Terancam 4 Tahun..! Parindo Resmi Laporkan Akun Facebook FB, Unggah Bukti Transfer RP 5 Juta Tanpa Persetujuan

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi pribadi dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook ke Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook berinisial FB yang diduga memublikasikan bukti transfer uang senilai Rp5 juta tanpa persetujuan Parindo. Ia menilai unggahan tersebut telah memicu beragam komentar publik yang menyudutkan dirinya dan berdampak terhadap nama baik serta keluarganya.

Parindo tiba di Polres Kotamobagu sekitar pukul 12.10 WITA dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia kemudian menuju ruangan Jatanras untuk menyampaikan pengaduannya kepada petugas.

Usai membuat laporan, Parindo kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan adanya upaya yang berkaitan dengan pemberian uang di tengah sorotannya terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nuntab, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Transfer RP 5 Juta Tanpa Permintaan, Bukti Transaksi Diunggah Ke Facebook 

Parindo mengungkapkan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada pihak yang tercatat sebagai pengirim dana dengan nama SAINAL/SAENAL.

Namun, menurut keterangannya, dana sebesar Rp5 juta masuk ke rekeningnya. Setelah itu, bukti transfer tersebut muncul dalam unggahan Facebook yang dipersoalkannya.

“Saya merasa dijebak dan patut menduga ada motif untuk mempermalukan saya di hadapan publik. Saya tidak pernah meminta dana kepada pengirim atas nama SAINAL/SAENAL. Lalu, mengapa bukti transfer tersebut dipublikasikan oleh akun Facebook FB hingga bermunculan berbagai komentar yang menyudutkan saya?” ungkap Parindo.

Ia menilai unggahan tersebut telah menimbulkan persoalan serius karena menyangkut reputasi pribadinya dan keluarganya.

“Negara kita adalah negara hukum. Karena itu, persoalan ini saya bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas dan bisa dibuktikan melalui proses yang berlaku,” tegasnya.

Parindo juga mempertanyakan tujuan pengiriman uang tersebut, terlebih karena unggahan bukti transfer muncul dalam waktu berdekatan dengan transaksi yang masuk ke rekeningnya.

“Dana itu masuk tanpa permintaan dari saya, kemudian muncul unggahan di Facebook. Saya menduga ada motif tertentu di balik peristiwa ini. Namun, saya menyerahkan pembuktiannya kepada penyidik,” tambahnya.

Kaitkan Dengan Sorotan PETI Nuntab

Parindo menduga peristiwa tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan kaitannya dengan kritik yang selama ini ia sampaikan terhadap aktivitas PETI di kawasan Nuntab.

Dalam beberapa hari terakhir, ia menyoroti dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut. Ia menyebut kegiatan itu diduga telah berlangsung sekitar lima bulan dan mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum, termasuk pemasangan garis polisi serta informasi mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA).

Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dipersoalkannya.

Meski demikian, dugaan keterkaitan antara transfer uang dan upaya membungkam kritik belum dapat dipastikan. Demikian pula dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan dari instansi berwenang.

Atas dasar itu, Parindo meminta penyidik Polres Kotamobagu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul transfer, tujuan pengiriman dana, hingga alasan bukti transaksi tersebut dipublikasikan di media sosial.

Ia secara khusus meminta agar pihak yang diduga mengirimkan uang turut dimintai keterangan.

“Saya memohon dengan hormat agar penyidik Polres Kotamobagu memanggil dan memeriksa pihak berinisial SAINAL/SAENAL selaku pengirim uang untuk dimintai keterangan. Saya ingin mengetahui apa tujuan transfer tersebut dan apa hubungannya dengan unggahan yang beredar,” pintanya.

Sejumlah Bukti Diserahan Kepada Penyidik 

Untuk mendukung pengaduannya, Parindo menyebut telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti elektronik kepada petugas, di antaranya:

Cetakan mutasi rekening m-Info BCA tertanggal 17 Oktober 2026 yang menunjukkan transaksi masuk sebesar Rp5 juta dengan keterangan “operasional media SAENAL”.

Tangkapan layar unggahan Facebook akun Fiky Bulow tertanggal 17 Oktober 2026 yang memuat narasi mengenai uang Rp5 juta dan idealisme.

Tangkapan layar unggahan lanjutan yang berisi narasi lain serta video rekaman yang dipersoalkan.

Menurut Parindo, bukti-bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa yang dilaporkannya.

Ia meminta agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan unggahan media sosial, tetapi juga menelusuri keaslian dokumen, konteks penyebaran informasi, serta hubungan antara transaksi dan konten yang dipublikasikan.

UU PDP: Ancaman 4 Tahun Penjara Dan Denda Rp 4 Miliar 

Dari sisi hukum, dugaan pengungkapan data pribadi secara melawan hukum melalui media sosial dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Jika unsur-unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap unggahan bukti transfer dalam perkara ini harus terlebih dahulu dinilai berdasarkan jenis informasi yang dipublikasikan, konteks pengungkapan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta ketentuan yang berlaku. Tidak setiap publikasi bukti transfer secara otomatis memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan UU PDP.

Selain itu, apabila konten yang dipublikasikan terbukti memenuhi unsur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik, ketentuan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat menjadi bahan penelaahan aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, dengan memperhatikan unsur tindak pidana, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait.

Sementara itu, apabila terdapat tuduhan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (6) UU ITE, ancaman pidananya dapat mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Penerapannya tetap bergantung pada terpenuhi atau tidaknya unsur hukum dalam perkara yang diperiksa.

Parindo berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menelaah dugaan perbuatan yang dilaporkannya secara objektif dan profesional.

Parindo Minta Polres Kotamobagu Ungkap Fakta 

Parindo menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah bukti transfer dan narasi terkait beredar di media sosial.

Ia meminta penyidik mengungkap siapa yang mengirimkan uang, apa tujuan transaksi tersebut, siapa yang mengunggah bukti transfer, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyebaran informasi tersebut.

“Saya berharap Polres Kotamobagu menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Periksa semua pihak yang berkaitan, telusuri bukti-buktinya, dan ungkap fakta yang sebenarnya. Saya ingin persoalan ini menjadi terang melalui proses hukum, bukan melalui penghakiman di media sosial,” tutupnya.

Hingga berita ini disusun, dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Check Also

93 Hari Kinerja Kapolres Kotamobagu Disorot.! 9 Meninggal Dunia, 8 Korban Tarkam, Kasus BBM SPBU Pontodon Belum Ada Tersangka

Parindo Potabuga Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum dan Keselamatan Warga: Masyarakat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Janji! …