PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 yang menewaskan sembilan (9) warga penonton di kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara ,Kota Kotamobagu provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kini sedang dalam penanganan Polda Sulut.
Diduga Standar dan tidak layak sirkuit membuat jatuhnya 9 korban jiwa akibat laju kendaraan Mobil balap Peserta hingga menabrak penonton. Mobil balap tabrak penonton ini langsung memicu reaksi publik dan praktisi hukum sulut angkat bicara
Supriadi Pangelu S.H.M.H. praktisi hukum Sulut menjelaskan peristiwa tidar Drag Race adalah cermin kegagalan lemahnya pengawasan dan Kelalaian penyelenggara dalam Kajian rekomendasi serta pemberian izin tanpa memastikan terpenuhi standar kelayakan.
Hal ini akan berdampak kepada Pemerintah dan tanggung jawab Wilayah hukum. Yakni Kapolres jika sirkuit/tidak layak dan mengakibatkan korban jiwa.
Dijelaskan, Prinsip Dasar; Izin pengguna jalan di luar fungsi lalu‑lintas diatur Pasal 127–129 UU 22/2009: Polisi wajib memeriksa kelayakan lokasi, standar keamanan dan keselamatan sebelum memberi izin/rekomendasi, serta mengawasi pelaksanaannya.
Jika izin diterbitkan tanpa cek standar, tanpa verifikasi kelayakan, lalu menyebabkan korban jiwa, maka ada hubungan sebab‑akibat → Kapolres (pemberi izin/pejabat yang bertanggung‑jawab daerah tersebut) dapat dimintai pertanggung‑jawaban LENGKAP: administrasi, disiplin, pidana dan perdata.
Pengamat hukum sulut menjelaskan, Sanksi Disiplin dan Kepegawaian (Internal Polri / ASN)
Berdasarkan UU No 5/2014, PP 94/2021 & Perkapolri No 10/2012 :
* Teguran lisan/tertulis keras
* Penundaan kenaikan pangkat sampai 2 tahun
* Penurunan pangkat / jabatan / mutasi tidak atas permintaan sendiri
* Pemberhentian sementara dari jabatan / kedinasan
* Pemberhentian DENGAN atau TANPA hormat — jika kelalaian berat/berulang/menimbulkan kerugian besar dan mencoreng nama baik
* Bisa kehilangan hak pensiun/tunjangan jika terbukti pelanggaran berat
Dikatakan, catatan: Izin utama biasanya dari Polda; namun Kapolres tetap bertanggung jawab di wilayahnya memeriksa kondisi lapangan, memberi masukan kelayakan, pengamanan dan pengawasan di lokasi. jika tugas ini diabaikan tetap bisa dimintai tanggung‑jawab
Sanksi / Tanggungjawab Pidana
Jika terbukti: memberikan/memfasilitasi izin TANPA pemeriksaan kelayakan standar keamanan, lalai tugas pengawasan dan pengamanan menyebabkan orang meninggal dunia:
* Pasal 474 KUHP Baru — Kealpaan menyebabkan kematian: “Karena kelalaian/kealpaan tugas menyebabkan orang lain meninggal — ancaman MAKSIMAL 5 tahun penjara”
* Pasal 424 KUHP — Penyalahgunaan Jabatan / Melalaikan Kewajiban Jabatan: Melalaikan tugas atau bertindak melebihi wewenang ancaman hingga 5 tahun penjara
* Jika ada unsur menyembunyikan kekurangan/persyaratan, pungutan atau kesepakatan: Pasal suap, gratifikasi, TPPU & Pasal korupsi dapat ikut diterapkan ancaman jauh lebih berat
* Jika izin dianggap belum sah/tidak lengkap tetap diloloskan: Pasal tambahan berlaku
Lanjutnya, Prinsip: “Izin bukan tameng” meskipun ada surat izin, jika prosesnya lalai dan tidak cek standar keamanan tetap bisa diproses pidana”
Tanggungjawab Perdata & Negara
Negara/Wilayah Polres dapat dituntut ganti rugi penuh oleh keluarga korban sesuai UU Perlindungan Konsumen dan UU Pertanggungjawaban Negara — lalu negara berhak menagih kembali ke pribadi yang lalai (regres)
Kerja sama pemeriksaan: Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Irwasda Polda, Komisi III DPRD/DPR, Kejaksaan & KPK ikut memeriksa kelalaian jabatan dan pelanggaran prosedur
Hal Penting Perlu Diketahui
Siapa yang berwenang memberi izin: Secara prosedur izin pengguna jalan luar fungsi diberikan tingkat wilayah sesuai aturan; untuk kegiatan besar kadang ditandatangani Kapolda, tetapi Kapolres wajib melakukan pengecekan lokasi dan memberikan pertimbangan kelayakan keselamatan sebelum diteruskan/disetujui. tanggung‑jawabnya TETAP ADA
Pembuktian: Harus dibuktikan: standar kelayakan belum terpenuhi izin tetap diberikan secara wajar, kecelakaan dan korban terjadi karena belum memenuhi standar keamanan tersebut
Tragedi Tidar Drag Race Kotamobagu masih berjalan, kasus kejadian 9 warga meningal di Kotamobagu sedang diselidiki pemeriksaan standar keselamatan & jarak penonton pernah dilakukan sebelum izin diterbitkan.
