Panji PWI Kotamobagu Berkibar Tuntut Pengacara Hotman Paris Diproses Hukum

PORTALBMR KOTAMOBAGU – Oknum pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai menghina profesi wartawan terus mendapat kecamanan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di berbagai daerah kabupaten/kota se- provinsi.

Jumat, 24 Juli 2026 giliran PWI Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demo di pusat kota Kotamobagu tepatnya di bundaran tugu perjuangan.

Puluhan jurnalis di berbagai media, baik cetak, tv dan media online tumpah dan memadati bundaran tunggu perjuangan Kota Kotamobagu untuk mendukung  laporan PWI pusat kepada oknum pengacara Hotman Paris di Polda Metro Jaya jakarta pusat.

Nampak Panji PWI Kotamobagu berkibar saat Aksi demo di tengah pusat kota Kotamobagu, selain itu terpampang spanduk berisi kecaman, para peserta aksi menyampaikan tuntutan agar dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, peserta aksi meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Orasi Ketua PWI Kota Kotamobagu Konni Balamba menyampaikan dengan tegas , bahwa, profesi wartawan merupakan bagian dari pilar demokrasi yang menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami tidak menerima profesi wartawan direndahkan. Wartawan bekerja berdasarkan undang-undang yang menjamin kemerdekaan pers. Kami mendorong Polda metro jaya untuk memproses laporan PWI pusat secara hukum, adil, transparan, dan tanpa intervensi,” tegas Konni di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, aksi tersebut bukan sekadar bentuk solidaritas sesama insan pers, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dihormati oleh semua pihak, termasuk figur publik.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat menjadi pelajaran agar setiap pihak lebih mengedepankan etika dalam berkomunikasi, khususnya saat berhadapan dengan kerja-kerja jurnalistik.

“Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi. Karena itu kami berharap semua pihak saling menghormati dan menghargai profesi wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi di bundaran tugu perjuangan tepatnya depan Paris Super Store, massa bergerak menuju Mapolres Kotamobagu.

Setiba di polres Kotamobagu peserta aksi disambut baik oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, yang didampingi Waka polres Romel Pontoh dan PJU serta personil di gerbang polres Kotamobagu.

Selanjutnya AKBP Abdul Kholik langsung mempersilahkan sambil bersama-sama ketua PWI Kotamobagu dan wartawan masuk menuju polres Kotamobagu. Setiba di depan Mapolres Kotamobagu, ketua PWI Kotamobagu dan para wartawan berdiskusi dan menyampaikan maksud tujuan aksi demo tersebut.

Usai berdiskusi ketua PWI Kotamobagu menyerahkan pernyataan sikap sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum atas kasus yang menjadi perhatian organisasi pers di berbagai daerah.

Usai berdiskusi, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, SH., SIK. Langsung menerima Penyerahan pernyataan sikap dari PWI Kotamobagu. Selanjutnya, peserta aksi langsung membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Ketua PWI Provinsi Sulawesi Utara, Sintya Bojoh yang terus memantau aksi solidaritas wartawan PWI Kotamobagu melalui Wakil Ketua kesejahteraan PWI Sulut Rusli Abdjul dan Wakil ketua pembelaan dan pembinaan hukum PWI Sulut Abdul Bahri Kobandaha, memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan PWI Kota Kotamobagu.

Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian insan pers dalam menjaga marwah profesi sekaligus memperjuangkan penghormatan terhadap kebebasan pers.

Polemik yang memicu aksi solidaritas tersebut bermula saat Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers terkait perkara hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung.

Saat menjawab pertanyaan wartawan yang dianggap berulang, Hotman melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak sih?”, yang kemudian menuai kecaman dari berbagai organisasi pers di Indonesia.

Sejumlah organisasi wartawan menilai ucapan tersebut telah melukai kehormatan profesi jurnalistik. Mereka mendorong agar persoalan itu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati prinsip kebebasan berekspresi dan negara hukum. (*)

Check Also

Kawal Tragedi Maut Aktivis 98 Menyurat Ke Kapolri, DPR-RI Komisi III, Divisi Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI

PORTALBMR, KOTAMOBAGU – Peduli jaminan serta kepastian hak 9 keluarga Korban meninggal dan lainnya masih …