Diduga Melakukan Tambang Emas Manual, Sembilan Warga Desa Bakan Terima Undangan Dari Tipidter Polres Kotamobagu

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Warga masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai bertanya- tanya dengan adanya surat panggilan dari penyidik Tindak pidana tertentu (Tipidter) polres Kotamobagu.

Informasi yang diterima redaksi Sembilan warga yang menerima surat kuasa dari pemilik lahan yakni pak hakim (sapaan akrab), diduga melakukan pertambangan emas manual

Terkait surat panggilan, Warga desa Bakan akan menghargai dan menghormati pemanggilan Tipidter polres Kotamobagu.

Disisi lain terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin warga desa bakan bahkan mengungkap, jika mereka hanya melakukan pertambangan manual di lahan milik pak hakim., bagaimana aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat excavator di wilayah hukum polres Kotamobagu.

“Sebagai warga adat kami tentu akan menghadiri undangan Tipidter polres Kotamobagu. Kita akan memberikan keterangan apa yang nanti akan ditanyakan. Kami hanya warga biasa yang hanya menambang Manual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Dan apakah hukum hanya berlaku bagi kami sebagai penambang manual,” Ucap warga kepada redaksi media PortalBMR.om. Rabu, 22 Juli 2026.

Lanjut warga lainnya mengatakan, saudara-saudara kami hanya menambang manual. Sementara di wilayah hukum polres Kotamobagu banyak pertambangan emas tanpa izin dan menggunakan alat berat excavator.

“Sejak ada klaim lahan dari  PT JRBM dan PT JRBM tidak bisa membuktikan surat klaim lahan saat rapat di balai desa bakan, kini justru warga desa Bakan yang bertambang manual di lokasi tersebut mendapat surat panggilan. Kalau urusan lahan, mestinya pihak PT JRBM silahkan berurusan dengan pak hakim sebagai pemilik lahan. Bukan warga yang hanya mencari kebutuhan sehari-hari dengan menambang manual diperhadapkan dengan hukum.,” ungkap warga.

Kami percaya keadilan dan hukum masih ada di tanah adat Bolaang Mongondow. Kami mendukung penegakan hukum Jika memang para penambang manual desa bakan di proses hukum, lalu bagaimana dengan banyaknya tambang ilegal menggunakan alat berat excavator di wilayah hukum polres Kotamobagu. Tanya warga.

Kanit Tipidter Ipda Fadly Ambarak saat dihubungi media membenarkan ada sembilan warga yang di panggil, tapi belum memberikan keterangan dan penjelasan lebih terkait sembilan Warga yang telah mendapat undangan dari Tipidter polres Kotamobagu.

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sangat memperhatikan warga desa yang memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari dengan melakukan tambang emas manual/tradisional. (Redaksi)

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …