PORTALBMR, BOLMONG – Gelombang penolakan dan keresahan masyarakat sekitar seolah tak menghentikan langkah PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM). Perusahaan tambang emas tersebut tetap nekat mengeksekusi kegiatan peledakan (blasting) di area Mainridge pada Senin (3/8/2026) tepat pukul 12.30 WITA.
Aspirasi warga yang meminta kegiatan tersebut dipertimbangkan kembali lantaran berlokasi di kawasan penyangga (buffer zone) berujung sia-sia.
Informasi yang dihimpun dari warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), getaran cukup kuat terasa hingga ke sekitar wilayah pemukiman saat peledakan berlangsung.
Kekecewaan Warga dan Bayang-Bayang Bencana Masa Lalu.
Keputusan perusahaan yang dinilai memaksakan agenda blasting ini memicu kekecewaan mendalam bagi warga lokal.
Pasalnya, mereka masih dibayangi trauma peristiwa sekitar tujuh bulan lalu, saat peledakan di area penyangga dipicu hujan deras hingga menyebabkan sediment pool jebol dan memicu banjir bandang ke pemukiman.
”Kami sangat menyayangkan blasting tetap dilakukan. Harapan kami sejak awal perusahaan mempertimbangkan kembali karena masyarakat masih trauma dengan kejadian beberapa bulan lalu. Sedangkan yang di blasting itu area hutan penyangga,” ujar salah seorang warga Bakan dengan nada penuh kekecewaan.
Masyarakat menegaskan, apabila di kemudian hari terjadi bencana susulan seperti banjir bandang akibat dampak peledakan dan perubahan kontur lahan, PT JRBM harus memikul tanggung jawab penuh secara hukum maupun material.
Pegiat Anti Korupsi Desak APH Panggil KTT dan Uji ANDAL
Aksi nekat perusahaan ini tak hanya memantik amarah warga, tetapi juga menyita perhatian serius dari kalangan pegiat anti korupsi. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Kotamobagu, untuk tidak tinggal diam dan segera bertindak tegas.
Pegiat anti korupsi Sulawesi Utara Robby Menery meminta APH segera memanggil Kepala Teknik Tambang (KTT) PT JRBM untuk dimintai klarifikasi dan penjelasan teknis terkait dasar pelaksanaan peledakan di kawasan hutan penyangga tersebut.
”APH harus turun tangan melakukan klarifikasi. Panggil KTT PT JRBM untuk memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja, batas operasional, dan syarat perizinan teknis sudah dipenuhi dengan benar,” ujar Robby Menery pegiat anti korupsi.
Selain APH, pegiat anti korupsi juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membedah ulang dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL) serta sistem pengelolaan sedimentasi perusahaan.
Evaluasi menyeluruh ini dinilai vital guna memastikan kegiatan pertambangan tidak mengangkangi dokumen lingkungan dan tidak mengorbankan keselamatan jiwa masyarakat sekitar. Tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT JRBM maupun KTT belum memberikan rilis atau tanggapan resmi terkait pelaksanaan blasting tersebut maupun tuntutan pemeriksaan dari pegiat anti korupsi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim redaksi.
PORTAL BMR | Dibalik Berita Ada Cerita Portal Berita Bolaang Mongondow Raya