PORTALBMR, HUKRIM – Masyarakat dan pemerhati lingkungan Sulawesi Utara menyoroti kinerja Tipidter Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, pada 6 Maret 2026: Tim Ditpidter/Tipidter Bareskrim Mabes Polri turun langsung ke Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan(Bolsel), menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selain itu tim melakukan pasang garis police line dan amankan 7 unit ekskavator, puluhan karbon dan peralatan lain.
Penindakan tersebut mendapat apresiasi dan menjawab hukum masih ada. Selain itu tim Tipidter Bareskrim tegak lurus menjalankan instruksi Presiden menyangkut penindakan berantas tambang ilegal dan lindungi lingkungan.
Sekian bulan berjalan Kini publik menanti Kinerja Tipidter Bareskrim Mabes polri menyangkut penanganan yang hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Aktivis lingkungan sulut Yudi Batalipu menyoroti sekaligus mempertanyakan kinerja tim Tipidter Bareskrim mabes polri yang mendapat apresiasi dan dinilai menjalankan instruksi Presiden dengan baik.
“Sudah lama setelah operasi besar dilakukan tapi masih belum jelas siapa yang resmi ditetapkan tersangka, padahal sudah diperiksa JS alias Ko Johan disebut pemodal utama, sedangkan HT alias Handri Tumewu disebut pemilik lahan lokasi, Pun beberapa operator, tenaga kerja dan pihak lain sudah diperiksa tapi belum ada penetapan resmi tersangka,” kritik Yudi Batalipu.
Lanjut Yudi Batalipu masyarakat dan LSM mulai bertanya:-tanya kenapa “tokoh utama” yang punya modal dan pemilik tanah belum resmi jadi tersangka? Ada dugaan “diupayakan agar lolos”. Tambah Yudi Batalipu.
Dugaan Melanggar Garis Polisi / Lanjut Beroperasi Pasca‑Ditutup
Yudi Batalipu menjalankan Persolan area yang sudah dipasang garis/lakban polisi diduga ada oknum membuka dan aktivitas pengolahan lanjut berjalan, diduga melibatkan pihak terkait bahkan oknum anggota polisi.
“Penindakan pertambangan emas tanpa izin awalnya dinilai tepat dan tegas, namun proses yang lambat, belum menetapkan pihak‑pihak yang diduga paling bertanggung jawab JS alias Ko Johan disebut pemodal utama, HT alias Handri Tumewu disebut pemilik lahan lokasi. Munculnya pelanggaran pasca pengamanan ada dugaan aktivitas PETI di lokasi yang ada police line membuat publik serta pemerhati mempertanyakan sebagai kelanjutan, keberpihakan dan ketegasan hukum. Semua pihak berharap hasil penyelidikan Tipiter Bareskrim Mabes polri segera diumumkan lengkap, jelas dan tanpa pandang bulu,” pinta Yudi Batalipu pemerhati lingkungan hidup Sulut
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes polri AKP Ridho yang menangani perkara PETI Pidung kabupaten Bolsel kepada media memastikan perkara Johan masih berjalan’
“iya betul saya Akp Ridho Bareskrim yang menangani perkara Johan. Untuk perkara Johan masih berjalan sesuai prosedur. Menyangkut garis police line terbuka kami tidak tau, banyak beberapa faktor bisa cuaca dan memang orang yang tidak bertanggung jawab,” jawab pesan WhatsApp AKP Ridho Kepada redaksi media PORTALBMR.com. Senin, 24 Agustus 2026.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
