<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminal | PortalBMR.com</title>
	<atom:link href="https://www.portalbmr.com/read/hukrim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.portalbmr.com/read/hukrim/</link>
	<description>Portal Berita Bolaang Mongondow Raya</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Oct 2026 11:43:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>Ikon Boltim Terancam.! Danau Buyat Diduga Dikepung PETI, Warga Desak Polda Sulut Proses Hukum Hi Zaenal</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/ikon-boltim-terancam-danau-buyat-diduga-dikepung-peti-warga-desak-polda-sulut-proses-hukum-hi-zaenal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2026 11:40:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Boltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ikon Boltim Terancam.! Danau Buyat Diduga Dikepung PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Desak Polda Sulut Proses Hukum Hi Zaenal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33683</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR BOLTIM – Danau Buyat di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan sekitar danau yang dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan serta potensi wisata daerah. Danau Buyat bukan sekadar bentang alam yang menyimpan keindahan. Kawasan ini juga dikenal masyarakat sebagai salah &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/ikon-boltim-terancam-danau-buyat-diduga-dikepung-peti-warga-desak-polda-sulut-proses-hukum-hi-zaenal/">Ikon Boltim Terancam.! Danau Buyat Diduga Dikepung PETI, Warga Desak Polda Sulut Proses Hukum Hi Zaenal</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR BOLTIM</strong> – Danau Buyat di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan menyusul dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan sekitar danau yang dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan serta potensi wisata daerah.</p>
<p dir="ltr">Danau Buyat bukan sekadar bentang alam yang menyimpan keindahan. Kawasan ini juga dikenal masyarakat sebagai salah satu potensi wisata Boltim yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang perlu dijaga kelestariannya.</p>
<p dir="ltr">Namun, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar kawasan danau memunculkan kekhawatiran warga. Mereka menilai, jika tidak segera ditangani, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam masa depan Danau Buyat sebagai salah satu ikon daerah.</p>
<p dir="ltr"><strong>Diduga Dikepung Aktivitas PETI</strong></p>
<p dir="ltr">Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dilakukan secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis excavator.</p>
<p dir="ltr">Aktivitas itu disebut-sebut melibatkan pengusaha dari luar daerah. Dalam penelusuran awal, nama Hi Zaenal disebut warga sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI di lahan milik seseorang yang dikenal dengan nama Hi Epi, yang lokasinya berdekatan dengan Danau Buyat.</p>
<p dir="ltr">Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status perizinan pertambangan, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi, serta kepemilikan dan status hukum lahan yang digunakan.</p>
<p dir="ltr">Warga mengkhawatirkan posisi lokasi pengolahan material tambang yang berada di sekitar tepian danau. Terlebih saat musim hujan, material hasil aktivitas pertambangan berpotensi terbawa aliran air menuju badan danau apabila tidak terdapat sistem pengendalian limpasan dan sedimentasi yang memadai.</p>
<p dir="ltr">Jika kondisi tersebut terbukti terjadi, dampaknya perlu dikaji secara serius melalui pemeriksaan lingkungan dan pengujian kualitas air.</p>
<p dir="ltr"><strong>Warga Desak Polda Sulut Turun Tangan</strong></p>
<p dir="ltr">Kekhawatiran terhadap kelestarian Danau Buyat mendorong warga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak tinggal diam.</p>
<p dir="ltr">Mereka mendesak Polda Sulawesi Utara bersama instansi terkait untuk memeriksa dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Di sekitar Danau Buyat diduga terdapat aktivitas PETI. Kami khawatir material hasil pengolahan tambang yang berada di pinggiran danau dapat masuk ke badan danau, terutama saat musim hujan. Ini menyangkut kelestarian lingkungan dan masa depan ikon Boltim,&#8221; ujar seorang warga.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penertiban di lapangan.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6.png"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33684" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6.png" alt="" width="1536" height="1024" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6.png 1536w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6-300x200.png 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6-1024x683.png 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_000000004a148211a3d4d4572de2f4d6-768x512.png 768w" sizes="(max-width: 1536px) 100vw, 1536px" /></a></p>
<p dir="ltr">&#8220;Sebagai warga Boltim, kami meminta Polda Sulut menelusuri dan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan pertambangan tanpa izin. Kami juga meminta Dinas Pariwisata dan instansi lingkungan hidup turun langsung untuk memastikan kondisi Danau Buyat tetap terjaga,&#8221; tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Desakan tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan wisata dan lingkungan hidup membutuhkan tindakan nyata, pengawasan berkelanjutan, serta penegakan hukum yang transparan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Bak Rendaman di Pinggiran Danau Jadi Sorotan</strong></p>
<p dir="ltr">Pantauan media di lokasi, sebagaimana dilaporkan dalam penelusuran lapangan, memperlihatkan aktivitas pertambangan dan sejumlah bak yang diduga digunakan untuk proses pengolahan material tambang di sekitar tepian danau.</p>
<p dir="ltr">Keberadaan fasilitas tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan instansi berwenang untuk memastikan jenis kegiatan, status perizinan, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.</p>
<p dir="ltr">Warga juga menduga aktivitas pertambangan di kawasan Danau Buyat tidak hanya melibatkan satu pihak. Karena itu, mereka meminta aparat melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan di sekitar kawasan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Apabila ditemukan lebih dari satu lokasi yang beroperasi tanpa izin, warga berharap penanganannya dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih.</p>
<p dir="ltr"><strong>Legenda Buaya dan Warisan Budaya yang Perlu Dijaga</strong></p>
<p dir="ltr">Selain menyimpan potensi wisata alam, Danau Buyat juga dikenal melalui cerita turun-temurun masyarakat mengenai keberadaan buaya yang memiliki ikatan simbolis dengan leluhur warga setempat.</p>
<p dir="ltr">Dalam cerita dan kepercayaan lokal, buaya di danau tersebut dikaitkan dengan hubungan kekerabatan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Kisah ini menjadi bagian dari narasi budaya masyarakat yang turut membentuk identitas kawasan Danau Buyat.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan potensi kerusakan alam, tetapi juga menyangkut keberlanjutan nilai budaya dan kearifan lokal yang melekat pada danau tersebut.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, kondisi populasi satwa dan tingkat ancaman terhadap habitatnya perlu dipastikan melalui kajian lingkungan serta pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan di bidang konservasi.</p>
<p dir="ltr"><strong>Polda Sulut dan Pemkab Boltim Diminta Tidak Tutup Mata</strong></p>
<p dir="ltr">Danau Buyat merupakan aset alam yang perlu dikelola secara bertanggung jawab. Jika dugaan aktivitas PETI di sekitarnya tidak segera diperiksa, kekhawatiran terhadap potensi pencemaran, sedimentasi, dan kerusakan ekosistem dapat terus berkembang di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">Warga meminta Polda Sulut berkoordinasi dengan Polres Boltim, pemerintah daerah, Dinas Pariwisata, serta instansi yang membidangi lingkungan hidup dan pertambangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.</p>
<p dir="ltr">Langkah yang diharapkan meliputi pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran pihak yang menjalankan kegiatan, pengambilan sampel air apabila diperlukan, serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.</p>
<p dir="ltr">Bagi warga, menjaga Danau Buyat bukan semata-mata urusan pariwisata, melainkan juga tanggung jawab untuk melindungi lingkungan dan warisan alam bagi generasi mendatang.</p>
<p dir="ltr"><strong>Ancaman Pidana PETI hingga Lima Tahun Penjara</strong></p>
<p dir="ltr">Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.</p>
<p dir="ltr">Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p dir="ltr">Penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang sah, serta pembuktian unsur tindak pidana oleh aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr"><strong>Redaksi Masih Berupaya Meminta Klarifikas</strong>i</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, redaksi PORTALBMR masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Hi Zaenal terkait dugaan keterkaitannya dengan aktivitas PETI di sekitar Danau Buyat.</p>
<p dir="ltr">Redaksi juga akan meminta tanggapan Dinas Pariwisata Kabupaten Boltim mengenai perlindungan dan pengembangan potensi wisata Danau Buyat, serta meminta penjelasan Polres Boltim dan Polda Sulut mengenai langkah pemeriksaan dan penegakan hukum atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Keterangan dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan ini berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.</p>
<p dir="ltr">Danau Buyat adalah aset alam dan budaya masyarakat Boltim. Warga kini menanti langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan aktivitas PETI di sekitarnya diperiksa secara transparan, demi menjaga kelestarian danau serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/ikon-boltim-terancam-danau-buyat-diduga-dikepung-peti-warga-desak-polda-sulut-proses-hukum-hi-zaenal/">Ikon Boltim Terancam.! Danau Buyat Diduga Dikepung PETI, Warga Desak Polda Sulut Proses Hukum Hi Zaenal</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Oct 2026 07:45:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Kotamobagu]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB]]></category>
		<category><![CDATA[Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33680</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR KOTAMOBAGU – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR KOTAMOBAGU</strong> – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).</p>
<p dir="ltr">Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu beragam komentar publik yang menyudutkan dirinya dan berdampak terhadap nama baik serta keluarganya.</p>
<p dir="ltr">Parindo tiba di Polres Kotamobagu sekitar pukul 12.10 WITA dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia kemudian menuju ruangan Jatanras untuk menyampaikan pengaduannya kepada petugas.</p>
<p dir="ltr">Usai membuat laporan, Parindo kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan adanya upaya yang berkaitan dengan pemberian uang di tengah sorotannya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).</p>
<p dir="ltr"><strong>Transfer RP 5 Juta Tanpa Permintaan, Bukti Transaksi Diunggah Ke Facebook </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo mengungkapkan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak yang tercatat sebagai pengirim dana dengan nama SAINAL/SAENAL.</p>
<p dir="ltr">Namun, menurut keterangannya, dana sebesar Rp5 juta masuk ke rekeningnya. Setelah itu, bukti transfer tersebut muncul dalam unggahan Facebook yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">“Saya merasa dijebak dan patut menduga ada motif untuk mempermalukan saya di hadapan publik. Saya tidak pernah meminta dana kepada pengirim atas nama SAINAL/SAENAL. Lalu, mengapa bukti transfer tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook FB hingga bermunculan berbagai komentar yang menyudutkan saya?” ungkap Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena menyangkut reputasi pribadinya dan keluarganya.</p>
<p dir="ltr">“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, persoalan ini saya bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan bisa dibuktikan melalui proses yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo juga mempertanyakan tujuan pengiriman uang tersebut, terlebih karena unggahan bukti transfer muncul dalam waktu berdekatan dengan transaksi yang masuk ke rekeningnya.</p>
<p dir="ltr">“Dana itu masuk tanpa permintaan dari saya, kemudian muncul unggahan di Facebook. Saya menduga ada motif tertentu di balik peristiwa ini. Namun, saya menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” tambahnya.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33681" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg" alt="" width="1034" height="1353" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520.jpg 1034w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-229x300.jpg 229w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-783x1024.jpg 783w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261019_153520-768x1005.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1034px) 100vw, 1034px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>Kaitkan Dengan Sorotan PETI Nuntab</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menduga peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap aktivitas PETI di kawasan Nuntab.</p>
<p dir="ltr">Dalam beberapa hari terakhir, ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Ia menyebut kegiatan itu diduga telah berlangsung sekitar lima bulan dan mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum, termasuk pemasangan garis polisi serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).</p>
<p dir="ltr">Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkannya.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, dugaan keterkaitan antara transfer uang dan upaya membungkam kritik belum dapat dipastikan. Demikian pula dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang.</p>
<p dir="ltr">Atas dasar itu, Parindo meminta penyidik Polres Kotamobagu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul transfer, tujuan pengiriman dana, hingga alasan bukti transaksi tersebut dipublikasikan di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia secara khusus meminta agar pihak yang diduga mengirimkan uang turut dimintai keterangan.</p>
<p dir="ltr">“Saya memohon dengan hormat agar penyidik Polres Kotamobagu memanggil dan memeriksa pihak berinisial SAINAL/SAENAL selaku pengirim uang untuk dimintai keterangan. Saya ingin mengetahui apa tujuan transfer tersebut dan apa hubungannya dengan unggahan yang beredar,” pintanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Sejumlah Bukti Diserahan Kepada Penyidik </strong></p>
<p dir="ltr">Untuk mendukung pengaduannya, Parindo menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik kepada petugas, di antaranya:</p>
<p dir="ltr">Cetakan mutasi rekening m-Info BCA tertanggal 17 Oktober 2026 yang menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp5 juta dengan keterangan “operasional media SAENAL”.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan Facebook akun Fiky Bulow tertanggal 17 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai uang Rp5 juta dan idealisme.</p>
<p dir="ltr">Tangkapan layar unggahan lanjutan yang berisi narasi lain serta video rekaman yang dipersoalkan.</p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa yang dilaporkannya.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan unggahan media sosial, tetapi juga menelusuri keaslian dokumen, konteks penyebaran informasi, serta hubungan antara transaksi dan konten yang dipublikasikan.</p>
<p dir="ltr"><strong>UU PDP: Ancaman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 4 Miliar </strong></p>
<p dir="ltr">Dari sisi hukum, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum melalui media sosial dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).</p>
<p dir="ltr">Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Jika unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.</p>
<p dir="ltr">Namun, penerapan pasal tersebut terhadap unggahan bukti transfer dalam perkara ini harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis informasi yang dipublikasikan, konteks pengungkapan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap publikasi bukti transfer secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU PDP.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, apabila konten yang dipublikasikan terbukti memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bahan penelaahan aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, dengan memperhatikan unsur tindak pidana, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, apabila terdapat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) UU ITE, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam perkara yang diperiksa.</p>
<p dir="ltr">Parindo berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelaah dugaan perbuatan yang dilaporkannya secara objektif dan profesional.</p>
<p dir="ltr"><strong>Parindo Minta Polres Kotamobagu Ungkap Fakta </strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah bukti transfer dan narasi terkait beredar di media sosial.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta penyidik mengungkap siapa yang mengirimkan uang, apa tujuan transaksi tersebut, siapa yang mengunggah bukti transfer, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyebaran informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">“Saya berharap Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Periksa semua pihak yang berkaitan, telusuri bukti-buktinya, dan ungkap fakta yang sebenarnya. Saya ingin persoalan ini menjadi terang melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” tutupnya.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/terancam-4-tahun-parindo-resmi-laporkan-akun-facebook-fb-unggah-bukti-transfer-rp-5-juta-tanpa-persetujuan/">Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Belum Ada Kepastian.! Parindo Potabuga Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Atensi Dua Kasus PETI Bolmong Di Bareskrim</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/belum-ada-kepastian-parindo-potabuga-desak-kapolri-suyudi-ario-seto-atensi-dua-kasus-peti-bolmong-di-bareskrim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Oct 2026 16:12:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Ada Kepastian.! Parindo Potabuga Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Atensi Dua Kasus PETI Bolmong Di Bareskrim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33676</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR BOLMONG – Penanganan dua kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan kedua kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri. Parindo menilai, &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/belum-ada-kepastian-parindo-potabuga-desak-kapolri-suyudi-ario-seto-atensi-dua-kasus-peti-bolmong-di-bareskrim/">Belum Ada Kepastian.! Parindo Potabuga Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Atensi Dua Kasus PETI Bolmong Di Bareskrim</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR BOLMONG</strong> – Penanganan dua kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan kedua kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.</p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, publik membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban, serta apakah penanganan perkara tersebut telah menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.</p>
<p dir="ltr">Dua kasus yang menjadi sorotan itu masing-masing berada di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, dan kawasan Bolingongot, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.</p>
<p dir="ltr"><strong>LIMA UNIT EXCAVATOR DIAMANKAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN HUKUM</strong></p>
<p dir="ltr">Kasus pertama berkaitan dengan penertiban aktivitas yang diduga merupakan PETI di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan.</p>
<p dir="ltr">Pada awal Agustus 2026, tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, sebanyak lima unit excavator dilaporkan diamankan sebagai bagian dari penanganan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.</p>
<p dir="ltr">Penindakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukumnya. Publik tidak hanya menunggu informasi mengenai status barang bukti, tetapi juga kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Bagi Parindo, penertiban di lapangan harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Penindakan dilakukan langsung dilokasi, Publik meyakini kinerja Tipidter Bareskrim Mabes polri hingga telah mengamanatkan 5 Unit alat excavator dan telah dititipkan di Polsek Lolayan. Kini publik menanti pihak-pihsk yang diduga pelaku PETI sesuai dengan proses hukum,&#8217; ungkap Parindo Potabuga.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646.png"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33677" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646.png" alt="" width="1215" height="1295" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646.png 1215w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646-281x300.png 281w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646-961x1024.png 961w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000cb788207981cc975fb763646-768x819.png 768w" sizes="auto, (max-width: 1215px) 100vw, 1215px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>TRAGEDI BOLINGONGOT, KELUARGA KORBAN MENANTI KEPASTIAN</strong></p>
<p dir="ltr">Kasus kedua berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bolingongot, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Peristiwa longsor di kawasan pertambangan tersebut dilaporkan mengakibatkan dua pekerja tertimbun material tanah.</p>
<p dir="ltr">Salah satu korban yang disebut telah teridentifikasi bernama Alipu Atimu alias Alip, warga asal Gorontalo. Sementara itu, korban lainnya, Rivaldo Kandouw alias Baim, menurut informasi yang dihimpun, belum ditemukan hingga berita ini di publish</p>
<p dir="ltr">Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin, melainkan juga menyangkut keselamatan pekerja dan kepastian hukum bagi keluarga korban.</p>
<p dir="ltr">Keluarga korban disebut terus mengharapkan kejelasan penanganan perkara. Mereka membutuhkan transparansi mengenai proses penyelidikan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">Dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr"><strong>PARINDO: JANGAN HANYA TERTIBKAN ALAT BERAT, UNGKAP PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB</strong></p>
<p dir="ltr">Menanggapi belum adanya informasi resmi terbaru yang diketahui publik mengenai perkembangan kedua perkara tersebut, Parindo Potabuga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan atensi agar penanganannya berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Publik masih percaya bahwa tim penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua kasus PETI di Bolmong mampu mengungkap perkara ini secara profesional. Kami berharap prosesnya tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab,&#8221; tegas Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan, perhatian Kapolri diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya meyakini Kapolri tidak pandang bulu. Polri harus hadir untuk masyarakat, dan hukum harus ditegakkan secara transparan. Ketika ada dugaan aktivitas ilegal dan sudah dilakukan penindakan, publik tentu ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan, pengamanan alat berat merupakan salah satu bagian dari proses penindakan. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan atau membiayai kegiatan tersebut, keterlibatannya juga perlu ditelusuri sesuai prosedur hukum.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Alat berat bisa diamankan, tetapi apabila ada pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui penertiban, sementara perkembangan perkara dan hasil penegakan hukumnya tidak jelas,&#8221; tandasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>MINTA BARESKRIM BUKA PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo berharap Ditipidter Bareskrim Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan kedua kasus tersebut kepada publik, termasuk status penyelidikan atau penyidikan, tindak lanjut terhadap barang bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan sesuai kewenangan penyidik.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama keluarga korban dalam tragedi longsor di Bolingongot.</p>
<p dir="ltr">Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Selain aspek dugaan pelanggaran perizinan, penyidik perlu mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, keselamatan pekerja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila didukung bukti yang cukup.</p>
<p dir="ltr"><strong>REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI</strong></p>
<p dir="ltr">Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penindakan di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, dilaporkan berlangsung pada awal Agustus 2026 oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes polri dan telah mengamanatkan lima unit excavator.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, kasus longsor di kawasan Bolingongot, Desa Mopait, menjadi perhatian karena adanya laporan dua pekerja tertimbun material tambang, dengan salah satu korban dilaporkan belum ditemukan.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Ditipidter Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.</p>
<p dir="ltr">PORTALBMR membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/belum-ada-kepastian-parindo-potabuga-desak-kapolri-suyudi-ario-seto-atensi-dua-kasus-peti-bolmong-di-bareskrim/">Belum Ada Kepastian.! Parindo Potabuga Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Atensi Dua Kasus PETI Bolmong Di Bareskrim</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PETI NUNTAB DISOROT! Parindo Potabuga Desak Polres Bolmong Tak Hanya Hentikan Aktivitas, Pelaku Harus Diproses Hukum</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/peti-nuntab-disorot-parindo-potabuga-desak-polres-bolmong-tak-hanya-hentikan-aktivitas-pelaku-harus-diproses-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2026 12:41:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Harus Diproses Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[PETI NUNTAB DISOROT! Parindo Potabuga Desak Polres Bolmong Tak Hanya Hentikan Aktivitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33670</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR BOLMONG – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nuntab, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan pemerhati lingkungan, Parindo Potabuga. Parindo mendesak Polres Bolmong agar tidak berhenti pada penghentian aktivitas maupun pemasangan garis polisi (police line). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertambangan ilegal tersebut, menelusuri pihak-pihak &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/peti-nuntab-disorot-parindo-potabuga-desak-polres-bolmong-tak-hanya-hentikan-aktivitas-pelaku-harus-diproses-hukum/">PETI NUNTAB DISOROT! Parindo Potabuga Desak Polres Bolmong Tak Hanya Hentikan Aktivitas, Pelaku Harus Diproses Hukum</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR BOLMONG</strong> – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Nuntab, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menjadi sorotan pemerhati lingkungan, Parindo Potabuga.</p>
<p dir="ltr">Parindo mendesak Polres Bolmong agar tidak berhenti pada penghentian aktivitas maupun pemasangan garis polisi (police line). Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pertambangan ilegal tersebut, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, serta memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.</p>
<p dir="ltr">Desakan ini muncul menyusul dugaan aktivitas penambangan emas yang disebut menggunakan tiga unit alat berat jenis excavator merek Kobelco dan Hitachi. Berdasarkan dokumentasi foto yang beredar, terlihat alat berat beroperasi di area perbukitan dengan material tanah dan batuan yang tampak menumpuk di sekitar lokasi.</p>
<p dir="ltr">Parindo menilai, apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sebatas menghentikan kegiatan untuk sementara waktu.</p>
<p dir="ltr"><strong>DIDUGA LIBATKAN WNA DAN JARINGAN LOKAL</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat sekitar, aktivitas PETI di Nuntab diduga melibatkan warga negara asing (WNA) yang disebut-sebut berperan sebagai pemodal utama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Pelaku utama diduga WNA dan dibantu oleh dua orang koordinator lapangan yang dikenal dengan inisial BB dan EL&#8221; ungkap Parindo kepada awak media.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Parindo menyebut adanya dugaan keterkaitan pihak kepala desa Dumoga, AD, serta seorang warga setempat bermarga Asking dengan lahan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Lokasinya diduga kuat berkaitan dengan kepala desa Dumoga AD dan warga setempat bermarga Asking. Ini harus diperiksa. Atas dasar apa lahan diberikan untuk aktivitas PETI tanpa izin?&#8221; tegas Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta aparat kepolisian menelusuri status kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas kegiatan pertambangan, serta peran masing-masing pihak yang disebutkan.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, dugaan keterlibatan WNA, koordinator lapangan, maupun pihak yang disebut terkait dengan lahan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Penyebutan nama dalam pernyataan narasumber tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84.png"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33671" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84.png" alt="" width="1024" height="1536" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84.png 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84-200x300.png 200w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84-683x1024.png 683w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/file_00000000a8248211afba93003d522f84-768x1152.png 768w" sizes="auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px" /></a></p>
<p dir="ltr"><strong>JANGAN HANYA PASANG POLICE LINE</strong>!</p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan, pemasangan garis polisi tanpa tindak lanjut penegakan hukum yang jelas berisiko membuat persoalan serupa kembali terjadi.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, aparat perlu memastikan penghentian aktivitas di lokasi diikuti dengan pemeriksaan perizinan, pengumpulan alat bukti, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta proses hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya minta penanganan PETI Nuntab jangan hanya sampai di police line. Harus ada ketegasan dari Polres Bolmong untuk menyelidiki dugaan keterlibatan WNA serta pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya. Kalau penindakannya hanya sampai di garis polisi, aktivitas seperti ini berpotensi kembali berulang,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Ia juga mengingatkan agar penghentian kegiatan tidak menjadi akhir dari penanganan perkara.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau hanya police line, itu bukan akhir dari penegakan hukum. Itu hanya jeda jika tidak diikuti langkah lanjutan. Kami ingin ada kepastian hukum. Nuntab adalah wilayah kami, Nuntab adalah harga diri kami,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo berharap Polres Bolmong memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.</p>
<p dir="ltr"><strong>LIMA TUNTUTAN PARINDO KEPADA POLRES BOLMONG</strong></p>
<p dir="ltr">Untuk mendorong penanganan dugaan PETI Nuntab secara menyeluruh, Parindo menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum.</p>
<p dir="ltr">1. Hentikan aktivitas yang diduga ilegal.</p>
<p dir="ltr">Meminta Polres Bolmong melakukan pemeriksaan langsung di tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kegiatan yang terbukti tidak memiliki izin dihentikan sesuai ketentuan hukum.</p>
<p dir="ltr">2. Periksa dan sita alat berat apabila memenuhi syarat hukum.</p>
<p dir="ltr">Meminta penyidik memeriksa status tiga unit excavator yang disebut beroperasi di lokasi serta melakukan penyitaan apabila memenuhi persyaratan sebagai barang bukti.</p>
<p dir="ltr">3. Periksa pihak yang diduga memfasilitasi kegiatan.</p>
<p dir="ltr">Meminta aparat menelusuri status lahan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memberikan akses atau memfasilitasi aktivitas pertambangan.</p>
<p dir="ltr">4. Selidiki dugaan keterlibatan WNA.</p>
<p dir="ltr">Meminta aparat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memeriksa identitas, status keimigrasian, dan izin kerja apabila relevan dengan hasil penyelidikan.</p>
<p dir="ltr">5. Usut seluruh pihak yang diduga terlibat.</p>
<p dir="ltr">Meminta penelusuran terhadap pemodal, koordinator lapangan, pemilik atau penguasa lahan, serta pihak lain yang diduga terlibat, dengan tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p dir="ltr"><strong>INGAT ANCAMAN PIDANA UU MINERBA</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo turut menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.</p>
<p dir="ltr">Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.</p>
<p dir="ltr">Menurut Parindo, ketentuan tersebut harus menjadi perhatian aparat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan di Nuntab.</p>
<p dir="ltr">Namun, penerapan pasal pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk pembuktian unsur tindak pidana serta peran masing-masing pihak.</p>
<p dir="ltr">Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya berfokus pada aktivitas alat berat di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penggerak maupun pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.</p>
<p dir="ltr"><strong>SIAP KAWAL KASUS HINGGA POLDA SULUT DAN MABES POLRI</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo memastikan dirinya akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan PETI Nuntab. Ia bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila menilai penanganannya belum berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sebagai pemerhati lingkungan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika Polres Bolmong tidak bertindak tegas, saya akan membawa persoalan ini ke Polda Sulut hingga Mabes Polri. Kami ingin Nuntab bersih dari PETI ilegal,&#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>KASAT RESKRIM: ANGGOTA SUDAH MENINJAU LOKASI NUNTAB</strong></p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmong, IPTU Hardi Yanto Daenk, S.Tr.K., S.I.K., saat dikonfirmasi media PORTALBMR.com pada Jumat (16/10/2026), menyampaikan bahwa anggota kepolisian telah meninjau lokasi Nuntab.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya masih di lokasi pengamanan tarkam, tapi anggota sudah meninjau lokasi Nuntab. Untuk selanjutnya nanti Humas Polres Bolmong yang akan menyampaikan,&#8221; ujar Kasat Reskrim kepada media PORTALBMR.com.</p>
<p dir="ltr">Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa anggota kepolisian telah melakukan peninjauan lokasi. Namun, perkembangan mengenai status perizinan pertambangan, pemeriksaan pihak-pihak yang disebutkan, kemungkinan penyitaan alat berat, maupun langkah hukum selanjutnya masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Bolmong.</p>
<p dir="ltr">Masyarakat kini menantikan tindak lanjut aparat untuk memastikan duduk perkara dugaan PETI Nuntab dan menentukan langkah hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan oleh Parindo Potabuga masih dalam upaya konfirmasi oleh redaksi PORTALBMR.com untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/peti-nuntab-disorot-parindo-potabuga-desak-polres-bolmong-tak-hanya-hentikan-aktivitas-pelaku-harus-diproses-hukum/">PETI NUNTAB DISOROT! Parindo Potabuga Desak Polres Bolmong Tak Hanya Hentikan Aktivitas, Pelaku Harus Diproses Hukum</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengancam Kesehatan Pasien, Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/mengancam-kesehatan-pasien-parindo-desak-proyek-pt-brantas-abipraya-di-rsud-boltim-dihentikan-sementara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2026 07:33:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Boltim]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Mengancam Kesehatan Pasien]]></category>
		<category><![CDATA[Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33665</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR BOLTIM – Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan PT Brantas Abipraya menuai sorotan tajam. Aktivitas proyek tersebut dikeluhkan karena debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan berpotensi membahayakan kesehatan, terlebih di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjamin kebersihan serta kenyamanan proses pelayanan medis. &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/mengancam-kesehatan-pasien-parindo-desak-proyek-pt-brantas-abipraya-di-rsud-boltim-dihentikan-sementara/">Mengancam Kesehatan Pasien, Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR BOLTIM</strong> – Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan PT Brantas Abipraya menuai sorotan tajam. Aktivitas proyek tersebut dikeluhkan karena debu yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan berpotensi membahayakan kesehatan, terlebih di lingkungan rumah sakit yang seharusnya menjamin kebersihan serta kenyamanan proses pelayanan medis.</p>
<p dir="ltr">Aktivis Parindo Potabuga mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait segera mengambil langkah tegas terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan fasilitas kesehatan tidak boleh justru menimbulkan persoalan baru bagi pasien, tenaga medis, maupun masyarakat di sekitar lokasi pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Sorotan ini semakin menguat setelah pihak manajemen RSUD Boltim dikabarkan melayangkan surat teguran resmi kepada kontraktor terkait gangguan debu dari aktivitas proyek.</p>
<p dir="ltr"><strong>Debu Proyek Ganggu Pasien, Standar Keselamatan Dipertanyakan</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menilai persoalan debu di kawasan rumah sakit tidak boleh dianggap sebagai gangguan biasa. Partikel debu dari aktivitas konstruksi berpotensi memperburuk kondisi lingkungan, terutama bagi pasien yang membutuhkan perawatan dan berada dalam kondisi kesehatan rentan.</p>
<p dir="ltr">“Bagaimana mungkin pembangunan fasilitas kesehatan justru menimbulkan gangguan bagi pasien? Rumah sakit seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk pemulihan, bukan malah menghadirkan persoalan baru akibat aktivitas proyek,” tegas Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta pihak kontraktor segera melakukan langkah pengendalian debu secara serius, termasuk memastikan penyiraman area kerja, pengamanan material, serta pengaturan aktivitas kendaraan proyek agar tidak mengganggu pelayanan rumah sakit.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, teguran dari manajemen RSUD semestinya menjadi peringatan serius bagi pelaksana proyek untuk segera melakukan evaluasi dan memperbaiki metode kerja di lapangan.</p>
<p dir="ltr"><strong>Penggunaan Jalan Desa dan Dampak terhadap Warga Jadi Sorotan</strong></p>
<p dir="ltr">Selain persoalan debu, Parindo juga menyoroti dugaan penggunaan jalan desa untuk kepentingan mobilisasi proyek yang disebut belum disertai izin atau persetujuan yang diperlukan.</p>
<p dir="ltr">Ia menilai penggunaan fasilitas umum untuk mendukung aktivitas konstruksi harus dilakukan secara tertib, transparan, dan memperhatikan hak masyarakat. Terlebih jika aktivitas kendaraan proyek berpotensi mengganggu akses warga, merusak fasilitas jalan, maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.</p>
<p dir="ltr">Parindo menyebut sejumlah persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, di antaranya dugaan kerugian usaha warga, gangguan drainase, serta debu yang menyebar akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan konstruksi.</p>
<p dir="ltr">“Jangan sampai masyarakat harus menanggung dampak dari proyek yang seharusnya membawa manfaat. Jika jalan desa digunakan untuk kepentingan proyek, maka status penggunaan, persetujuan, dampak lingkungan, dan tanggung jawab perbaikannya harus jelas,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya melihat pembangunan dari sisi fisik bangunan, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas pendukung proyek tidak merugikan masyarakat.</p>
<p dir="ltr"><strong>Minta Pemerintah Daerah Tidak Tutup Mata</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo menegaskan, pelaksanaan proyek konstruksi harus mematuhi ketentuan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, penggunaan jalan, serta kewajiban kontraktor dalam mengendalikan dampak pekerjaan.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta instansi terkait memeriksa secara langsung kondisi di lapangan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pemerintah daerah melalui dinas teknis tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. Pengawasan langsung diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan tidak berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap pasien maupun warga.</p>
<p dir="ltr">“Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus hadir untuk memastikan hak pasien terlindungi dan masyarakat tidak dirugikan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo juga meminta pihak PT Brantas Abipraya memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penanganan debu, penggunaan jalan desa, serta upaya pemulihan apabila terdapat fasilitas umum atau lingkungan yang terdampak aktivitas proyek.</p>
<p dir="ltr"><strong>Desak Penghentian Sementara Jika Pelanggaran Tak Segera Diperbaiki</strong></p>
<p dir="ltr">Sebagai langkah konkret, Parindo mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boltim segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh.</p>
<p dir="ltr">Ia meminta penghentian sementara bagian pekerjaan yang menimbulkan risiko kesehatan atau keselamatan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak segera diperbaiki, sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, pembangunan gedung rumah sakit memang penting bagi masyarakat Boltim. Namun, proses pengerjaannya harus tetap mengutamakan keselamatan pasien, perlindungan lingkungan, serta kepentingan warga sekitar.</p>
<p dir="ltr">“Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pembangunan rumah sakit harus membawa manfaat, bukan justru menimbulkan ancaman bagi pasien dan warga. Kami mendesak pemerintah segera bertindak dan meminta kontraktor bertanggung jawab atas setiap dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek,” tutup Parindo.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini dipublish pihak PT Brantas Abipraya saat dihubungi media melalui WhatsApp berdering namun belum memberikan keterangan terkait berbagai Sorotan.</p>
<p dir="ltr">Adapun instansi teknis terkait juga masih dalam upaya konfirmasi untuk mengetahui langkah pengawasan serta tindak lanjut atas kondisi dilapangan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/mengancam-kesehatan-pasien-parindo-desak-proyek-pt-brantas-abipraya-di-rsud-boltim-dihentikan-sementara/">Mengancam Kesehatan Pasien, Parindo Desak Proyek PT Brantas Abipraya Di RSUD Boltim Dihentikan Sementara</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Berizin! 100 Hari Kinerja Kapolres Bolmong Disorot, Parindo Potabuga Desak Tambang Nuntap Ditindak!</title>
		<link>https://www.portalbmr.com/2026/10/diduga-tak-berizin-100-hari-kinerja-kapolres-bolmong-disorot-parindo-potabuga-desak-tambang-nuntap-ditindak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rusli Abdjul]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2026 17:14:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bolaang Mongondow Raya]]></category>
		<category><![CDATA[Bolmong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulut]]></category>
		<category><![CDATA[Sulawesi Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Tak Berizin! 100 Hari Kinerja Kapolres Bolmong Disorot]]></category>
		<category><![CDATA[Parindo Potabuga Desak Tambang Nuntap Ditindak!]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.portalbmr.com/?p=33655</guid>

					<description><![CDATA[<p>PORTALBMR BOLMONG – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang disebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan mobil dump truck kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), &#8230;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/diduga-tak-berizin-100-hari-kinerja-kapolres-bolmong-disorot-parindo-potabuga-desak-tambang-nuntap-ditindak/">Diduga Tak Berizin! 100 Hari Kinerja Kapolres Bolmong Disorot, Parindo Potabuga Desak Tambang Nuntap Ditindak!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>PORTALBMR BOLMONG</strong> – Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan perkebunan Nuntap, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Kegiatan pengerukan yang disebut masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan mobil dump truck kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.</p>
<p dir="ltr">Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, mendesak Kapolres Bolmong, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., agar segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Nuntap.</p>
<p dir="ltr">Sorotan tersebut mencuat seiring perhatian publik terhadap 100 hari kinerja Kapolres Bolmong. Parindo menilai, keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi perizinan harus menjadi perhatian serius jajaran Polres Bolmong, khususnya dalam memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, aparat kepolisian tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan atau imbauan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin dan, apabila ditemukan pelanggaran, menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.</p>
<p dir="ltr"><strong>TAMBANG NUNTAP JADI UJIAN KETEGASAN APARAT</strong></p>
<p dir="ltr">Parindo mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, aktivitas pengerukan di lokasi Nuntap diduga masih berlangsung dengan menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut material.</p>
<p dir="ltr">Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan di tengah upaya penertiban aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di sejumlah wilayah.</p>
<p dir="ltr">“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh, aktivitas pertambangan emas di lokasi Nuntap diduga masih berjalan dengan menggunakan alat berat dan mobil dump truck. Kami mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang sah dan mengapa aktivitas ini masih berlangsung,” ungkap Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p dir="ltr"><a href="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-33656" src="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858.jpg" alt="" width="1057" height="686" srcset="https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858.jpg 1057w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858-300x195.jpg 300w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858-1024x665.jpg 1024w, https://www.portalbmr.com/wp-content/uploads/2026/10/IMG_20261014_010858-768x498.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 1057px) 100vw, 1057px" /></a></p>
<p dir="ltr">Parindo juga menyoroti perlunya transparansi dalam penanganan dugaan PETI di lokasi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak membeda-bedakan pihak yang terlibat.</p>
<p dir="ltr"><strong>SINGGUNG DUGAAN BACKING, MINTA DISELIDIKI</strong></p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, Parindo menilai masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut perlu diikuti dengan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang melindungi atau memfasilitasi kegiatan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Ia menyebut munculnya dugaan keterlibatan oknum tertentu harus dijawab melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang, bukan sekadar menjadi spekulasi di tengah masyarakat.</p>
<p dir="ltr">“Bebasnya aktivitas yang kami duga belum memiliki izin ini menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu, kami meminta aparat menyelidiki seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk jika ada oknum yang memberikan perlindungan. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Parindo berharap Polres Bolmong tidak hanya melakukan pemeriksaan di lapangan, tetapi juga menelusuri legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.</p>
<p dir="ltr"><strong>PARINDO TANTANG KETEGASAN KAPOLRES BOLMONG</strong></p>
<p dir="ltr">Dalam momentum 100 hari kinerja Kapolres Bolmong, Parindo secara terbuka mendesak AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Bolmong untuk menunjukkan langkah penegakan hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, persoalan dugaan PETI di Nuntap tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai status perizinan dan penanganan hukumnya.</p>
<p dir="ltr">“Jabatan Kapolres bukan sekadar posisi pimpinan di institusi kepolisian. Masyarakat membutuhkan langkah tegas dan penindakan hukum yang nyata, bukan hanya ucapan. Jika aktivitas pertambangan di Nuntap terbukti tidak memiliki izin yang diwajibkan, saya mendesak agar kegiatan tersebut dihentikan sesuai prosedur dan pihak yang bertanggung jawab diproses berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tantang Parindo.</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan, kepastian penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.</p>
<p dir="ltr"><strong>KAPOLRES BOLMONG MASIH DALAM UPAYA KONFIRMASI</strong></p>
<p dir="ltr">Sebagaimana diketahui, AKBP Dr. Reza Morandy Tarigan, S.I.K., M.H., menjabat sebagai Kapolres Bolmong berdasarkan rotasi dan mutasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p dir="ltr">Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bolmong belum memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas pertambangan di lokasi Nuntap maupun langkah penanganan yang akan dilakukan. Redaksi PORTALBMR masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut atas informasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">PORTALBMR menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberian perlindungan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Kapolres Bolmong maupun pihak-pihak lain yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Posting <a href="https://www.portalbmr.com/2026/10/diduga-tak-berizin-100-hari-kinerja-kapolres-bolmong-disorot-parindo-potabuga-desak-tambang-nuntap-ditindak/">Diduga Tak Berizin! 100 Hari Kinerja Kapolres Bolmong Disorot, Parindo Potabuga Desak Tambang Nuntap Ditindak!</a> ditampilkan lebih awal di <a href="https://www.portalbmr.com">PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
