PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Langie menegaskan kepada jajannya agar secepatnya menyelesaikan kasus tragedi maut, dalam ajang Open Tournament Tidar Drag Race dan Drag Bike Kotamobagu 2026 yang menewaskan 8 orang warga di sirkuit non-permanen Jalan A.P. Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Ketua Panitia, IMI, supir dan pihak-pihak lainnya secara maraton terus menjalani pemeriksaan oleh penyidik di polres Kotamobagu.
Guna mengungkap tragedi maut. Selasa, 11 Agustus 2026 Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik turut mendampingi tim Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Sulut saat menggelar olah TKP di lokasi drag race- Drag Bike non permanen di kelurahan Upai.
Publik sedang menanti hasil pemeriksaan dalam tragedi maut Open Tournament TIDAR Drag Race Championship 2026. Dengan harapan semua Pemeriksaan dapat menyentuh semua pihak terkait sesuai perintah Kapolda Sulut.
Mantan pengurus Ikatan Motor Indonesia kepada media PORTALBMR.com mengungkap bahwa, IMI Sulut adalah organisasi yang sifatnya hanya memberikan rekomendasi jika semua aspek safety frist telah terpenuhi oleh panitia penyelenggara.
Dijelaskan, Tugas panitia sebelum dilaksanakan event adalah, panitia harus memenuhi persyaratan – persyaratan sebelum IMI mengeluarkan rekomendasi.
Ada beberapa persyaratan permintaan rekomendasi Kepada pihak terkait yang harus dan wajib panitia penuhi, setelah panitia usai mengecek lokasi yang akan dijadikan event, yakni:
1.Rekomondasi Lurah/ Sangadi
2.Rekomondasi Camat
3.Polis Asuransi Jasa Raharja selama Kegiatan
4.Rekomondasi Dishub
5.Rekomdasi Kesbang Pol
6.Rekomondasi / Dinas Kesehatan Untuk Surat
7.Rujukan ke Rumah Sakit Dan permintaan Ambulance
8..Rekomendasi Intelkam
9..Rekomendasi Satlantas.
10..Rekomendasi Kabag Ops ( Permintaan Pengamanan )
11..Rekomendasi IMI
12..Surat ijin Kegiatan yang di keluarkan Oleh Intelkam Polda.
Rekomendasi dari semua pihak yang terkait ini harus ada penjelasannya dan kajian memenuhi syarat atau tidak lokasi sirkuit non permanen yang dimaksud bisa digunakan.
“Menurutnya, mungkin panitia pelaksana menyampaikan kepada IMI Sulut lokasi yang dimaksud telah mendapatkan rekomendasi dari semua pihak dan layak digunakan, sehingga IMI menyakini dan memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Merujuk dengan instruksi Kapolda Sulut bahwa semua pihak akan diperiksa, baiknya di mintai keterangan dari tahap pemberian rekomendasi.
“harus diungkap dari pemberian rekomendasi, apa dasar dan kajian pihak-pihak terkait di atas hingga bisa mengeluarkan rekomendasi, itu semua harus diperiksa. Dan itu persyaratan mutlak harus dipenuhi panitia dalam setiap event drag race -drag bike. Berbahaya lagi jika pihak-pihak terkait tidak mengeluarkan rekomendasi, akan lain lagi ceritanya,” kata mantan pengurus IMI yang meminta namanya tak di publish.
Terlepas dari penyelidikan hukum oleh pihak kepolisian. Menurutnya, harus ada penyelesaian kepada pihak korban yang saat ini sedang berduka dan lainnya sedang dalam perawatan.
Sementara Pakat hukum sulut Supriadi Pangelu dalam akun Facebooknya menuliskan. Drag Race kemarin bukan kegiatan balap liar tapi tournament resmi, logika hukumnya: pembalap ikut atas undangan dan aturan panitia.
Jika panitia gagal menyediakan sirkuit aman, maka pembalap tidak bisa dibebani sendiri terhadap hilangnya nyawa masyarakat yang menonton. Bagimana dengan Pihak Panitia, dan Pihak yang memberikan rekom dan ijin. Tulis Supriadi Pangelu sambil mengucap Turut Berdukacita bagi segenap korban.Semoga Keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya