Diduga Oknum Aleg Boltim Richi Belum Masukan LHKPN Dan Dalam Pusaran PETI

PORTALBMR, BOLTIM – Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sistem terbuka di lokasi Mopatu Desa Buyat, Kecamatan Kotambunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara sulit tersentuh hukum.

Kegiatan PETI diduga melibatkan oknum anggota DPRD kabupaten Boltim RHA alias Richie sulit dihentikan diduga melibatkan Backup oknum petinggi hingga aktifitas PETI mengunakan excavator bebas memporak-porandakan kawasan wilayah Mopatu.

Pertambangan sistem terbuka ini sudah berlangsung lama, selain menggunakan bahan kimia kondisi kawasan Mopatu telah dibabat. Aparat Polda Sulut bahkan Bareskrim Mabes Polri pun seakan sulit menyentuh oknum anggota DPRD dari partai Perindo ini.

Yang lebih mencengangkan, Oknum RHA alias Richie diduga sibuk dalam pusaran pertambangan emas tanpa izin hingga ia diduga belum sempat menyampaikan LHKPN sejak dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Boltim periode 2024-2029.

Menurut situs pencarian LHKPN menerangkan, sampai saat ini tidak ada hasil resmi yang dipublikasikan di berita / situs terbuka maupun pengumuman resmi menyatakan status laporan Nama lengkap resmi di daftar: Richi Hadji Ali – Fraksi Perindo, Dapil I Kotabunan & Tutuyan, dilantik 17 Sep 2024 telah terdaftar.

Untuk memastikan hal tersebut melalui Sumber tunggal & sah: Portal Publikasi LHKPN milik KPK RI → lhkpn.kpk.go.id/portal menerangkan nama persis: Richi Hadji Ali, instansi: DPRD Kabupaten BOLTIM masih dalam upaya pencarian.

Situs pencarian LHKPN menegaskan, untuk batas waktu laporan awal jabatan: paling lambat 17 Nov 2024; tahunan paling lambat tiap 31 Maret. Jika di klik dan Kalau muncul berarti SUDAH melapor, jika masih kosong artinya BELUM / belum terdaftar.

Terkait belum munculnya nama Richie Haji Ali situs pencarian LHKPN menjelaskan. Belum semua orang yang wajib lapor datanya langsung terbuka:, proses unggah & verifikasi kadang butuh waktu; belum muncul dan pasti belum lapor, bisa saja baru terkirim tapi belum diverifikasi & dipublikasikan KPK

Namun dalam aturan, Jika ternyata sampai batas waktu lewat & tetap TIDAK ADA: masuk pelanggaran wajib lapor, KPK berhak memberi tahu DPRD & Pemda untuk proses sanksi mulai teguran sampai pemberhentian sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Untuk lebih memastikan apakah Richie Haji Ali telah melaporkan LHKPN nya, redaksi masih akan terus menelusur untuk memastikannya.

Sumber resmi kepada media mengatakan, RHA alias Richie selain diduga melakukan aktivitas PETI, ada aset tak bergerak berupa tanah di Tutuyan 3 lokasi,di kayumoyondi 1 lokasi ,di Buyat dua buah rumah, kintal dan kebun masih belum terhitung. Selain itu ada kapling tanah di HPT kurang lebih 20 hektar dan mobil 3 unit.

“Saya menduga semuanya hasil dari ilegal maning sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang. Kalau semua tidak dilaporkan dalam LHKPN artinya bisa dikenakan UU TPPU dan saya mendesak  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun melakukan proses Lidik untuk merespon hal yang menjadi sorotan publik,” pinta sumber resmi ke Media PORTALBMR.com. Sabtu, 22 Agustus 2026.

“Ia juga meminta Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Polda Sulut untuk bersinergi menindak aktivitas PETI di lokasi Mopatu diduga dikendalikan Richi,” Tambah sumber yang meminta namanya dirahasiakan.

Hingga berita ini ditulis oknum anggota DPRD Boltim RHA alias Richie belum memberikan keterangan dan masih asas praduga hingga menunggu hasil sebaliknya pemeriksaan dari pihak yang berkompeten.

Selanjutnya Redaksi media masih terus melakukan upaya konfirmasi dan selalu terbuka untuk menerima hak jawab.

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …