PORTALBMR, BOLMONG – Terkait dugaan pengelolaan dana komite sekolah dana Dana Bantuan Operasional kegiatan pembelajaran Sekolah (BOS) di SMKN I Mopuya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menuai sorotan
Informasi resmi yang diterima redaksi, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Komite Sekolah Tahun Pelajaran 2025/2026 yang seharusnya disampaikan secara terbuka dalam rapat TP 2026/2027 justru dibahas secara tertutup, antara pihak sekolah dan Pengurus Komite periode lama.
Kecurigaan orang tua murid semakin menguat karena pihak sekolah menolak memberikan salinan RAKS kepada wali murid. Hal ini diperkuat keluhan guru bahwa, banyak pos-pos anggaran dalam Rencana Anggaran Komite (RAK) SMKN 1 Mopuya Tahun Pelajaran 2025/2026 diduga tidak terealisasi.
Seluruh jurusan mengakui tidak menerim alokasi dana pengembangan sarana dan prasarana sebesar Rp100 juta. Menurut mereka dana itu seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan peralatan praktik bagi jurusan Agribisnis, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Akuntansi, Teknik Sepeda Motor, DPIB, TKJ, Asisten Keperawatan, hingga Tata Busana.
Selain itu ungkap mereka terdapat juga pos anggaran untuk honor guru sebesar Rp227.520.000 per tahun tanpa rincian jelas mengenai jumlah penerima. Jika diasumsikan dana tersebut dialokasikan untuk 10 orang guru honorer yang belum memiliki NPTK (sehingga tidak bisa dibiayai Dana BOS), maka setiap guru seharusnya menerima honor sebesar Rp1.896.000 per bulan (Rp227.520.000 : 10 orang : 12 bulan). Menurut wali murid, Perhitungan ini masih bersifat hitungan mereka dan masih menunggu keterangan resmi dari pihak sekolah.
Meski persolan dana komite dan pengelola dana bos SMKN I Mopuya sudah di audit inspektorat dana sampai ke Kadis pendidikan provinsi Sulawesi Utara (sulut ) tapi belum ada kejelasan dan sanksi. Persoalan ini terkesan ditutupi.
Pegiat Antii Korupsi Sulawesi Utara Robby Menrery menjelaskan sumber dana komite dan dana bos berbeda. Ia meminta pihak kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk mengatensi pengelolaan dana komite dan dana bos tdi SMKN I Mopuya.
Dana BOS: Adalah dana bantuan dari pemerintah (APBN/APBD) untuk membiayai operasional kegiatan pembelajaran sekolah sesuai daftar komponen yang ditetapkan — bukan untuk membiayai kebutuhan Komite Sekolah.
Sedangkan dana Komite Sekolah bersumber dari sumbangan sukarela masyarakat/orang tua siswa dan sumber sah lain yang tidak mengikat — tidak boleh diambil dari Dana BOS.
Dikatakan, penggunaan dana ini telah diatur serta larangan nya jelas sesuai Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 (Juknis BOS 2024–2025) dan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 menegaskan: Dana BOS hanya boleh digunakan untuk 12 komponen operasional sekolah yang telah ditetapkan secara ketat. Pembiayaan kewajiban Komite Sekolah tidak termasuk di dalamnya.
Sedangkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Dana Komite dikelola secara mandiri dan terpisah dari anggaran sekolah; tidak boleh dicampur atau dibayarkan menggunakan Dana BOS.
“Pencampuran Dana Dilarang Menggunakan Dana BOS untuk menutupi pembayaran yang seharusnya ditanggung Komite Sekolah berarti mencampuradukkan sumber dana publik dengan dana mandiri komite — hal ini secara tegas dilarang karena merusak prinsip akuntabilitas dan transparansi,” jelasnya.
Jika hal yang telah diatur ini terbukti terjadi, sanksi yang dapat dikenakan meliputi. Pengembalian Dana: Sekolah wajib mengembalikan seluruh jumlah Dana BOS yang disalahgunakan ke kas negara/daerah.
Pun – Sanksi Administratif: Kepala Sekolah, Bendahara, dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi kepegawaian (peringatan, penurunan pangkat, mutasi, hingga pemberhentian).
Penghentian/Pemblokiran Bantuan: Penyaluran Dana BOS selanjutnya dapat dibekukan atau dihentikan.
“Sanksi Pidana jelas telah di atur, Jika terbukti merugikan keuangan negara, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Tindak Pidana Korupsi (penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar),” ujarnya.
“Dalam waktu dekat saya akan segera memasukan laporan resmi ke kejaksaan negeri Kotamobagu,” Tambahnya.
Hingga berita dipublish kepala sekolah SMKN I Mopuya saat dihubungi tapi belum memberikan penjelasan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
