Garda Tipikor Sorot Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Damkar dan Pengecatan Kantor Bupati Boltim

PORTALBMR, BOLTIM – Dugaan korupsi pada pengadaan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) senilai Rp 3 miliar serta proyek pengecatan Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada tahun 2019 kembali menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (DPD GTI) Sulawesi Utara kembali menyorot dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera membuka kembali penyelidikan dan menuntaskan perkara yang dinilai belum memiliki kejelasan hukum.

Ketua DPD GTI Sulawesi Utara, Risat Sanger, S.IP., menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam dua proyek yang menggunakan anggaran daerah tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

“APH harus segera turun tangan dan menindaklanjuti dugaan korupsi ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran negara digunakan. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Risat.

Menurutnya, kasus pengadaan tiga unit mobil Damkar yang dianggarkan sekitar Rp 3 miliar telah lama menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak sebelumnya menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari indikasi penentuan pemenang sebelum tender hingga dugaan harga kendaraan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak. Jika dibandingkan dengan waktu proses lelang yang semestinya harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumuman, evaluasi administrasi, penawaran, hingga penetapan pemenang dalam jangka waktu yang transparan, maka dugaan percepatan atau ketidakwajaran tahapan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan pengadaan tersebut menggunakan kendaraan jenis Toyota Hilux Single Cabin dengan total nilai penawaran sekitar Rp 2,97 miliar. Sementara sejumlah pihak memperkirakan harga satu unit kendaraan pemadam kebakaran dengan spesifikasi serupa berada di kisaran Rp 600 juta hingga Rp 700 juta per unit.

Selain proyek Damkar, GTI Sulut juga meminta APH mengusut proyek pengecatan Kantor Bupati Boltim pada tahun anggaran 2019 dengan pagu sekitar Rp 700 juta. Proyek tersebut sebelumnya dilaporkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Risat menilai seluruh dokumen pengadaan, mulai dari proses perencanaan, spesifikasi teknis, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban anggaran perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh, termasuk jika dibandingkan dengan standar waktu proses lelang yang semestinya menjadi acuan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jangan sampai perkara yang pernah ditangani kemudian berhenti tanpa kejelasan. Kami mendesak APH, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk menindaklanjuti seluruh informasi, memeriksa pihak-pihak yang terkait, dan mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Sebelumnya, penyelidikan dugaan pengadaan mobil Damkar sempat ditangani aparat kepolisian. Saat dikonfirmasi pada waktu itu, pihak penyidik menyatakan akan melakukan pengecekan kembali terhadap berkas perkara yang pernah diproses.

GTI Sulut berharap penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Boltim tidak berhenti pada tahap penyelidikan semata, melainkan dapat dituntaskan hingga memberikan kepastian hukum serta menjadi bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.(*)

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …