Drag Race Berujung Maut, Yosie Mendesak Penyidik Ungkap Dugaan Kelalaian Panitia Pihak Tidar Dan IMI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peristiwa tragis yang telah mengakibatkan 8 korban meninggal dunia dan 9 luka berat menjadi kisah memilukan bagi warga kotamobagu.

Yosie Monoarfa & Partners Law Firm ikut angkat bicara terkait tragedi yang terjadi di daerahnya. Bahkan ia mendesak penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara dan Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas tragedi dalam ajang Open Tournament Tidar Drag Race Championship 2026 di Sirkuit Non-Permanen Jalan AP Mokoginta, Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Menurutnya, langkah cepat dan tegas dari penyidik kepolisian sangat dinantikan publik untuk mengungkap penanggung jawab di balik fasilitas massa ini.

Selain itu Yosie Monoarfa juga menyampaikan duka cita yang mendalam serta empati sedalam-dalamnya kepada seluruh korban dan keluarga korban.

“Kehilangan nyawa dan luka berat yang dialami para korban merupakan pukulan yang tidak tergantikan. Penegakan hukum melalui penyelidikan ini mutlak dilakukan demi memastikan pemenuhan hak dan keadilan bagi para korban,” Ucapnya.

Memastikan keadilan Yosie Monoarfa meminta penyidik kepolisian tidak hanya memeriksa pengemudi di lapangan, tetapi juga mengusut kelalaian dan pasal turut serta terhadap pihak-pihak terkait melalui poin-poin sebagai berikut;

1. Mengusut Kelalaian Pidana dan Pasal Turut Serta

• Pasal Kelalaian: Meminta penyidik menerapkan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, guna memisahkan antara kecelakaan murni dengan kelalaian nyata manusia.

• Pasal Turut Serta (Medeplegen): Mendesak penyidik menguji keterlibatan panitia pelaksana. Penyelidikan harus fokus pada kelayakan barikade pengaman sirkuit dan pembiaran penonton di area pengereman (braking zone).

2. Memeriksa Tanggung Jawab Inisiator dan Promotor (TIDAR)

• Pemeriksaan Tanggung Jawab Promotor: Meminta penyidik kepolisian mendalami pemenuhan kewajiban hukum (duty of care) oleh pihak promotor, guna memastikan kesesuaian fasilitas keselamatan sirkuit dengan standardisasi regulasi yang berlaku.

• Tanggung Jawab Ganti Rugi: Mendesak pertanggungjawaban perdata pihak TIDAR selaku pemilik acara untuk menjamin kompensasi perdata dan pemulihan total medis bagi seluruh korban.

3. Mengklarifikasi Perizinan dan Regulasi Teknis IMI

• Pemeriksaan Rekomendasi IMI: Meminta penyidik kepolisian memeriksa pengurus Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulawesi Utara yang mengeluarkan izin sirkuit. Harus dipastikan apakah survei lapangan benar-benar dilakukan atau hanya formalitas di atas kertas.

4. Audit Total Sirkuit Non-Permanen

• Evaluasi Izin dan Audit: Mendukung evaluasi izin promotor selama proses hukum berjalan, serta mendesak IMI Pusat untuk melakukan audit kelayakan sirkuit yang menggunakan jalan raya (umum) terkait standar jarak aman penonton.

Pihaknya mendukung penuh jajaran Polda Sulawesi Utara dan Polres Kotamobagu untuk segera menggelar penyelidikan yang objektif, transparan, dan tuntas. Hingga penetapan sirkuit Drag Race – Drag Bike di kelurahan Upai yang padat rumah dan penduduk.

“Proses ini mutlak dilakukan demi keadilan korban dan jaminan keselamatan publik di masa depan,” tegas Yosie Monoarfa & Partners Law Firm.

Di tengah desakan tersebut, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie memastikan penanganan tragedi dilakukan secara serius.

Penanganan perkara disebut akan ditarik ke tingkat Polda Sulut agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan lebih transparan serta menyeluruh.

Dalam tahap awal, sekitar lima orang telah diperiksa, termasuk pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan.

Kapolda menyebut pengemudi berpotensi kuat menjadi tersangka apabila penyidik menemukan unsur kealpaan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana.

“Pengemudi tentu berpotensi kuat menjadi tersangka karena unsur kealpaan atau kelalaian. Mengenai pihak penyelenggara atau panitia, semua pihak akan kita periksa alurnya, apakah prosedur dan mekanismenya diikuti atau tidak. Kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun jika ada perbuatan melawan hukum, pasti ditegakkan,” kata Roycke.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan pada kendaraan dan pengemudi. Rangkaian penyelenggaraan event juga menjadi bagian yang akan didalami aparat.

 

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …