Jalankan Instruksi Presiden Aktivis Mendesak Kapolri, Tersangka PETI Desa Pidung Johan Dan Erwin Masih Berkeliaran

PORTALBMR, BOLSEL – Penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Pidung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri terinformasi Sudah menetapkan tersangka.

Sabtu, 29 Agustus 2026 sumber resmi kepada redaksi media menyampaikan, penindakan PETI desa Pidung sudah ada dua tersangka JH alias Johan dan ED alias Erwin.

“Untuk kasus PETI Desa Pidung sudah ada dua tersangka, dan masih dilakukan pengembangan keterangan pihak lain, Saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ucap sumber.

Menanggapi kinerja Tim Tipidter Bareskrim Mabes polri (Unit penangangan PETI Pidung) Aktivis lingkungan Sulut Yudi Batalipu mengapresiasi adanya informasi penetapan dua tersangka terkait PETI di Desa Pidung. Yudi Batalipu mengatakan pihak pihak yang diduga terlibat PETI Desa Pidung bukan hanya dua tersangka JH alias Johan dan ED alias Erwin. Ada juga pemilik lahan yakni HT alias Handri.

Dijelaskan, pemeriksaan hukum aktivitas PETI Desa Pidung bukan hanya sampai menyentuh kepada dua tersangka, pemilik lahan dan dugaan keterlibatan oknum anggota harus diungkap. Dugaan kuat 7 Unit alat berat excavator yang bebas beraktivitas di PETI Pidung ada keterlibatan oknum anggota.

“Tidak mungkin pemodal masuk dan melakukan kegiatan pertambangan kalau pemilik lahan tidak menyetujui lahannya dikerjakan. Penetapan dua tersangka saya apresiasi, namun jika HT alias Handri “lolos” dari rangkaian proses hukum PETI Pidung Tipidter Bareskrim Mabes patut dipertanyakan dan harus menjelaskannya,” ujar Yudi Batalipu.

Lanjut Yudi, sebelumnya Penaganan Kasus PETI Desa Pidung  penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa JH alias Johan (pemodal) HT alias Handri (pemilik lahan) dan ED alias Erwin.

Pun Pihak pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran PETI Desa Pidung sudah menjadi sorotan publik, namun semua itu masih asas praduga dan butuh verivikasi kinerja melalui penyidikan kebenarannya.

“Jangan sampai penyidikan yang hanya menyasar pihak lemah sementara pelaku utama diabaikan, Semua orang sama di mata hukum , siapa pun yang terlibat harus diperiksa, jangan ada intimidasi atau tawar menawar dalam berkas pemeriksaan dan pengambilan keterangan, tidak boleh ada yang dijadikan “kambing hitam” sementara yang lain bebas. ” kata Yudi Batalipu.

Yudi Batalipu Mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan dan mempercepat penyidikan, menetapkan tersangka termasuk aktor utama, dan mengusut jaringan lengkap beserta keterlibatan oknum anggota yang diduga terlibat PETI Pidung.

“Penanganan PETI Pidung sudah berlangsung enam bulan berjalan tapi belum ada penetapan resmi tersangka. Menyangkut kepercayaan publik, Saya meminta Kapolri meninjau kinerja unit Tipidter Bareskrim Manes polri yang menangani kasus Pidung untuk segera mengumumkan resmi tersangka PETI Pidung,” Pinta Yudi Batalipu.

Diketahui, Tim Bareskrim mabes polri telah melakukan penindakan hukum PETI pada 6-7 Maret 2026. 7 alat berat jenis excavator dan puluhan karbon serta benda lainnya telah diamankan.

Menyangkut Informasi sudah ada penetapan tersangka JH alias Johan dan ED alias Erwin. Namun hingga saat ini tersangka PETI Pidung masih bebas berkeliaran.

Sanksi pidana pelaku: Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aturan dan Ancaman Pidana Pertambangan Tanpa Izin Ancaman Penjara: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ancaman Denda: Denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Cakupan Pidana: Tidak hanya pelaku penambangan, ketentuan pidana juga berlaku bagi setiap orang atau pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, hingga memperjualbelikan hasil tambang ilegal (seperti diatur dalam Pasal 161 UU Minerba).

Hingga berita ini di publish, adapun pihak yang disebutkan sebagai tersangka masih asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka resmi terhadap pihak-pihak yang diperiksa, termasuk JH alias Johan, ED alias Erwin dan HT alias Handri. redaksi masih menanti penyampaian resmi dari pimpinan Tim Tipidter Bareskrim mabes polri yang menangani kasus PETI desa pidung.

 

Check Also

Tipidter Mabes Polri Disorot, Pelaku PETI Pidung “Lolos”, AKP Ridho: Perkara Johan Masih Berjalan

PORTALBMR, HUKRIM – Masyarakat dan pemerhati lingkungan Sulawesi Utara menyoroti kinerja Tipidter Bareskrim Mabes Polri. …