PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship Kotamobagu 2026 masuk babak baru. Tragedi maut yang menewaskan 8 warga dan 9 orang masih dalam perawatan di rumah sakit telah sampai kepada komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR-RI).
Harapan publik, penaganan Kasus ini penyidik tak hanya menyasar kepada pengendara, tapi penyidik juga dapat memeriksa pihak-pihak yang memberikan rekomendasi dan yang menerbitkan izin hingga terselenggaranya event yang berakhir tragis.
Warga Kotamobagu Utara Gerald Runtuthomas Patti meminta komisi III DPR-RI Marthin Tumbelaka dan Hillary Birigita Lasut agar, mengawal peristiwa ini menjadi terang benderang secara hukum sesuai peran dan kewenangan pihak-pihak terkait.
Menurutnya, pihak-pihak pemberi rekomendasi dan yang menerbitkan izin hingga terlaksana event tersebut harus diungkap, apakah pemberi rekomendasi dan yang memberikan izin sudah melalui kajian yang mendalam kemudian memberikan rekomendasi kepada panitia, atau pemberian rekomendasi hanya di atas kertas saja sehingga surat izin bisa terbit. Ini penting di ungkap selain mengukap penyebab tragedi maut terjadi.
“Faktanya, lintasan pinggiran sirkuit tragedi maut ini hanya menggunakan tali rafia/plastik dan pagar kayu. Jika sirkuit ini taat sesuai rekomendasi yang mengendapkan safety frist, peristiwa kecelakaan tentu tak bisa dihindari, tapi dampak korban dapat diminalisir Karena ada Pagar pembatas yang dipasang sesuai aturan yang menghalangi kendaraan bersentuhan langsung dengan penonton,” ucap Gerald Runtuthomas Patti.
Pun Gerald meminta agar Marthen Tumbelaka dan Hilerry Birigita Lasut mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulut dan semua pihak terkait tak luput dari pemeriksaan.
Mantan pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebelumnya kepada media telah menyampaikan persyaratan rekomendasi kajian yang harus dimiliki panitia.
Awalnya, setelah mengecek lokasi panitia Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026 di jalan A.P. Mokoginta, panitia pelaksana wajib mengantongi rekomedasi yang telah dikaji, yakni:
1.Rekomondasi Lurah/ Sangadi
2.Rekomondasi Camat
3.Polis Asuransi Jasa Raharja selama Kegiatan
4.Rekomondasi Dishub
5.Rekomdasi Kesbang Pol
6.Rekomendasi / Dinas Kesehatan Untuk Surat 7.Rujukan ke Rumah Sakit Dan permintaan Ambulance
8..Rekomendasi Intelkam
9..Rekomendasi Satlantas.
10..Rekomendasi Ops ( Permintaan Pengamnan )
11..Rekomendasi IMI
12..Surat ijin Kegiatan yg di keluarkan Oleh Intelkam Polda.
Rabu,12 Agustus 2026 orang dekat hilerry Brigita Lasut kepada media PORTALBMR.com menyampaikan persoalan ini telah sampai kepada anggota komisi III DPR-RI.
“Ibu hilerry Brigita Lasut sudah mengetahui hal ini dan akan mengawasi Penaganan Kasus ini dengan profesional dan transparan. Menurutnya semua pihak terkait harus diperiksa. Terlebih khusus, apa benar pemberian sudah rekomendasi sudah melalui proses kajian hingga diterbitkan izin sampai terlaksana event yang berujung tragedi maut yang menyisakan tangisan keluarga dalam sunyi,” ujarnya melalui telfon
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya
