PORTALBMR, BOLTIM – Belum adanya kepastian Peraturan Gubernur (Pergub) dan Izin Pertambangan (IP) untuk 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) membuat masyarakat kabupaten Boltim masih tersendra dengan hukum.
Melihat kondisi penambang lokal warga boltim khususnya di Panang kecamatan Kotabunan membuat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim angkat bicara, agar warga boltim bisa mengelola potensi sumber daya alam mineral, khususnya emas. yang ada untuk menopang kecukupan hidup dan tidak tersendra dengan hukum.
Medy Lensun Wakil Ketua DPRD Boltim Fraksi PDI-Perjuangan, bersama anggota DPRD Revly Lengkong fraksi partai Gerindra dan Wakil Bupati Boltim Argo Suamiku diberbagai media menyesali, bahwa warga lokal penambang tradisional di Boltim merasa tak ada ruang.
“kabupaten Boltim ada tujuh kecamatan, hampir setiap kecamatan di kabupaten boltim memiliki pertambangan emas termasuk Modayag Barat,” ujarnya.
Medy menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan 93 wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi dan dari usulan tersebut, sebanyak 25 blok WPR telah diakomodasi dan selanjutnya akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) WPR. Selain adanya penetapan 25 blok WPR Kabupaten Boltim sudah terlebih dahulu memiliki koperasi pertambangan emas.
Sejak dahulu sudah ada penambang tradisional, menurut Medy, persoalan pertambangan emas di Boltim tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi, pemerintah punya kewajiban untuk melindungi dan mengarahkan agar, potensi darah bisa mensejahterakan dan menambah pendapatan daerah.
“Jangan hanya menyorot aktivitas penambangan tradisional Kita harus melihat sejarah dulu. pertambangan rakyat di sejumlah wilayah Boltim telah berlangsung sejak jauh sebelum Indonesia merdeka. Tobongon, Kotabunan, Mintu dan Lanut, menurutnya, merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang aktivitas pertambangan rakyat dan ada ribuan warga bergantung menambang di kabupaten Boltim ,” katanya.
Pemerintah jangan serta merta menilai aktivitas tambang rakyat sebagai persoalan pelanggaran hukum tanpa mencari solusi tepat dan komprehensif. Antara penambang lokal dan masuknya investasi pertambangan emas berskala besar juga merupakan peluang bagi daerah. Jika semua legal dan berizin pemerintah daerah berpotensi mendapatkan penerimaan resmi melalui pajak maupun skema bagi hasil pertambangan. Apabila produksi perusahaan berjalan sesuai target, potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Boltim. Pun tambang tradisional yang diatur secara regulasi akan memberikan hala yang sana kepada daerah.
Jika berbicara dampak kerusakan lingkungan dan pembukaan hutan, penambang tradisional konsisten dan mampu meminimalisir kerusakan lingkungan. Ketimbang aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di sejumlah wilayah.
Lanjutnya, pembukaan besar-besaran Hutan kawasan Produksi Terbatas (HPT) di Garini desa Buyat menurutnya terdapat aktivitas Pertambangan emas menggunakan alat berat, bahkan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
“hingg hari ini ada ratusan penambang lokal di panang bahkan sudah bertahun-tahun beraktivitas mandiri tapi sekan menjadi ancaman kerusakan hutan dan lingkungan. Sementara garini, mogoyungung, Mopatu dan lain-lain mereka sudah pakai alat berat excavator dan bebas beraktivitas tanpa tersentuh hukum,” ujarnya.
Ketika bicara soal hukum tentu semua bertentangan dengan aturan sanksi undang undang minerba yang ada. Tapi jika merujuk Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal ini merupakan landasan konstitusional utama dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Pasal Ini sejalan dengan instruksi presiden Prabowo Subianto tentang memanfaatkan potensi kekayaan alam yang ada di desa untuk kesejahteraan warga.
Pemerintah kabupaten Boltim harus berperan aktif mengatur regulasi untuk memanfaatkan potensi sembur daya alam untuk mensejahterakan masyarakat serta pendapatan daerah. Pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, investor, serta tata lingkungan yang baik-baik “Saran saya ini win-win solution. Marilah kita lebih objektif,” ujarnya.
Selain itu Menurnya Pemkab Boltim melakukan identifikasi terhadap potensi pertambangan di seluruh kecamatan dan menyusun perangkat aturan yang memungkinkan aktivitas pertambangan rakyat lokal berlangsung secara legal, terkendali dan ramah lingkungan.
Aktivis lingkungan sulut Yudi Batalipu menilai masyarakat kabupaten Boltim akan lebih sejahtera, jika bupati dan perangkat daerah mampu berinovasi menyambut kebijakan presiden .Presiden jelas telah menegaskan kebijakan tentang pemanfaatan potensi di daerah untuk kesejahteraan warga desa.
“Banyak potensi areal tambang di kabupaten Boltim yang akan mensejahterakan masyarakat. Jika bupati bisa menghadirkan payung hukum untuk melindungi penambang lokal. Dengan begitu akan tercipta lapangan kerja legal, ramah lingkungan dan masyarakat akan sejahtera, tapi bukan sebaliknya, keputusan bupati jadi ancaman kesengsaraan warga karna hilangnya lahan pertambangan,” ujar Yudi Batalipu.
Kehidupan dan pencarian penambang warga Boltim di lokasi panang itu sudah ratusan tahun dan turun-temurun, mereka sejak dahulu hingga kini sangat membutuhkan regulasi legal dari pemerintah dan bukan dihilangkan mata pencarian mereka.
“informasi saya terima masyarakat panang saat ini menuntut janji 10 hektar lahan tambang dari Bupati Boltim Oskar Manopo. Selain itu kata mereka, jika Bupati Boltim mendukung perusahaan PT ASA kenapa warga harus dikorbankan” ucapnya.
Hingga berita ini di publish awak media masih berupaya untuk mendapatkan penjelasan resmi dari Bupati Boltim dan menerima hak jawab dari pihak terkait
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
