Sembilan warga yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan yakni pak hakim (sapaan akrab), diduga melakukan pertambangan emas manual Terkait surat panggilan, Warga &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/diduga-melakukan-tambang-emas-manual-sembilan-warga-desa-bakan-terima-undangan-dari-tipidter-polres-kotamobagu/">Diduga Melakukan Tambang Emas Manual, Sembilan Warga Desa Bakan Terima Undangan Dari Tipidter Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR, KOTAMOBAGU &#8211; Warga masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai bertanya- tanya dengan adanya surat panggilan dari penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang diterima redaksi Sembilan warga yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan yakni pak hakim (sapaan akrab), diduga melakukan pertambangan emas manual</p>
<p dir="ltr">Terkait surat panggilan, Warga desa Bakan akan menghargai dan menghormati pemanggilan Tipidter polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Disisi lain terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin warga desa bakan bahkan mengungkap, jika mereka hanya melakukan pertambangan manual di lahan milik pak hakim., bagaimana aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat excavator di wilayah hukum polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebagai warga adat kami tentu akan menghadiri undangan Tipidter polres Kotamobagu. Kita akan memberikan keterangan apa yang nanti akan ditanyakan. Kami hanya warga biasa yang hanya menambang Manual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dan apakah hukum hanya berlaku bagi kami sebagai penambang manual,&#8221; Ucap warga kepada redaksi media PortalBMR.om. Rabu, 22 Juli 2026.</p>
<p dir="ltr">Lanjut warga lainnya mengatakan, saudara-saudara kami hanya menambang manual. Sementara di wilayah hukum polres Kotamobagu banyak pertambangan emas tanpa izin dan menggunakan alat berat excavator.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sejak ada klaim lahan dari  PT JRBM dan PT JRBM tidak bisa membuktikan surat klaim lahan saat rapat di balai desa bakan, kini justru warga desa Bakan yang bertambang manual di lokasi tersebut mendapat surat panggilan. Kalau urusan lahan, mestinya pihak PT JRBM silahkan berurusan dengan pak hakim sebagai pemilik lahan. Bukan warga yang hanya mencari kebutuhan sehari-hari dengan menambang manual diperhadapkan dengan hukum.,&#8221; ungkap warga.</p>
<p dir="ltr">Kami percaya keadilan dan hukum masih ada di tanah adat Bolaang Mongondow. Kami mendukung penegakan hukum Jika memang para penambang manual desa bakan di proses hukum, lalu bagaimana dengan banyaknya tambang ilegal menggunakan alat berat excavator di wilayah hukum polres Kotamobagu. Tanya warga.</p>
<p dir="ltr">Kanit Tipidter Ipda Fadly Ambarak saat dihubungi media membenarkan ada sembilan warga yang di panggil, tapi belum memberikan keterangan dan penjelasan lebih terkait sembilan Warga yang telah mendapat undangan dari Tipidter polres Kotamobagu.</p>
<p>Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat memperhatikan warga desa yang memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dengan melakukan tambang emas manual/tradisional. (Redaksi)</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/07/diduga-melakukan-tambang-emas-manual-sembilan-warga-desa-bakan-terima-undangan-dari-tipidter-polres-kotamobagu/">Diduga Melakukan Tambang Emas Manual, Sembilan Warga Desa Bakan Terima Undangan Dari Tipidter Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan HK Alias Her Oknum Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/05/dugaan-penipuan-hk-alias-her-oknum-anggota-dprd-diperiksa-penyidik-polres-kotamobagu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 15:05:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan HK Alias Her Oknum Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32951</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR HUKRIM – Buntut laporan dari seorang lelaki berinisial BK, Warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, di SPKT Polres Kotamobagu, Selasa 24 Februari 2026, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT. Sebelumnya HMAK alias Her dua kali tidak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu, Rabu 6 Mei 2026 dan &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/05/dugaan-penipuan-hk-alias-her-oknum-anggota-dprd-diperiksa-penyidik-polres-kotamobagu/">Dugaan Penipuan HK Alias Her Oknum Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR HUKRIM – Buntut laporan dari seorang lelaki berinisial BK, Warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, di SPKT Polres Kotamobagu, Selasa 24 Februari 2026, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya HMAK alias Her dua kali tidak hadir alias mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kotamobagu, Rabu 6 Mei 2026 dan Jumat 8 Mei 2026</p>
<p dir="ltr">Senin, 11 Mei 2026 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu berinisial HMAK alias Her diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">HMAK tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.00 WITA dengan mengenakan pakaian rapi kemeja cream dan celana panjang hitam.</p>
<p dir="ltr">Informasi yang diterima redaksi, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruangan Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu). HMAK alias Her saat diperiksa penyidik didampingi oleh seorang pengacaranya.</p>
<p dir="ltr">Hingga pukul 17.00 WITA, proses pemeriksaan kepada HMAK alias Her masih berlangsung di Unit lll Tipidter Polres Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Usai pemeriksaan HMAK melalui pengacaranya Supriadi Pagelu SH.MH kepada media menjelaskan, kedatangan MHAK di polres Kotamobagu adalah bentuk sebagai warga negara yang mematuhi dan menghargai proses yang berlangsung</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini kan klarifikasi kami sudah memberikan bukti-bukti termasuk pengembalian uang, jadi laporan dugaan ada penipuan HMAK sudah mengembalikan uang sebesar Rp 85 juta dari jumlah Rp 300 juta kepada BK, kemudian bulan Januari seharusnya mau dikembalikan Rp 25 juta, tapi yang bersangkutan sudah tidak mau menerima lagi dan tiba-tiba membuat laporan, tetapi tetap dihargai keran itu hak yang bersangkutan,&#8221; Ucap Supriadi Pangelu Pengacara HMAK</p>
<p dir="ltr">Diketahui, HMAK alias her diperiksa penyidik polres Kotamobagu atas laporan BK, dalam laporannya BK menjelaskan, pada Hari Jumat Tanggal 09 Januari 2026 Sekitar Pukul 10.47 Wita, Telah Terjadi Dugaan Peristiwa Tindak Pidana PENIPUAN Yang Di Lakukan Oleh Terlapor lelaki HMAK.</p>
<p dir="ltr">Dimana Terlapor Menghubungi Korban Untuk Memberikan Pekerjaan Proyek Pengadaan Meubeler Dengan Anggaran Rp. 1.700.000.000,00 Dengan Keuntungan Sebesar Rp. 670.000.000,00. Dan Setelah Korban Di Yakinkan Oleh Terlapor Tentang Keuntungan Dari Proyek Tersebut, Saat Itu Juga Terlapor Langsung Meminta Uang Sebesar Rp. 300.000.000,00. Kepada Korban BK (pelapor) Sehingga Korban Memberikan Uang Tersebut Dengan Bukti Terlampir Dan Ternyata Proyek Tersebut Tidak Ada. Sehingga Korban Mengalami Kerugian Sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah ). (G/R).</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/05/dugaan-penipuan-hk-alias-her-oknum-anggota-dprd-diperiksa-penyidik-polres-kotamobagu/">Dugaan Penipuan HK Alias Her Oknum Anggota DPRD Diperiksa Penyidik Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penipuan Anak Buah Ketum Partai Golkar HK Oknum Anggota DPRD Terlapor di Polres Kotamobagu</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/04/dugaan-penipuan-anak-buah-ketum-partai-golkar-hk-oknum-anggota-dprd-terlapor-di-polres-kotamobagu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2026 12:48:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Penipuan Anak Buah Ketum Partai Golkar HK Oknum Anggota DPRD Terlapor di Polres Kotamobagu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32868</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Lembaga terhormat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu kembali tercoreng. Sebelumnya, tempat usaha/toko Oknum Anggota DPRD Kotamobagu ditemukan Minuman Beralkohol Tanpa Izin dan dijual bebas, kasus tersebut telah di proses secara hukum. Satu lagi penghuni gedung terhormat oknum anggota DPRD Kotamobagu terlapor di polres Kotamobagu, dengan kasus dugaan penipuan kepada warga desa pontodon, &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/04/dugaan-penipuan-anak-buah-ketum-partai-golkar-hk-oknum-anggota-dprd-terlapor-di-polres-kotamobagu/">Dugaan Penipuan Anak Buah Ketum Partai Golkar HK Oknum Anggota DPRD Terlapor di Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Lembaga terhormat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kotamobagu kembali tercoreng. Sebelumnya, tempat usaha/toko Oknum Anggota DPRD Kotamobagu ditemukan Minuman Beralkohol Tanpa Izin dan dijual bebas, kasus tersebut telah di proses secara hukum.</p>
<p dir="ltr">Satu lagi penghuni gedung terhormat oknum anggota DPRD Kotamobagu terlapor di polres Kotamobagu, dengan kasus dugaan penipuan kepada warga desa pontodon, kecamatan Kotamobagu Utara ratusan juta rupiah.</p>
<p dir="ltr">Selasa, 24 Februari 2026. Berdasarkan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, kasus dugaan penipuan tersebut diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial HK alias Herdi yang terjadi di Rumahnya, di Desa Pontodon Timur.</p>
<figure id="attachment_32871" aria-describedby="caption-attachment-32871" style="width: 894px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-32871" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934.jpg" alt="Foto google Ketua umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia" width="894" height="1239" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934.jpg 894w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934-216x300.jpg 216w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934-739x1024.jpg 739w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260422_204934-768x1064.jpg 768w" sizes="(max-width: 894px) 100vw, 894px" /></a><figcaption id="caption-attachment-32871" class="wp-caption-text"><strong>Foto google Ketua umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia</strong></figcaption></figure>
<p dir="ltr">Terlapor HK alias Herdi saat itu berjanji kepada korban akan memberikan pekerjaan Proyek Pengadaan Meubeler dengan Anggaran Rp1.700.000.000,00 dengan Keuntungan sebesar Rp 670.000.000,00.</p>
<p dir="ltr">Kemudian, HK alias Herdi meminta uang sebesar Rp. 300.000.000 kepada korban dan Uang tersebut langsung diberikan oleh korban.</p>
<p dir="ltr">Janji tinggal janji, namun hingga saat ini proyek tersebut tak kunjung ada, sehingga korban merasa ditipu dan mengalani kerugian kurang lebih Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).</p>
<p dir="ltr">Adanya laporan tersebut, korban berharap Polres Kotamobagu secepatnya memproses kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">Diketahui, HK alias Herdi adalah anggota DPRD Kota Kotamobagu dari partai golongan karya (Golkar). Ketua umum Partai Golongan Karya Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.</p>
<p dir="ltr">Saat dihubungi HK alias Herdi melalui chat WhatsApp terkait adanya laporan dugaan penipuan di polres kotamobagu. Melalui WhatsApp HK alias Herdi menjawab &#8220;Hormati Proses Hukum,&#8221; Singkat HK alias Herdi.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/04/dugaan-penipuan-anak-buah-ketum-partai-golkar-hk-oknum-anggota-dprd-terlapor-di-polres-kotamobagu/">Dugaan Penipuan Anak Buah Ketum Partai Golkar HK Oknum Anggota DPRD Terlapor di Polres Kotamobagu</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>AKP Luster Simanjuntak Target Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/02/akp-luster-simanjuntak-target-kota-kotamobagu-zero-knalpot-brong/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 00:52:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[AKP Luster Simanjuntak Target Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=32618</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara melalui Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak berkomitmen menjadikan Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong. Tak sedikit Knalpot Brong menjadi alat bukti dalam operasi Satlantas polres Kotamobagu. Hingga kini Personil satlantas terus melakukan patroli guna menertibkan dan menindak pengendara bermotor, baik Roda 2 &#8211; Roda 4 yang &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/02/akp-luster-simanjuntak-target-kota-kotamobagu-zero-knalpot-brong/">AKP Luster Simanjuntak Target Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">PORTALBMR KOTAMOBAGU &#8211; Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara melalui Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Luster Simanjuntak berkomitmen menjadikan Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong.</p>
<p dir="ltr">Tak sedikit Knalpot Brong menjadi alat bukti dalam operasi Satlantas polres Kotamobagu. Hingga kini Personil satlantas terus melakukan patroli guna menertibkan dan menindak pengendara bermotor, baik Roda 2 &#8211; Roda 4 yang masih menggunakan knalpot Brong.</p>
<p dir="ltr">AKP Luster Simanjuntak Kepada Pengendara Kendaraan Bermotor ia menghimbau agar menggunakan Knalpot standar yang tidak menimbulkan kebisingan dan menganggu warga yang dilintasi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mari kita budayakan dan jadikan kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong. Terlebih saat ini saudara-saudara kita akan menjalankan ibadah bulan suci ramadhan. Mari kita saling jaga bersama dengan mendukung keamanan tidak menggunakan Knalpot Brong,&#8221; Himbaunya.</p>
<p dir="ltr">Selain menghimbau, ia juga tak segan menindak tegas bagi para pengguna knalpot Brong sesuai dengan aturan yang ada.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya akan tidak tegas sesuai dengan peraturan standar berkendara,&#8221; Tambah Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Luster Simanjuntak.</p>
<p dir="ltr">Sikap tegas kasat lantas polres Kotamobagu dalam membasmi knalpot Brong mendapat dukungan dari masyarakat kota Kotamobagu. Bahkan mereka menyarankan ada edukasi di setiap kelurahan dan desa di kota Kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebagai warga kami menduga AKP Luster Simanjuntak dalam membasmi knalpot Brong. Meski setiap saat ada penindakan, tapi masih ada saja knalpot Brong yang merasakan di kampung,&#8221; ucap rano warga kotamobagu.</p>
<p dir="ltr">Pun &#8211; ia menyarankan jajaran satlantas polres Kotamobagu Bisa bersinergi dengan pemerintah desa dan kelurahan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Berantas knalpot Brong ini baiknya kita rapatkan di desa dan bentuk tim yang terorganisir dengan satlantas. Pemerintah desa akan menghimbau kepada warganya yang masih menggunakan knalpot Brong. Jika ada warga yang sudah diingatkan dan tidak mengindahkannya, tim desa akan merekomendasikan penindakan kepada satlantas polres Kotamobagu,&#8221; Ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, senergitas ini akan lebih mewujudkan kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/02/akp-luster-simanjuntak-target-kota-kotamobagu-zero-knalpot-brong/">AKP Luster Simanjuntak Target Kota Kotamobagu Zero Knalpot Brong</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
