Debu Proyek Ganggu Pasien, Dirut RSUD BOLTIM Layangkan Teguran Resmi Ke PT Brantas Abipraya

PORTALBMR BOLTIM – Aktivitas proyek PT Brantas Abipraya di sekitar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi sorotan setelah debu yang ditimbulkan kendaraan operasional proyek dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan lingkungan rumah sakit.

Merespons kondisi tersebut, manajemen RSUD Boltim mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran resmi kepada pihak kontraktor. Manajemen rumah sakit meminta agar aktivitas kendaraan proyek tidak lagi menggunakan akses di sekitar fasilitas kesehatan yang berpotensi menimbulkan debu dan mengganggu pelayanan rumah sakit.

Direktur RSUD Boltim, dr. Roynald S. Maramis, mengungkapkan bahwa kendaraan operasional proyek yang keluar-masuk kawasan rumah sakit kerap meninggalkan material tanah dan lumpur di jalan. Ketika cuaca panas, material tersebut mengering dan menimbulkan debu pekat yang berpotensi mengganggu kualitas udara di lingkungan rumah sakit.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang harus menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan pasien, terutama mereka yang sedang menjalani perawatan.

Beri Tenggat Satu Bulan

Dr. Roynald menegaskan, pihaknya telah menyampaikan teguran resmi kepada PT Brantas Abipraya agar segera mencari dan menggunakan jalur alternatif untuk kendaraan operasional proyek.

“Kami sudah memberikan teguran resmi kepada PT Brantas Abipraya agar tidak lagi menggunakan akses di sekitar fasilitas kesehatan. Batas waktu satu bulan telah kami tetapkan, terhitung sejak 1 Oktober 2026. Setelah itu, pihak kontraktor wajib menggunakan jalur alternatif lain,” tegas dr. Roynald S. Maramis saat diwawancarai media, Selasa (13/10/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa manajemen rumah sakit memberikan kesempatan kepada pihak kontraktor untuk melakukan penyesuaian jalur demi menjaga lingkungan rumah sakit tetap bersih, nyaman, dan kondusif bagi pasien maupun tenaga kesehatan.

Persoalan debu di kawasan fasilitas kesehatan tidak bisa dipandang sebagai gangguan biasa. Selain mengurangi kenyamanan, paparan debu dapat memperburuk kondisi kesehatan orang-orang yang rentan, termasuk pasien dengan gangguan pernapasan.

Karena itu, pengendalian dampak aktivitas proyek menjadi hal penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaksana pekerjaan konstruksi, terlebih ketika aktivitasnya berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

Kontraktor Wajib Perhatikan Keselamatan dan Lingkungan

Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, penyedia jasa memiliki kewajiban memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, dan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang relevan antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan lingkup pekerjaan, kewajiban kontraktual, serta kondisi dan ketentuan perizinan proyek yang bersangkutan.

Dalam konteks ini, penggunaan jalur alternatif dan pengendalian debu menjadi langkah yang perlu segera diperhatikan agar kegiatan konstruksi tidak mengorbankan kenyamanan lingkungan rumah sakit.

Respons PT Brantas Abipraya Masih Ditunggu

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui pesan WhatsApp. Belum diperoleh pula keterangan mengenai langkah konkret yang akan ditempuh perusahaan untuk menindaklanjuti teguran manajemen RSUD Boltim.

Publik tentu berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui koordinasi antara pihak rumah sakit dan kontraktor, sehingga kegiatan pembangunan tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan.

Manajemen RSUD Boltim telah menyampaikan keberatannya dan menetapkan tenggat waktu bagi kontraktor untuk menyesuaikan jalur kendaraan operasional. Kini, tindak lanjut dari PT Brantas Abipraya menjadi hal yang dinantikan.

Demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, redaksi PORTALBMR tetap membuka ruang bagi PT Brantas Abipraya maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi tambahan mengenai persoalan tersebut. (Tim).

Check Also

Aktivis Pantau 100 Hari Kinerja Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu: “Terima Kasih Atas Saran Dan Masukannya’

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Kinerja 100 hari Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, mulai …