Pun-Jika Kapolres mengetahui/seharusnya tahu standar belum memenuhi syarat TAPI tetap menyetujui/memberi izin/rekomendasi/pengamanan atau tidak memeriksa sama sekali, lalu korban jiwa jatuh:
“Bukan sekadar “diganti jabatan”, tapi risiko diproses pidana, dipecat, dituntut ganti rugi sampai nama dan masa pensiun terancam,” ucap praktisi hukum Sulut Supriadi Pangelu S.H.M.H.
Diketahui, tanggung jawab dan konsekuensi sebagai Kapolres sangat besar. Hal ini mengingatkan pada Peristiwa bentrokan atau tawuran antarkampung di wilayah hukum Polres Bolaang Mongondow pada November 2012, di mana saat itu terjadi insiden yang menyebabkan 1 orang tewas di Kotamobagu/Dumoga, dan tidak lama kemudian pada Desember 2012, AKBP Enggar Brotoseno menyelesaikan masa jabatannya dan resmi dimutasi serah terima jabatan Kapolres Bolmong kepada penggantinya. “Hanya selisih satu bulan, Kejadian pada November mutasi pada bulan Desember 2012,” unhkao nya.
Selain 9 korban meninggal dunia akibat ivent tidar drag race maut, masih ada korban lainnya sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Sementara keluarga yang berduka saat ini masih dalam sunyi menyelimuti kesedihan dan belum ada kepastian tanggung jawab secara utuh menjamin kecukupan serta harapan keluarga yang ditinggalkan..
Saat ini Publik menaruh kepercayaan penuh kepada Polda Sulut yang menangani kasus tragedi maut tidar drag race, secara transparan tuntas dan tidak ada perlindungan pihak manapun.
Pasca peristiwa Sabtu 22 Agustus 2026 Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Dr Roycke Harry Langi meninjau langsung lokasi kejadian maut lomba balap motor/drag race di Kotamobagu yang menewaskan delapan orang dan kini telah bertambah 1 orang hingga menjadi 9 orang korbane jiwa dan melukai puluhan lainnya.
Kunjungan Kapolda dan rombongan turut didampingi Kapolres Kotamobagu, pejabat utama Polda Sulut, Dinas terkait & tim teknis keselamatan jalan
Kedatangan Kapolda untuk meninjau langsung kondisi lokasi, jarak lintasan–penonton, pagar pembatas dan fasilitas keamanan dan Memastikan fakta di lapangan dibanding persyaratan izin/rekomendasi yang pernah diterbitkan.Menerima laporan perkembangan penanganan kasus dan identifikasi korban sekaligus Memberikan arahan tegas, menelusuri siapa bertanggung‑jawab dan langkah perbaikan mendesak
Temuan & Hal Disorot
Dilokasi menemukan banyak kelalaian & ketidakpatuhan syarat keselamatan: pembatas terlalu lemah/rendah, jarak lintasan ke penonton sangat dekat, tidak ada zona aman penyangga, lokasi tidak memenuhi standar sirkuit resmi.
Kapolda Menegaskan: “Izin tidak boleh mengorbankan nyawa—siapa yang mengesahkan tanpa cek kelayakan penuh, tetap bertanggung‑jawab sepenuhnya”
Kapolda Sulut Langsung Memerintahkan:
1. Penyidikan diperluas & dipercepat: periksa proses pemberian izin mulai pengajuan, rekomendasi sampai persetujuan—siapa tanda tangan & siapa yang wajib cek lokasi
2. Panggil penyelenggara, pemohon izin & pihak yang memberi persetujuan untuk dimintai keterangan segera
3. Evaluasi menyeluruh seluruh prosedur izin kegiatan lomba di jalan/lintasan sementara: larang sementara sejenis sampai ada standar baru yang ketat & pemeriksaan wajib tim teknis
4. Kerja sama dengan Pemkot/Dinas Perhubungan & instansi lain agar tidak terulang di masa mendatang
Status Kasus & Tanggung Jawab Saat Ini
Pemeriksaan Masih digali: apakah pemeriksaan lokasi benar‑benar dilakukan sebelum izin keluar? Jika rekomendasi diterbitkan tanpa verifikasi lapangan lengkap—pejabat yang bersangkutan (mulai tingkat tim pemeriksa, Kasat, Kapolres sampai yang menandatangani) dapat dikenakan sanksi disiplin, mutasi, penurunan pangkat sampai diproses pidana kelalaian tugas & penyalahgunaan wewenang
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka resmi—namun arahan Kapolda meminta penyelesaian transparan dan tuntas tanpa perlindungan pihak manapun.
Pernyataan Singkat Kapolda Sulut
“Delapan nyawa hilang—ini bukan angka kecil, tragedi yang sangat dalam. Kami tidak akan menutupi kesalahan siapapun. Kalau ada yang lalai, tidak cuma diganti jabatannya, tapi diproses sesuai hukum setegas‑tegasnya sampai tuntas. Keselamatan rakyat adalah prioritas utama.” ucap tegas Kapolda Sulut. Dikutip dari berbagai media.
Pandangan praktisi hukum Supriadi Pangelu terkait hukum dan sanksi bukan untuk mendahului pihak-pihak yang sedang dalam proses pemeriksaan, semua pihak – pihak terkait dalam pemeriksan masih asas praduga tak bersalah, hingga menunggu hasil penyelidikan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya