Belum Ada Kepastian.! Parindo Potabuga Desak Kapolri Suyudi Ario Seto Atensi Dua Kasus PETI Bolmong Di Bareskrim

PORTALBMR BOLMONG – Penanganan dua kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Pemerhati lingkungan Sulawesi Utara, Parindo Potabuga, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan penanganan kedua kasus tersebut yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri.

Parindo menilai, publik membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, siapa saja pihak yang telah dimintai pertanggungjawaban, serta apakah penanganan perkara tersebut telah menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal.

Dua kasus yang menjadi sorotan itu masing-masing berada di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, dan kawasan Bolingongot, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

LIMA UNIT EXCAVATOR DIAMANKAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN HUKUM

Kasus pertama berkaitan dengan penertiban aktivitas yang diduga merupakan PETI di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan.

Pada awal Agustus 2026, tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan di lokasi tersebut. Dalam operasi itu, sebanyak lima unit excavator dilaporkan diamankan sebagai bagian dari penanganan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Penindakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelanjutan proses hukumnya. Publik tidak hanya menunggu informasi mengenai status barang bukti, tetapi juga kejelasan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Bagi Parindo, penertiban di lapangan harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penindakan dilakukan langsung dilokasi, Publik meyakini kinerja Tipidter Bareskrim Mabes polri hingga telah mengamanatkan 5 Unit alat excavator dan telah dititipkan di Polsek Lolayan. Kini publik menanti pihak-pihsk yang diduga pelaku PETI sesuai dengan proses hukum,’ ungkap Parindo Potabuga.

TRAGEDI BOLINGONGOT, KELUARGA KORBAN MENANTI KEPASTIAN

Kasus kedua berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Bolingongot, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan. Peristiwa longsor di kawasan pertambangan tersebut dilaporkan mengakibatkan dua pekerja tertimbun material tanah.

Salah satu korban yang disebut telah teridentifikasi bernama Alipu Atimu alias Alip, warga asal Gorontalo. Sementara itu, korban lainnya, Rivaldo Kandouw alias Baim, menurut informasi yang dihimpun, belum ditemukan hingga berita ini di publish

Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan aktivitas pertambangan yang diduga tidak berizin, melainkan juga menyangkut keselamatan pekerja dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Keluarga korban disebut terus mengharapkan kejelasan penanganan perkara. Mereka membutuhkan transparansi mengenai proses penyelidikan serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.

Dalam perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa manusia, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

PARINDO: JANGAN HANYA TERTIBKAN ALAT BERAT, UNGKAP PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

Menanggapi belum adanya informasi resmi terbaru yang diketahui publik mengenai perkembangan kedua perkara tersebut, Parindo Potabuga meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan atensi agar penanganannya berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum.

“Publik masih percaya bahwa tim penyidik Bareskrim Polri yang menangani dua kasus PETI di Bolmong mampu mengungkap perkara ini secara profesional. Kami berharap prosesnya tidak berhenti pada penindakan di lapangan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Parindo.

Ia menambahkan, perhatian Kapolri diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.

“Saya meyakini Kapolri tidak pandang bulu. Polri harus hadir untuk masyarakat, dan hukum harus ditegakkan secara transparan. Ketika ada dugaan aktivitas ilegal dan sudah dilakukan penindakan, publik tentu ingin mengetahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya,” ujarnya.

Parindo menegaskan, pengamanan alat berat merupakan salah satu bagian dari proses penindakan. Namun, apabila hasil penyelidikan menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang diduga mengendalikan atau membiayai kegiatan tersebut, keterlibatannya juga perlu ditelusuri sesuai prosedur hukum.

“Alat berat bisa diamankan, tetapi apabila ada pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui penertiban, sementara perkembangan perkara dan hasil penegakan hukumnya tidak jelas,” tandasnya.

MINTA BARESKRIM BUKA PERKEMBANGAN PENANGANAN PERKARA

Parindo berharap Ditipidter Bareskrim Polri dapat menyampaikan perkembangan penanganan kedua kasus tersebut kepada publik, termasuk status penyelidikan atau penyidikan, tindak lanjut terhadap barang bukti, serta langkah hukum yang telah dilakukan sesuai kewenangan penyidik.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan, terutama keluarga korban dalam tragedi longsor di Bolingongot.

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Selain aspek dugaan pelanggaran perizinan, penyidik perlu mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, keselamatan pekerja, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila didukung bukti yang cukup.

REDAKSI MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penindakan di kawasan Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, dilaporkan berlangsung pada awal Agustus 2026 oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes polri dan telah mengamanatkan lima unit excavator.

Sementara itu, kasus longsor di kawasan Bolingongot, Desa Mopait, menjadi perhatian karena adanya laporan dua pekerja tertimbun material tambang, dengan salah satu korban dilaporkan belum ditemukan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi terbaru dari Ditipidter Bareskrim Polri mengenai perkembangan penanganan kedua kasus tersebut.

PORTALBMR membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Check Also

Tokoh Masyarakat Tantang Kapolres Kotamobagu.! Dugaan Mafia Solar Disorot, SPBU Jangan Jadi Ladang Permainan Oknum

Parindo Potabuga Desak Penindakan Tegas, CCTV SPBU hingga Dugaan Penjualan Solar Subsidi ke Tambang Ilegal …